| Dakwaan |
Bahwa terdakwa FEBRI RIYADI alias FEBRI bin EFFENDI pada hari Rabu tanggal 08 September 2021 sekira jam 18.15 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan September tahun 2021 bertempat di Jalan Parangtritis Km.27, Parangtritis, Kecamatan Kretek Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bermula pada hari Rabu tanggal 08 September 2021 sekira jam 18.15 Wib terdakwa datang ke Polsek Kretek yang terletak di Jalan Parangtritis Km.27, Parangtritis, Kecamatan Kretek Kabupaten Bantul untuk menjemput teman terdakwa terkait dengan adanya laporan penggunaan obat terlarang, lalu saat itu saksi ACHMAD ARIF PRIYATMOKO dan saksi SEPTIAJI IRAWAN masing-masing merupakan anggota Kepolisian Resor Narkoba Polres Bantul melakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa namun saat itu tidak ditemukan adanya obat terlarang tetapi saksi ACHMAD ARIF PRIYATMOKO dan saksi SEPTIAJI IRAWAN menemukan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis revolver 38.S.&W.SPL. merek RCF warna hitam dengan popor pegang warna coklat, 6 (enam) buah selongsong peluru warna kuning emas, 9 (sembilan) buah peluru tajam, 18 (delapan belas) buah peluru hampa, 1 (satu) buah kotak plastik warna putih transparan di dalam boneka warna kuning dengan tulisan “sweet” dan pada saat itu terdakwa mengakui sebagai miliknya yang diperoleh dari TONI (belum tertangkap), selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor Kepolisian Resor Bantul untuk proses lebih lanjut, bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik No.Lab:2473/BSF/2021 tanggal 20 September 2021 yang dibuat dan ditandatangani dengan mengingat sumpah jabatan oleh ROSTIAWAN A, A.md. Ak, dkk selaku pemeriksa dari Pusat Laboratorium Forensik Polri Daerah Jawa Tengah menyimpulkan bahwa :
- 1 (satu) pucuk senjata merupakan senjata api hasil modifikasi dari senjata jenis air gun laras pendek jenis revolver buatan pabrik, senjata api modifikasi ini memiliki mekanisme yang dapat bekerja dengan baik dan senjata api modifiksi ini pernah digunakan untuk menembak.
- 6 (enam) buah adaptor bagi peluru yang berfungsi sebagai dudukan bagi peluru bukti selanjutnya dimasukkan ke dalam silinder peluru dari senjata api, adaptor peluru bukti pernah dipakai untuk penembakan.
- 9 (sembilan) butir peluru adalah merupakan peluru tajam kaliber .22., peluru dalam keadaan baik dan dapat ditembakkan dengan senjata api modifikasi bukti.
- 18 (delan belas) butir peluru adalah merupakan peluru hampa kaliber .22., peluru dalam keadaan baik dan dapat ditembakkan dengan senjata api modifikasi bukti.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 ayat (1) UU R.I. No. 12 Tahun 1951 Tentang Mengubah "Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (Stbl. 1948 No.17) Dan Undang-Undang R.I. Dahulu Nr 8 Tahun 1948 . |