Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
113/Pdt.P/2018/PN Btl Tujinah Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Jul. 2018
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 113/Pdt.P/2018/PN Btl
Tanggal Surat Kamis, 05 Jul. 2018
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Tujinah
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
  2. Menetapkan bahwa anak kandung Pemohon yang bernama Giriyanto, lahir di Bantul, tanggal 17 Juli 2001

Belum Dewasa dan Belum CakapBerbuat Hukum.

  1. Menetapkan bahwa Pemohon adalah Wali dari anaknya yang belum dewasa bernama Tujinah, lahir di Bantul, tanggal 13 Juni 1955 Dan diberikan ijin kepada Peohon  untuk menjual sebidang tanah pekarangan dengan Hak Milik Nomor 02726, Luas : 50 M2 yang terletak di Desa Purbayan Kecamatan Kotagede Kodya Yogyakarta atas nama : Tujinah, Ramidah, Giriyanto, Ahmad Mudzakir dan Sri Mardiyah;
  2. Memberikan beban biaya perkara ini kepada pemohon

Demikian Prmohonan ini diajukan atas perkenan dan terkabulnya mohonan ini diucapkan  terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak