| Petitum |
PRIMER :
- Mengabulkan permohonan PEMOHON seluruhnya;
- Menetapkan bahwa SRI HARTATI, SRIHARTATI dan SRI HARTATI SOEPROJO adalah orang yang sama dengan PEMOHON (HARTATI SUPROYO)
- Memberikan izin kepada PEMOHON (HARTATI SUPROYO) untuk memperbaiki nama pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 22999/Disp./1990 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil/Pegawai Luar Biasa Pencatat Sipil pada Kantor Catatan Sipil Pemerintah Dati II Bantul tertanggal 02 November 1991 dari SRI HARTATI menjadi HARTATI SUPROYO;
- Memerintahkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul untuk memberikan catatan pinggir tentang perbaikan nama PEMOHON (HARTATI SUPROYO) pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 22999/Disp./1990 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil/Pegawai Luar Biasa Pencatat Sipil pada Kantor Catatan Sipil Pemerintah Dati II Bantul tertanggal 02 November 1991 dari SRI HARTATI menjadi HARTATI SUPROYO dan mencatat perbaikan tersebut ke dalam register yang disediakan untuk itu.
- Membebankan biaya permohonan ini kepada PEMOHON;
SUBSIDER :
Apabila Pengadilan Negeri Bantul berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |