Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
139/Pid.Sus/2024/PN Btl 1.Destinar Wulandari, SH
2.Luk Luk Rafiqul Huda, SH
AJITYA DWI DARMAWAN Alias AJIK Bin BEKTI SUTRISNO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 139/Pid.Sus/2024/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1355/M.4.12.3/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Destinar Wulandari, SH
2Luk Luk Rafiqul Huda, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AJITYA DWI DARMAWAN Alias AJIK Bin BEKTI SUTRISNO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-----------Bahwa ia terdakwa AJITYA DWI DARMAWAN Als AJIK Bin BEKTI SUTRISNO pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 sekira jam 18.30 Wib atau setidak tidaknya di bulan Maret 2024 atau setidak tidaknya dalam tahun 2024 bertempat  di rumah Saksi Tri Gunawan Als Kecil yang beralamat di Kembanggede Rt 004, Kalurahan Guwosari Kapanewon Pajangan Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, melakukan tindak pidana menyalurkan psikotropika selain yang ditetapkan dalam Pasal 12 ayat (2),  yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari rabu, tanggal 13 Maret 2024 sekitar pukul 11.53 wib, saksi  Tri Gunawan Als Kecil chat WA kepada Terdakwa yang intinya menanyakan tablet Riklona kepada Terdakwa, kemudian sekitar jam 17.30 Wib, Saksi Tri Gunawan Als Kecil datang ke rumah Terdakwa yang beralamat di Kadisono Rt 003, Kalurahan Guwosari, Kapanewon Pajangan Kabupaten Bantul dan meminta Terdakwa untuk datang ke rumah Saksi Tri Gunawan Als Kecil sehabis maghrib. Selanjutnya sekitar jam 18.30 Wib, Terdakwa datang ke rumah saksi Tri Gunawan Als Kecil yang beralamat di Kembanggede Rt 004, Kalurahan Guwosari Kapanewon Pajangan Kabupaten Bantul. Sesampainya disana Terdakwa langung menyerahkan 10 (sepuluh) tablet  dalam kemasan warna siver bertuliskan Riklona 2 Clonazepam kepada Saksi Tri Gunawan Als Kecil kemudian saksi Tri Gunawan Als Kecil menyerahkan uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat, pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024, sekitar jam 23.00, Saksi Darmawan, Saksi Okta Priantoko dan anggota Satresnarkoba lainnya melakukan penangkapan terhadap Saksi Tri Gunawan Als Kecil dan Terdakwa, kemudian dilakukan penggledahan badan dan rumah Saksi Tri Gunawan Als Kecil ditemukan barang berupa 9 (sembilan) tablet  dalam kemasan warna siver bertuliskan Riklona 2 Clonazepam yang diakui milik dari Saksi Tri Gunawan als Kecil yang didapatkan dari Terdakwa dengan cara membeli sebanyak 10 (sepuluh) tablet  dalam kemasan warna siver bertuliskan Riklona 2 Clonazepam  dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan Saksi Tri Gunawan sudah mengkonsumsi sebanyak 1 (satu) tablet  dalam kemasan warna siver bertuliskan Riklona 2 Clonazepam sehingga tersisa 9 (sembilan) tablet  dalam kemasan warna siver bertuliskan Riklona 2 Clonazepam. Setelah itu dilakukan introgasi terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengakui telah menjual 10 (sepuluh) tablet  dalam kemasan warna siver bertuliskan Riklona 2 Clonazepam  dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada Saksi Tri Gunawan Als Kecil. Terdakwa juga mengakui masih menyimpan tablet/pil di rumah Terdakwa, kemudian Saksi Darmawan, Saksi Okta Priantoko dan anggota Satresnarkoba lainnya mendatangi rumah Terdakwa, sesampainya di rumah Terdakwa dilakukan penggledahan di kamar Terdakwa dan ditemukan barang berupa 1 (satu) buah tas slempang warna hitam bertuliskan YOGYAKARTA yang didalamnya berisi  50 (lima puluh)  tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan ATARAX 1 ALPRAZOLAM Tablet 1 mg, 46 (empat puluh enam) tablet  dalam kemasan warna silver bertuliskan Mersi Alprazolam  Tablet 1 mg, 5 (lima) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Riklona 2 Clonazepam, 1 (satu) lembar kartu berobat Rumah Sakit Umum NATALIA atasnama AJITYA DWI DARMAWAN dan 1 (satu) lembar kartu berobat APOTEK ALTEA atasnama AJITYA DWI DARMAWAN.  Saat dilakukan Penggledahan juga ditemukan  uang sejumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan Pil Riklona kepada saksi Tri Gunawan Als Kecil  dan 1 (satu) buah handphone merk vivo warna biru dengan nomor WA 081229994284 yang digunakan oleh Terdakwa untuk bertransaksi.
  • Bahwa Terdakwa memperoleh 50 (lima puluh)  tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan ATARAX 1 ALPRAZOLAM Tablet 1 mg, 46 (empat puluh enam) tablet  dalam kemasan warna silver bertuliskan Mersi Alprazolam  Tablet 1 mg, 5 (lima) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Riklona 2 Clonazepam di Rumah Sakit Umum NATALIA dan di Apotek ALTEA dengan rincian sebagai berikut:
  1. Pada hari selasa tanggal 20 Februari 2024, sekitar jam 15.30 Wib, Terdakwa menebus obat di Apotek ALTEA dengan rincian sebagai berikut:
  • 30 (tiga puluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan CALMLET 1 mg ALPRAZOLAM tersebut sudah habis Terdakwa konsumsi sendiri
  • Pil sejumlah 30 (tiga puluh) tablet dalam kemasan warna biru bertulisan ATARAX 1 ALPRAZOLAM Tablet 1 mg sudah habis Terdakwa  konsumsi sendiri
  • Pil sejumlah 30 (tiga puluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Mersi ALPRAZOLAM Tablet 1 mg, sebagaian Terdakwa konsumsi sendiri dan tersisa sejumlah 16 (enam belas) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Mersi ALPRAZOLAM Tablet 1 mg,
  1. Pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024 sekitar jam 15.30 Wib, Terdakwa menebus obat di RSU NATALIA dengan rincian sebagai berikut:
  • 30 (tiga puluh) tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan ATARAX 1 ALPRAZOLAM Tablet 1 mg  dimana sudah habis Terdakwa konsumsi secara bertahap
  • 10 (sepuluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Riklona 2 Clonazepam, sudah Terdakwa konsumsi sebanyak 5 (lima) tablet sehingga tersisa tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Riklona 2 Clonazepam
  1. Pada hari Senin tanggal 04 Maret 2024 sekitar jam 15.30 Wib, Terdakwa menebus obat di RSU NATALIA dengan rincian sebagai berikut:
  • 30 (tiga puluh) tablet dalam kemasan warna biru bertulisan ATARAX 1 ALPRAZOLAM Tablet 1 mg tersebut masih utuh
  • 10 (sepuluh) tablet dalam kemasan warna silver bertulikan Riklona 2 Clonazepam  kemudian Terdakwa jual kepada Saksi Tri Gunawan Als Kecil yaitu pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 sekitar pukul 18.30 Wib di rumah Saki Tri Gunawan Als Kancil yang beralamat di Kembanggede Rt 004, Kal. Guwosari, Kap. Pajangan, Kab. Bantul
  1. Pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 sekitar jam 15.30 Wib, Terdakwa menebus obat di Apotek ALTEA dengan rincian sebagai berikut:
  • 30 (tiga puluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan CALMLET 1 mg ALPRAZOLAM tersebut, kemudian Terdakwa jual kepada orang yang bernama Bagas di daerah Kasihan
  • 30 (tiga puluh) tablet dalam kemasan warna biru bertulisan ATARAX 1 ALPRAZOLAM Tablet 1 mg tersebut Terdakwa  konsumsi sendiri sebanyak 10 (sepuluh) sedangkan sisanya sebanyak 20 (dua puluh) tablet dalam kemasan warna biru bertulisan ATARAX 1 ALPRAZOLAM Tablet 1 mg
  • 30 (tiga puluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Mersi ALPRAZOLAM Tablet 1 mg, masih utuh.
  • Bahwa terdakwa bukan apoteker maupun pedagang besar farmasi serta tidak memiliki keahlihan dan kewenangan untuk menyalurkan psikotropika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No: 400.7.5/299 tanggal 26 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Tim Pemeriksa Manajer Teknik Laboratorium dr. Seviana Primawati, Chintya Yuli Astuti, S. Farm, Apt, Fransiscus Xaverius Listanto, ST.,MT telah dilakukan pemeriksaan  terhadap barang bukti  dengan kesimpulan  :

Setelah dilakukan pemeriuksaan Laboratorium  disimpulkan bahwa dalam barang bukti Nomor B/35/III/2024/Satresnarkoba dengan kode Laboratorium 005249/T/03/2024 dan 005250/T/03/2024 mengandung Alprazolam seperti terdaftar dalam Golongan IV Nomor Urut 2 dan No. Kode Laboratorium 005251/T/03/2024 mengandung Klonazepam seperti terdaftar dalam Golongan IV  Nomor Urut 30 Lampiran  Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika

------------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor  5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.-----------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

-----------Bahwa ia terdakwa AJITYA DWI DARMAWAN Als AJIK Bin BEKTI SUTRISNO pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 sekira jam 18.30 Wib atau setidak tidaknya di bulan Maret 2024 atau setidak tidaknya dalam tahun 2024 bertempat  di rumah Saksi Tri Gunawan Als Kecil yang beralamat di Kembanggede Rt 004, Kalurahan Guwosari Kapanewon Pajangan Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, melakukan tindak pidana menyerahkan psikotropika selain yang ditetapkan dalam Pasal 14 Ayat (1), Pasal 14 (2), Pasal 14 Ayat (3), Pasal 14 Ayat (4),  yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari rabu, tanggal 13 Maret 2024 sekitar pukul 11.53 wib, saksi  Tri Gunawan Als Kecil chat WA kepada Terdakwa yang intinya menanyakan tablet Riklona kepada Terdakwa, kemudian sekitar jam 17.30 Wib, Saksi Tri Gunawan Als Kecil datang ke rumah Terdakwa yang beralamat di Kadisono Rt 003, Kalurahan Guwosari, Kapanewon Pajangan Kabupaten Bantul dan meminta Terdakwa untuk datang ke rumah Saksi Tri Gunawan Als Kecil sehabis maghrib. Selanjutnya sekitar jam 18.30 Wib, Terdakwa datang ke rumah saksi Tri Gunawan Als Kecil yang beralamat di Kembanggede Rt 004, Kalurahan Guwosari Kapanewon Pajangan Kabupaten Bantul. Sesampainya disana Terdakwa langung menyerahkan 10 (sepuluh) tablet  dalam kemasan warna siver bertuliskan Riklona 2 Clonazepam kepada Saksi Tri Gunawan Als Kecil kemudian saksi Tri Gunawan Als Kecil menyerahkan uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat, pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024, sekitar jam 23.00, Saksi Darmawan, Saksi Okta Priantoko dan anggota Satresnarkoba lainnya melakukan penangkapan terhadap Saksi Tri Gunawan Als Kecil dan Terdakwa, kemudian dilakukan penggledahan badan dan rumah Saksi Tri Gunawan Als Kecil ditemukan barang berupa 9 (sembilan) tablet  dalam kemasan warna siver bertuliskan Riklona 2 Clonazepam yang diakui milik dari Saksi Tri Gunawan als Kecil yang didapatkan dari Terdakwa dengan cara membeli sebanyak 10 (sepuluh) tablet  dalam kemasan warna siver bertuliskan Riklona 2 Clonazepam  dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan Saksi Tri Gunawan sudah mengkonsumsi sebanyak 1 (satu) tablet  dalam kemasan warna siver bertuliskan Riklona 2 Clonazepam sehingga tersisa 9 (sembilan) tablet  dalam kemasan warna siver bertuliskan Riklona 2 Clonazepam. Setelah itu dilakukan introgasi terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengakui telah menjual 10 (sepuluh) tablet  dalam kemasan warna siver bertuliskan Riklona 2 Clonazepam  dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada Saksi Tri Gunawan Als Kecil. Terdakwa juga mengakui masih menyimpan tablet/pil di rumah Terdakwa, kemudian Saksi Darmawan, Saksi Okta Priantoko dan anggota Satresnarkoba lainnya mendatangi rumah Terdakwa, sesampainya di rumah Terdakwa dilakukan penggledahan di kamar Terdakwa dan ditemukan barang berupa 1 (satu) buah tas slempang warna hitam bertuliskan YOGYAKARTA yang didalamnya berisi  50 (lima puluh)  tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan ATARAX 1 ALPRAZOLAM Tablet 1 mg, 46 (empat puluh enam) tablet  dalam kemasan warna silver bertuliskan Mersi Alprazolam  Tablet 1 mg, 5 (lima) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Riklona 2 Clonazepam, 1 (satu) lembar kartu berobat Rumah Sakit Umum NATALIA atasnama AJITYA DWI DARMAWAN dan 1 (satu) lembar kartu berobat APOTEK ALTEA atasnama AJITYA DWI DARMAWAN.  Saat dilakukan Penggledahan juga ditemukan  uang sejumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan Pil Riklona kepada saksi Tri Gunawan Als Kecil  dan 1 (satu) buah handphone merk vivo warna biru dengan nomor WA 081229994284 yang digunakan oleh Terdakwa untuk bertransaksi.
  • Bahwa Terdakwa memperoleh 50 (lima puluh)  tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan ATARAX 1 ALPRAZOLAM Tablet 1 mg, 46 (empat puluh enam) tablet  dalam kemasan warna silver bertuliskan Mersi Alprazolam  Tablet 1 mg, 5 (lima) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Riklona 2 Clonazepam di Rumah Sakit Umum NATALIA dan di Apotek ALTEA dengan rincian sebagai berikut:
  1. Pada hari selasa tanggal 20 Februari 2024, sekitar jam 15.30 Wib, Terdakwa menebus obat di Apotek ALTEA dengan rincian sebagai berikut:
  • 30 (tiga puluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan CALMLET 1 mg ALPRAZOLAM tersebut sudah habis Terdakwa konsumsi sendiri
  • Pil sejumlah 30 (tiga puluh) tablet dalam kemasan warna biru bertulisan ATARAX 1 ALPRAZOLAM Tablet 1 mg sudah habis Terdakwa  konsumsi sendiri
  • Pil sejumlah 30 (tiga puluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Mersi ALPRAZOLAM Tablet 1 mg, sebagaian Terdakwa konsumsi sendiri dan tersisa sejumlah 16 (enam belas) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Mersi ALPRAZOLAM Tablet 1 mg,
  1. Pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024 sekitar jam 15.30 Wib, Terdakwa menebus obat di RSU NATALIA dengan rincian sebagai berikut:
  • 30 (tiga puluh) tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan ATARAX 1 ALPRAZOLAM Tablet 1 mg  dimana sudah habis Terdakwa konsumsi secara bertahap
  • 10 (sepuluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Riklona 2 Clonazepam, sudah Terdakwa konsumsi sebanyak 5 (lima) tablet sehingga tersisa tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Riklona 2 Clonazepam
  1. Pada hari Senin tanggal 04 Maret 2024 sekitar jam 15.30 Wib, Terdakwa menebus obat di RSU NATALIA dengan rincian sebagai berikut:
  • 30 (tiga puluh) tablet dalam kemasan warna biru bertulisan ATARAX 1 ALPRAZOLAM Tablet 1 mg tersebut masih utuh
  • 10 (sepuluh) tablet dalam kemasan warna silver bertulikan Riklona 2 Clonazepam  kemudian Terdakwa jual kepada Saksi Tri Gunawan Als Kecil yaitu pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 sekitar pukul 18.30 Wib di rumah Saki Tri Gunawan Als Kancil yang beralamat di Kembanggede Rt 004, Kal. Guwosari, Kap. Pajangan, Kab. Bantul
  1. Pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 sekitar jam 15.30 Wib, Terdakwa menebus obat di Apotek ALTEA dengan rincian sebagai berikut:
  • 30 (tiga puluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan CALMLET 1 mg ALPRAZOLAM tersebut, kemudian Terdakwa jual kepada orang yang bernama Bagas di daerah Kasihan
  • 30 (tiga puluh) tablet dalam kemasan warna biru bertulisan ATARAX 1 ALPRAZOLAM Tablet 1 mg tersebut Terdakwa  konsumsi sendiri sebanyak 10 (sepuluh) sedangkan sisanya sebanyak 20 (dua puluh) tablet dalam kemasan warna biru bertulisan ATARAX 1 ALPRAZOLAM Tablet 1 mg
  • 30 (tiga puluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Mersi ALPRAZOLAM Tablet 1 mg, masih utuh.
  • Bahwa Terdakwa  bukan  dokter maupun apoteker serta tidak memiliki keahlihan dan kewenangan untuk menyerahkan  psikotropika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No: 400.7.5/299 tanggal 26 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Tim Pemeriksa Manajer Teknik Laboratorium dr. Seviana Primawati, Chintya Yuli Astuti, S. Farm, Apt, Fransiscus Xaverius Listanto, ST.,MT telah dilakukan pemeriksaan  terhadap barang bukti  dengan kesimpulan  :

Setelah dilakukan pemeriuksaan Laboratorium  disimpulkan bahwa dalam barang bukti Nomor B/35/III/2024/Satresnarkoba dengan kode Laboratorium 005249/T/03/2024 dan 005250/T/03/2024 mengandung Alprazolam seperti terdaftar dalam Golongan IV Nomor Urut 2 dan No. Kode Laboratorium 005251/T/03/2024 mengandung Klonazepam seperti terdaftar dalam Golongan IV  Nomor Urut 30 Lampiran  Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika

------------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor  5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.-----------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya