Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G.S/2024/PN Btl PT. BPR KARANGWARU PRATAMA 1.GUMBREK SURAJI
2.SUJIYATI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 12/Pdt.G.S/2024/PN Btl
Tanggal Surat Sabtu, 16 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR KARANGWARU PRATAMA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1GUMBREK SURAJI
2SUJIYATI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 122.946.604,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah secara hukum Perjanjian Kredit No. CA/KWP/00982/05/2018 tanggal 17 Mei 2018, Addendum I Perjanjian Perpanjangan Kredit tanggal 29 April 2020, Addendum II Perjanjian Perpanjangan Kredit tanggal 24 Maret 2021, dan Addendum III Perjanjian Perpanjangan Kredit tanggal 14 Oktober 2022;
  3. Menyatakan menurut hukum perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang tidak melakukan pembayaran hutang sesuai Perjanjian Kredit No. CA/KWP/00982/05/2018 tanggal 17 Mei 2018, yang kemudian di ubah dengan Addendum I Perjanjian Perpanjangan Kredit tanggal 29 April 2020, Addendum II Perjanjian Perpanjangan Kredit tanggal 24 Maret 2021, dan Addendum III Perjanjian Perpanjangan Kredit tanggal 14 Oktober 2022 adalah  WANPRESTASI  kepada PENGGUGAT;
  4. Menyatakan Putus Perjanjian Kredit No. CA/KWP/00982/05/2018 tanggal 17 Mei 2018, Addendum I Perjanjian Perpanjangan Kredit tanggal 29 April 2020, Addendum II Perjanjian Perpanjangan Kredit tanggal 24 Maret 2021, dan Addendum III Perjanjian Perpanjangan Kredit tanggal 14 Oktober 2022 yang dibuat antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT I dan TERGUGAT II;
  5. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk MEMBAYAR LUNAS keseluruhan hutangnya kepada PENGGUGAT, dengan total pelunasan sebesar Rp. 122.946.604,- (seratus dua puluh dua juta sembilan ratus empat puluh enam ribu enam ratus empat rupiah) secara seketika sejak putusan ini dijatuhkan sampai dengan berkekuatan hukum tetap;
  6. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II apabila tidak melunasi keseluruhan hutangnya sebagaimana dalam Petitum angka/nomor 5 di atas, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 08746/Mulyodadi, Surat Ukur No. 06311/Mulyodadi/2007 tanggal 29 November 2007, luas tanah 690 m2 (enam ratus sembilan puluh meter persegi) terletak di Kelurahan Mulyodadi, Kecamatan Bambanglipura, Kabupaten Bantul, Propinsi Jawa Tengah, tercatat atas nama GUMBREK SURAJI untuk dilelang dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman / kredit TERGUGAT I dan TERGUGAT II kepada PENGGUGAT.
  7. Menyatakan bahwa PENGGUGAT berhak melakukan penjualan atas Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 08746/Mulyodadi  tercatat atas nama GUMBREK SURAJI apabila TERGUGAT I dan TERGUGAT II tidak melunasi keseluruhan hutangnya kepada PENGGUGAT
  8. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak