| Tanggal Pendaftaran |
Senin, 22 Jan. 2024 |
| Klasifikasi Perkara |
Ganti Rugi |
| Nomor Perkara |
9/Pdt.G/2024/PN Btl |
| Tanggal Surat |
Jumat, 19 Jan. 2024 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | MUNGKY KUSUMANINGRUM, SH., MKn. |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | R. BUDI SAPUTRO, SH | MUNGKY KUSUMANINGRUM, SH., MKn. |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | Drs. AGUNG SOENARYO | | 2 | YAYASAN KESEJAHTERAAN KARYAWAN ANGKASA PURA I |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | RIZKA ABDURRAHMAN,S.H.,M.H.,C.Med.,CMC.,CCA, dkk | YAYASAN KESEJAHTERAAN KARYAWAN ANGKASA PURA I |
|
| Turut Tergugat |
-
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan yang telah diletakkan.
- Menyatakan perbuatan Tergugat I yang belum menyelesaikan tuduhan dan tuntutan Tergugat II atas uang yang telah diserahkan oleh Tergugat II kepada Penggugat karena itu merupakan kewajiban Tergugat I merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan perbuatan Tergugat II yang telah melaporkan Penggugat kepada MABES POLRI di Jakarta sebagaimana tersebut dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/0526/IX/2021/ BARESKRIM, tanggal 02 September 2021 yang berlanjut dengan penetapan Penggugat sebagai Tersangka sebagaimana tersebut dalam Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka nomor : S.Tap/126/ XI/RES.1.11/2023/Dittipideksus, tanggal 28 November 2023 adalah tidak benar dan merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan bahwa dalam perkara ini Penggugat adalah korban akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh ParaTergugat.
- Menyatakan hubungan hukum Para Tergugat dengan Penggugat adalah hubungan hukum pengurusan jual beli atas tanah di Dusun Bapangsari, Desa Bapangsari, Kecamatan Bagelen, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, antara Tergugat I dengan Tergugat II dan Penggugat telah memenuhi kewajibanya sehingga perbuatan tersebut merupakan perbuatan HUKUM PERDATA, yang oleh karenanya kepada Penggugat tidak bisa dikenakan sanksi PIDANA.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang ganti kerugian kepada Penggugat secara dengan perincian :
- Ganti rugi materiil oleh Tergugat II sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah).
- Gantii rugi materiil oleh Tergugat I sebesar Rp.500.000.000,- (limaratus juta rupiah)
- Ganti rugi Immateriil oleh Para Tergugat secara tanggung renteng sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyard rupiah).
8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar bunga sebesar 6,5% (enam koma lima persen) per tahun (suku bunga acuan penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan) dikalikan jumlah ganti rugi yang harus dibayar Para Tergugat kepada Penggugat;
9. Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) setiap kelalaian dalam memenuhi kewajibannya, yaitu setiap hari sebesar Rp. 500.000,- (limaratus juta rupiah) terhitung sejak putusan ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) ;
10. Menyatakan putusan ini bisa dinyatakan dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum lainnya verzet, banding maupun kasasi (uitvoorbaar bijvoorraad) ;
11. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |