| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 87/Pid.B/2025/PN Btl | 1.Luk Luk Rafiqul Huda, SH 2.Destinar Wulandari, SH |
TRIYANTO Bin SARIMAN | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 19 Mar. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||
| Nomor Perkara | 87/Pid.B/2025/PN Btl | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 19 Mar. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-964/M.4.12.3/Eoh.2/03/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Kesatu : ----- Bahwa terdakwa TRIYANTO bin SARIMAN pada hari Kamis tanggal 25 April 2024 sampai dengan hari Senin tanggal 11 November 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam rentang waktu antara bulan April tahun 2024 sampai dengan bulan November 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Termalang Karangrejek Rt.002, Karangtengah, Imogiri, Bantul atau setidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------ -------- Bermula dari terdakwa dan saksi YULIYANTI yang menjalin hubungan pertemanan kemudian pada bulan April tahun 2024 terdakwa menghubungi saksi YULIYANTI dengan mengaku sebagai Lek Niman (nomor telepon 082249868138) sebagai teman terdakwa mengatakan jika terdakwa sedang sakit dan saat itu saksi Yuliyanti percaya dengan kata-kata terdakwa, lalu pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti namun masih termasuk dalam bulan Mei 2024, saksi YULIYANTI mendapat pesan di Whatsapp dari orang yang tidak dikenal dengan nomor 083876685330 yang berisi kalimat marah-marah terhadap saksi YULIYANTI, kemudian saksi YULIYANTI menceritakan hal tersebut kepada terdakwa. Selanjutnya terdakwa menghubungi saksi YULIYANTI melalui aplikasi whatsapp dan mengaku telah mendatangi orang yang tidak dikenal sebagai pemilik nomor 083876685330 dan terdakwa berpura-pura mengaku telah memarahi orang tersebut, kemudian untuk meyakinkan saksi YULIYANTI lalu terdakwa mengirimkan video yang berisi saat memarahi orang tersebut padahal video tersebut hanyalah video yang didapat oleh terdakwa dari media sosial, kemudian terdakwa juga mengatakan kepada saksi YULIYANTI jika atas perbuatan terdakwa tersebut terdakwa akan dilaporkan ke pihak kepolisian sehingga terdakwa harus membayar Rp.10.000.000,00 dengan cara terdakwa harus menjual sepeda motor milik terdakwa dan karena hal tersebut saksi YULIYANTI diminta oleh terdakwa untuk mengganti uang tersebut dan karena hal tersebut saksi YULIYANTI percaya dengan apa yang disampaikan oleh terdakwa sehingga saksi YULIYANTI memberikan uang kepada terdakwa dengan cara saksi YULIYANTI meminta bantuan saksi YATINAH mentransfer uang ke akun dana nomor 083867069489 atas nama TRIYANTO melalui rekening BRI saksi YATINAH dengan rincian sebagai berikut :
Selanjutnya pada bulan Juli tahun 2024 terdakwa dan saksi Yuliyanti melakukan hubungan suami istri kemudian pada bulan Agustus 2024 terdakwa menghubungi saksi YULIYANTI melalui aplikasi whatsapp untuk meminta uang dengan alasan jika saksi YULIYANTI tidak memberikan uang kepada terdakwa maka terdakwa akan menyebarkan video yang berisi rekaman saat terdakwa dan saksi YULIYANTI melakukan hubungan suami istri padahal saat itu tidak ada video yang dimaksud oleh terdakwa, namun saksi YULIYANTI merasa takut sehingga saksi YULIYANTI menuruti permintaan terdakwa untuk mentransfer uang kepada terdakwa melalui rekening saksi YULIYANTI dengan rincian sebagai berikut :
Atas perbutan terdakwa tersebut, maka saksi Yuliyanti mengalami kerugian Rp.16.264.000,00 dan ditambah biaya administrasi saat transfer sebesar Rp.3.250.000,00 sehingga total kerugian saksi YULIYANTI adalah Rp.19.514.000,00. ------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP. --------- ----- Bahwa terdakwa TRIYANTO bin SARIMAN pada hari Kamis tanggal 25 April 2024 sampai dengan hari Senin tanggal 11 November 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam rentang waktu antara bulan April tahun 2024 sampai dengan bulan November 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Termalang Karangrejek Rt.002, Karangtengah, Imogiri, Bantul atau setidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran baik dengan lisan maupun tulisan, atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa seseorang supaya memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain, supaya membuat hutang atau menghapuskan piutang, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut : ---------------------------------------- -------- Bermula dari terdakwa dan saksi YULIYANTI yang menjalin hubungan pertemanan kemudian pada bulan April tahun 2024 terdakwa menghubungi saksi YULIYANTI dengan mengaku sebagai Lek Niman (nomor telepon 082249868138) sebagai teman terdakwa mengatakan jika terdakwa sedang sakit dan saat itu saksi Yuliyanti percaya dengan kata-kata terdakwa, lalu pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi dnegan pasti namun masih termasuk dalam bulan Mei 2024, saksi YULIYANTI mendapat pesan di Whatsapp dari orang yang tidak dikenal dengan nomor 083876685330 yang berisi kalimat marah-marah terhadap saksi YULIYANTI, kemudian saksi YULIYANTI menceritakan hal tersebut kepada terdakwa. Selanjutnya terdakwa menghubungi saksi YULIYANTI melalui aplikasi whatsapp dan mengaku telah mendatangi orang yang tidak dikenal sebagai pemilik nomor 083876685330 dan terdakwa berpura-pura mengaku telah memarahi orang tersebut, kemudian untuk meyakinkan saksi YULIYANTI lalu terdakwa mengirimkan video yang berisi saat memarahi orang tersebut padahal video tersebut hanyalah video yang didapat oleh terdakwa dari media sosial, kemudian terdakwa juga mengatakan kepada saksi YULIYANTI jika atas perbuatan terdakwa tersebut terdakwa akan dilaporkan ke pihak kepolisian sehingga terdakwa harus membayar Rp.10.000.000,00 dengan cara terdakwa harus menjual sepeda motor milik terdakwa dan karena hal tersebut saksi YULIYANTI diminta oleh terdakwa untuk mengganti uang tersebut dan karena hal tersebut saksi YULIYANTI percaya dengan apa yang disampaikan oleh terdakwa sehingga saksi YULIYANTI memberikan uang kepada terdakwa dengan cara saksi YULIYANTI meminta bantuan saksi YATINAH mentransfer uang ke akun dana nomor 083867069489 atas nama TRIYANTO melalui rekening BRI saksi YATINAH dengan rincian sebagai berikut :
Selanjutnya pada bulan Juli tahun 2024 terdakwa dan saksi Yuliyanti melakukan hubungan suami istri kemudian pada bulan Agustus 2024 terdakwa menghubungi saksi YULIYANTI melalui aplikasi whatsapp untuk meminta uang dengan alasan jika saksi YULIYANTI tidak memberikan uang kepada terdakwa maka terdakwa akan menyebarkan video yang berisi rekaman saat terdakwa dan saksi YULIYANTI melakukan hubungan suami istri padahal saat itu tidak ada video yang dimaksud oleh terdakwa, namun saksi YULIYANTI merasa takut sehingga saksi YULIYANTI menuruti permintaan terdakwa untuk mentransfer uang kepada terdakwa melalui rekening saksi YULIYANTI dengan rincian sebagai berikut :
Atas perbutan terdakwa tersebut, maka saksi Yuliyanti mengalami kerugian Rp.16.264.000,00 dan ditambah biaya administrasi saat transfer sebesar Rp.3.250.000,00 sehingga total kerugian saksi YULIYANTI adalah Rp.19.514.000,00.
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
