Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
238/Pid.B/2024/PN Btl 1.Sari Nur Hayati, SH
2.Tri Susanti, SH MH
ANDITYA PRABOWO alias WOWO Bin PRI OETOMO (Alm) Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 238/Pid.B/2024/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 13 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2478/M.4.12.3/Eoh.2/0/202
Penuntut Umum
NoNama
1Sari Nur Hayati, SH
2Tri Susanti, SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDITYA PRABOWO alias WOWO Bin PRI OETOMO (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------- Bahwa terdakwa ANDITYA PRABOWO Als WOWO Bin PRI OETOMO (Alm) bersama dengan ARIS HERIYANTO (masuk dalam DPO)  pada hari Jumat tanggal 10 Mei 2024 sekitar pukul 09.00 Wib atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 di Dsn.Sorobayan/Soko Rt.006, Kal.Gadingsari, Kec.Sanden, Kab.Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,  dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu,  adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

--------- Awalnya terdakwa bersama dengan ARIS HERIYANTO (masuk dalam DPO) pada hari Jumat tanggal 10 Mei 2024 sekitar pukul 09.00 Wib di Dsn.Sorobayan/Soko Rt.006, Kal.Gadingsari, Kec.Sanden, Kab.Bantul datang dari arah jalan Bantul menuju jalan Samas selanjutnya ke arah pasar Sorobayan, posisi terdakwa sebagai jongki sedangkan ARIS HERIYANTO (sebagai pembonceng), ketika melintas dilokasi/kios pupuk terdakwa melihat di kios pupuk dalam keadaan sepi, selanjutnya terdakwa putar balik menuju depan kios, terdakwa berhenti di depan kios di bawah pohon depan kios, berhenti dan mematikan mesin sepeda motor sedangkan ARIS HERIYANTO turun dari sepeda motor menuju kios dan tanpa seijin pemiliknya mengambil 1 (satu) buah HP merk Redmi seri Not 12 warna onyx grey (silver Mutiara) kemudian setelah berhasil HP terdakwa mendekati ARIS HERIYANTO dan meninggalkan lokasi, HP oleh ARIS HERIYANTO dimasukkan ke dalam tas milik terdakwa selanjutnya melanjutkan perjalanan ke wilayah Srandakan, saat berada di kios pakan daerah Srandakan, terdakwa turun dari sepeda motor menuju kios pakan ternak sedangkan ARIS HERIYANTO tetap berada di atas sepeda motor, saat terdakwa akan mengambil uang yang berada di atas meja kasir di kios tertangkap tangan akan tetapi ARIS HERIYANTO berhasil kabur dari lokasi selanjutnya terdakwa berikut barang bukti diamankan ke Polsek Srandakan. Adapun maksud terdakwa dan ARIS HERIYANTO mengambil barang tanpa ijin pemiliknya tersebut untuk dijual dan hasilnya akan dipergunakan untuk biaya hidup sehari-hari.
    
     -------- Akibat perbuatan terdakwa dan ARIS HERIYANTO (masuk dalam DPO), saksi SRI LESTARI mengaami kerugian yang ditaksir sebesar Rp. 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) atau sekitar itu.         


--------- Perbuatan terdakwa dan ARIS HERIYANTO (masuk dalam DPO) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1)  ke- 4 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya