| Tanggal Pendaftaran |
Jumat, 19 Feb. 2021 |
| Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
| Nomor Perkara |
19/Pdt.G/2021/PN Btl |
| Tanggal Surat |
Kamis, 18 Feb. 2021 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | Yuli Wahidiyanti | | 2 | Agung Nur Arifin |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Riyatno Tazri, SH. | Yuli Wahidiyanti | | 2 | Riyatno Tazri, SH. | Agung Nur Arifin |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | Riv'an Shodiq | | 2 | Fransiskus Bektiono SH | | 3 | Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Banjarnegara | | 4 | PT BPR Bank Bantul | | 5 | Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwokerto |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Dr. ACHIEL SUYANTO S., SH., MH., MBA. | PT BPR Bank Bantul | | 2 | DIANA EKO WIDYASTUTI, SE., SH. | PT BPR Bank Bantul | | 3 | WERDI HAPSARI MURTI, SH. | PT BPR Bank Bantul | | 4 | Yohanes Andreyanto Prabowo, S.H. | Rivan Shodiq |
|
| Turut Tergugat |
-
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
PRIMAIR.
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan secara hukum Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan secara hukum tanah sertifikat hak milik nomor 334 seluas 243 m2 atas nama milik Ali Muntoha/ Toha Putra dan menjadi atas nama Riv’an Shodiq yang terletak di Bayalangu Rt.01 Rw.01 Desa Purwonegoro, Kecamatan Purwanegara, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah adalah tanah sengketa.
- Membatalkan Jual Beli sebagaimana Akta Jual Beli tertanggal 7 Agustus 2009 No. 782/PWR/VIII/2009 yang dibuat dan dihadapan Fransiskus Bektiono, SH.
- Memerintahkan kepada Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Banjarnegara untuk membalik nama sertifikat hak milik nomor 334 seluas 243 m2 yang terletak di Bayalangu Rt.01 Rw.01 Desa Purwonegoro, Kecamatan Purwanegara, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah atas nama Riv’an Shodiq dan menjadi atas nama milik Ali Muntoha/ Toha Putra.
- Menyatakan secara hukum bahwa tanah sengketa tidak dapat dilelang/ diadakan peralihan hak dalam bentuk apapun sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
- Menghukum kepada Tergugat I untuk membayar ganti kerugian yang diderita Para Penggugat sebesar Rp.800.000.000.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap tanah tanah sertifikat hak milik nomor 334 seluas 243 m2 atas nama milik Ali Muntoha/ Toha Putra dan menjadi atas nama Riv’an Shodiq yang terletak di Bayalangu Rt.01 Rw.01 Desa Purwonegoro, Kecamatan Purwanegara, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah.
- Menghukum kepada Para Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini.
- Menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dijalankan/dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum lain dari Para Tergugat.
- Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR.
Apabila majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya dari suatu peradilan yang baik dan bijaksana. |
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |