| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi Hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat
- Menghukum Tergugat untuk membayar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) kepada Penggugat
- Menyatakan sertifikat Jaminan Fidusia No. W14.00052790.AH.05.01 Tahun 2017 yang dikeluarkan oleh Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah daerah Istimewa Yogyakarta Sah secara Hukum
- Menyatakan Penggugat mempunyai Hak untuk mengambil objek yang menjadi Jaminan Fidusia Nomor Sertifikat Jaminan Fidusia No. W14.00052790.AH.05.01 Tahun 2017 berupa 1 (satu) Unit Kendaraan mobil merk Daihatsu, Type S93, tahun 2005, Nomor rangka : MHKSPRDHE5K001098, Nomor Mesin : 9290298, Nomor Polisi : AB 9156 BN, Warna : Hitam, No BPKB I 00240716, Alamat : Cibuk Kidul RT03 RW 22 Margoluwih Seyegan, Atas Nama :Agus Winarso berdasarkan ketentuan hukum berlaku.
- Menyatakan penggugat yang mempunyai Hak untuk menjual benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia berupa 1 (satu) Unit Kendaraan mobil merk Daihatsu, Type S93, tahun 2005, Nomor rangka : MHKSPRDHE5K001098, Nomor Mesin : 9290298, Nomor Polisi : AB 9156 BN, Warna : Hitam, No BPKB I 00240716, Alamat : Cibuk Kidul RT03 RW 22 Margoluwih Seyegan, Atas Nama :Agus Winarso berdasarkan Sertifikat Fidusia No. W14.00052790.AH.05.01 Tahun 2017 yang dikeluarkan oleh Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah daerah Istimewa Yogyakarta atas kekuasaannya sendiri berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. Apabila pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil – adilnya.
|