Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
26/Pdt.G.S/2018/PN Btl SUPARDI BUDI SANTOSO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 09 Nov. 2018
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 26/Pdt.G.S/2018/PN Btl
Tanggal Surat Kamis, 08 Nov. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUPARDI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1BUDI SANTOSO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 22.300.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat (Wanprestasi atau Perbuatan Melawan Hukum) kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian yang penggugat alami yaitu sebesar Rp.22.300.000,- atau menyeleseikan borongan rumah kembali dengan dengan waktu yg sesuai dan kualitas yang baik ;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak