Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
123/Pdt.P/2024/PN Btl 1.Ida Winarti Retno Daradjati
2.Ir. Sunardi, MM
3.Gusti Kanjeng Ratu Mangkubumi
4.Gunawan Wibisono
1.Drs. Suluh Budiarto Rahardjo
2.Intan Titisari
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 123/Pdt.P/2024/PN Btl
Tanggal Surat Selasa, 11 Jun. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Ida Winarti Retno Daradjati
2Ir. Sunardi, MM
3Gusti Kanjeng Ratu Mangkubumi
4Gunawan Wibisono
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Irsyad Thamrin SH.,MHIda Winarti Retno Daradjati
2Muhammad Irsyad Thamrin SH.,MHIr. Sunardi, MM
3Muhammad Irsyad Thamrin SH.,MHGusti Kanjeng Ratu Mangkubumi
4Muhammad Irsyad Thamrin SH.,MHGunawan Wibisono
Termohon
NoNama
1Drs. Suluh Budiarto Rahardjo
2Intan Titisari
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Memberi izin dan atau hak dan atau wewenang untuk memanggil sendiri dan atau menyelenggarakan
    RUPSLB atas PT. Cahaya Mulia Persada Nusa (PT. CMPN) dengan mata acara sebagai berikut:
  • Membahas dan memutuskan restrukturisasi anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT. CMPN;\
  • Membahas laporan tahunan dan laporan keuangan untuk tahun buku 2018 - 2023.yang terdiri dari
    neraca dan perhitungan laba rugi dari tahun buku 2018 - 2023 serta penjelasan atas dokumen
    perhitungan tahunan tersebut;
  • Membahas penggunaan laba PT. CMPN;
  • Membahas persiapan dan menetapkan rencana RUPS Tahunan PT. CMPN.

       4. Memerintahkan agar Direksi dan/atau Dewan Komisaris untuk Wajib hadir dalam RUPSLB;

       5. Membebankan kepada TERMOHON I dan TERMOHON II untuk membayar biaya perkara yang timbul selama 
           persidangan perkara ini berlangsung.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak