Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
262/Pdt.P/2020/PN Btl Hj. Hartati Suproyo, S.P. DRG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Sep. 2020
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 262/Pdt.P/2020/PN Btl
Tanggal Surat Kamis, 03 Sep. 2020
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Hj. Hartati Suproyo, S.P. DRG
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER :

  1. Mengabulkan permohonan PEMOHON seluruhnya;
  2. Menetapkan bahwa SRI HARTATI, SRIHARTATI dan SRI HARTATI SOEPROJO adalah orang yang sama dengan PEMOHON (HARTATI SUPROYO)
  3. Memberikan izin kepada PEMOHON (HARTATI SUPROYO) untuk memperbaiki nama pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 22999/Disp./1990 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil/Pegawai Luar Biasa Pencatat Sipil pada Kantor Catatan Sipil Pemerintah Dati II Bantul tertanggal 02 November 1991 dari SRI HARTATI menjadi HARTATI SUPROYO;
  4. Memerintahkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul untuk memberikan catatan pinggir tentang perbaikan nama PEMOHON (HARTATI SUPROYO) pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 22999/Disp./1990 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil/Pegawai Luar Biasa Pencatat Sipil pada Kantor Catatan Sipil Pemerintah Dati II Bantul tertanggal 02 November 1991 dari SRI HARTATI menjadi HARTATI SUPROYO dan mencatat perbaikan tersebut ke dalam register yang disediakan untuk itu.
  5. Membebankan biaya permohonan ini kepada PEMOHON;

SUBSIDER :

Apabila Pengadilan Negeri Bantul berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak