Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.G.S/2022/PN Btl PT. BPR CHANDRA MUKTIARTHA 1.HARNO
2.SUMARSIH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Okt. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 21/Pdt.G.S/2022/PN Btl
Tanggal Surat Selasa, 02 Agu. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR CHANDRA MUKTIARTHA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1TOMI BAGUS SETIANTO S.H.PT. BPR CHANDRA MUKTIARTHA
Tergugat
NoNama
1HARNO
2SUMARSIH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 70.657.352,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini
  3. Menyatakan demi Hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar sebesar  Rp. 70.657.352,- (Tujuh Puluh Juta Enam Ratus Lima Puluh Tujuh Ribu Tiga Ratus Lima Puluh Dua Rupiah)  kepada Penggugat
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil – adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak