Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
250/Pid.B/2018/PN Btl SARI ENDAH ASTUTI,SH WIRAWAN JATMIKO Bin ANTONIUS SUGENG RIYANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Nov. 2018
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 250/Pid.B/2018/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 06 Nov. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-2643/0.4.13/Epp.2/11/2018
Penuntut Umum
NoNama
1SARI ENDAH ASTUTI,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WIRAWAN JATMIKO Bin ANTONIUS SUGENG RIYANTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU       :

Bahwa terdakwa Wirawan Jatmiko  Bin Antonius Sugeng Riyanto pada waktu yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti pada tanggal 12 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 27 maret 2018 atau setidak-tidaknya antara bulan agustus 2017 sampai dengan bulan maret tahun 2018 atau setidak- tidaknya pada tahun 2017 sampai dengan tahun  2018 , bertempat di PT. Sinarmas Distribusi Nusantara yang beralamat di Jalan Pleret Km. 2,2 No. 148 Balong  Desa Potorono Kecamatan banguntapan Bantul  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja dan melawan hukum, memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu

ATAU

 

            KEDUA          :

Bahwa terdakwa Wirawan Jatmiko  Bin Antonius Sugeng Riyanto pada waktu yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti pada tanggal 12 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 27 maret 2018 atau setidak-tidaknya antara bulan agustus 2017 sampai dengan bulan maret tahun 2018 atau setidak- tidaknya pada tahun 2017 sampai dengan tahun  2018 , bertempat di PT. Sinarmas Distribusi Nusantara yang beralamat di Jalan Pleret Km. 2,2 No. 148 Balong  Desa Potorono Kecamatan banguntapan Bantul  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja dan melawan hukum, memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan

Pihak Dipublikasikan Ya