Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
360/Pid.B/2023/PN Btl 1.Penuntut Umum
2.Ferry M Kurniawan, SH MH
3.Dian Nur Umami Esti Rahayu, SH MH
CECEP ROMADHONI ARIYANTO Alias CECEP Bin KUWAT RIYANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 360/Pid.B/2023/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Nov. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-4196/M.4.12.3/Eoh.2/11/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Penuntut Umum
2Ferry M Kurniawan, SH MH
3Dian Nur Umami Esti Rahayu, SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CECEP ROMADHONI ARIYANTO Alias CECEP Bin KUWAT RIYANTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

Bahwa ia terdakwa  CECEP ROMADHONI ARIYANTO Alias CECEP BIN KUWAT RIYANTO bersama-sama GUDEL/DPO dan WIWIT/DPO  pada hari Rabu tanggal 05 November 2022 sekira pukul 22.00 wib, atau setidak-tidaknya pada bulan November 2022, bertempat di Central Mulia Transport Jl.Mranggen DsnIV Ngebel RT 09 Tamantirto Kasihan Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai keadaan palsu atau nama palsu, baik dengan akal atau tipu muslihat maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan barang, membuat utang atau menghapuskan utang piutang, berupa 1 (satu) unit mobil Merk MITSUBISHI XPANDER 1,5L Ultimate-L 4x2 A/T, Nomor Polisi : AB-1595-AM, tahun : 2021, warna : hitam mika, Nomor Rangka : MK2NCLTARMJ006455, Nomor Mesin : 4A91KAK1297 beserta 1 (satu) lembar Foto Copy STNKnya atas  HUNAINAH, Alamat : Basen KG 3/263 Rt/Rw : 014/004, Purbayan, Kota Gede, Kota Yogyakarta  milik saksi ADWAR IRAWAN yang direntalkan di Central Mulia Transport perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa pada pertengahan bulan Oktober 2022, terdakwa ditelphone oleh GUDEL /DPO belum tertangkap dan bertanya : “ OM, PUNYA DATA IDENTITAS KTP SEMARANG NDAK ? MAU SAYA BUAT CARI PULIHAN. SAYA BARU DIDALAM LAPAS. NANTI  TAK OLAHE DIRENTAL”. Kemudian terdakwa menjawab :” YA, ADA OM. PUNYA SAUDARA SAYA”. Lalu terdakwa mengirimkan Foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik sepupunya yaitu saksi. AGUS WIBOWO dan  istrinya yang bernama  saksi FRISCA MAYA JINGGA beserta Foto Kartu Keluarga atas nama  AGUS WIBOWO.
  • Setelah itu GUDEL/DPO kembali menelfon terdakwa  dan berkata “ SEK LAKI-LAKI KOK MIRIP DIRIMU OM. YA UDAH NANTI YANG TAMPIL KAMU AJA OM. NANTI TAK CARIKAN PENDAMPINGNYA.” Lalu terdakwa bertanya :” IKI RESIKO ORA OM ?” dan dijawab  GUDEL/DPO : “ ORA OM.IKI AKADNYA GADAI,  NANTI BIAR DIAMBIL PIHAK RENTAL  SENDIRI “. Lalu terdakwa menjawab :” YA, OM. DIATUR AJA KALAU MEMANG TIDAK TERLALU BERESIKO”. Setelah itu terdakwa diarahkan agar datang ke Rental mobil “CENTRAL MULIA TRANSPORT” tersebut bersama  WIWIT /DPO
  • Lalu pada hari Sabtu tanggal 05 November 2022 sekira pukul 08.30 Wib terdakwa dengan  WIWIT /DPO bertemu di diterminal Bus Banyumanik, Semarang, Jawa Tengah. dan berangkat ke Yogyakarta dengan naik mobil grab offline bersama  WIWIT/DPO. Kemudian GUDEL menyuruh agar berhenti di  Terminal Bus Klaten, Jawa Tengah untuk mengambil KTP dan KK yang akan dipergunakan sebagai jaminan sewa mobil yang sudah dipersiapkan anak buahnya. Selanjutnya KTP dan atas nama                   Sdr. AGUS WIBOWO dan Sdri. FRISCA MAYA JINGGA beserta fotocopy Kartu Keluarga atas nama Sdr. AGUS WIBOWO saya terima dari seorang laki-laki yang tidak di kenal di Terminal Bus Klaten, Jawa Tengah. terdkwa dan Wiwit lalu singgah dipenginapan di Yogyakarta yang  sudah dibooking oleh  GUDEL/DPO.tiba dipenginapan sekira pukul 14.00 Wib. Kemudian istirahat di penginapan dan menunggu petunjuk selanjutnya dari  GUDEL/DPO,sekira pukul 20.00  Wib   Sdr.  GUDEL  menelfon terdakwa dan mengatakan  :” MERAPAT KE KOLAM OM. NANTI SHARE LOCK TAK KIRIM. IWAKE WES DISIAPKE”. Lalu terdakwa bertanya :” KOLAM KI APA OM, IWAKE KI APA ?” dan GUDEL/DPO menjawab : KOLAM KI  GARASI, IWAK KI UNIT MOBILE”.
  • Selanjutnya  memesan grab mobil online dan  menuju kantor rental tersebut bersama WIWIT/DPO. Kemudian diperjalanan GUDEL kembali menelfon dan berkata “ POKOKE MENGKO NENG NGAREP GARASI ONO UNIT X PANDER, YO KUI” . Selanjutnya terdakwa dan Wiwit/DPO melintas kantor Rental mobil “ CENTRAL MULIA TRANSPORT”   dan ternyata belum terlihat mobil X PANDER. Lalu  terdakwa telephone GUDELl /DPO  : “ UNITE GAK ADA OM, GAK JADI AJA OM”. Lalu  GUDEL berkata : “ INI PIHAK  GARASINYA UDAH NANYA, UDAH SAMPAI MANA”. Lalu terdakwa dan WIWIT /DPO kembali kekantor rental tersebut Kemudian saksi ANGGA NANDA SEPTIANTO   menemui terdakwa dan WIWIT/DPO dan  memperkenalkan diri, terdakwa mengaku bernama  AGUS WIBOWO dan  WIWIT/DPO mengaku bernama FRISCA MAYA JINGGA. Lalu terdakwa berkata : “MAS, SAYA MAU SEWA  X PANDER UNTUK WISATA DI JOGJA SELAMA SATU HARI, KALAU  JADI KE COLOMADU. KEMBALI MINGGU MALAM”. Kemudian terdakwa dan WIWIT/DPO  menyerahkan KTP atas nama  AGUS WIBOWO dan  FRISCA MAYA JINGGA beserta KK atas nama kepala keluarga AGUS WIBOWO. Kemudian terdakwa juga menunjukkan gantungan kunci kamar penginapan yang menguatkan bahwa benar-benar wisatawan yang menginap di Yogyakarta. Setelah mengecek kondisi mobil. Kemudian pegawai rental tersebut menjelaskan bahwa harga sewa mobil perhari Rp. 425.000,00 (empat ratus dua puluh lima ribu rupiah). Lalu sepakat dan terdakwa menyerahkan uang tunai sebesar                  Rp. 325.000,00 (tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah). Karena sebelumnya GUDEL/DPO sudah melakukan booking via transfer sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah).
  • Bahwa selanjutnya WIWIT/DPO berperan tanda tangan di tanda terima sewa mobil tersebut. Sedangkan terdakwa berperan menerima kunci dan mobil tersebut. Setelah itu mobil tersebut dibawa kembali ke penginapan.
  •  Bahwa 1 (satu) unit mobil Merk MITSUBISHI XPANDER 1,5L Ultimate-L 4x2 A/T, Nomor Polisi : AB-1595-AM, tahun : 2021, warna : hitam mika, Nomor Rangka : MK2NCLTARMJ006455, Nomor Mesin : 4A91KAK1297 beserta 1 (satu) lembar Foto Copy STNKnya atas  HUNAINAH, Alamat : Basen KG 3/263 Rt/Rw : 014/004, Purbayan, Kota Gede, Kota Yogyakarta lalu terdakwa  gadaikan kepada anak buah saksi BUKHORI pada hari Minggu tanggal 06 November 2023 sekira pukul 08.30 Wib di pinggir Jalan dekat bundaran Patung Kuda, Karanganyar, Solo, Jawa Tengah sesuai petunjuk GUDEL/DPO. Saat itu terdakwa menerima uang gadai dari laki-laki yang tidak dikenal  tersebut sebesar Rp. 8.000.000,00 (delapan juta rupiah) . Setelah itu terdakwa pulang dan WIWIT/DPPO juga langsung meninggalkan penginapan di Yogyakarta sesuai petunjuk dari GUDEL/DPO
  • Sekitar 3 (tiga) hari kemudian terdakwa menerima transfer dari GUDEL/DPO sebesar  Rp. 13.000.000,00 (tiga belas juta rupiah) sebagai jatah/bagian dari hasil gadai tersebut.  Kemudian sekitar                   1 (satu) bulan kemudian terdakwa dihubungi keluarganyadan diberitahu bahwa dicari pihak rental. Setelah itu terdakwa menelphone Nomor Whatsapp Sdr. GUDEL dan memberitahu bahwa  telah dicari pihak rental, saat itu GUDEL/DPO baru bercerita bahwa total hasil gadai mobil tersebut sebesar Rp. 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah). Setelah itu terdakwa  jarang pulang kerumahnya dan                      GUDEL berganti nomor dan kemudian tidak aktif sehingga terputus kontak dengannya
  • Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 24 Agustus 2023 sekira pukul 22.30 Wib, terdakwa  ditangkap Petugas Kepolisian Unit Reskrim Polsek Kasihan Polres Bantul pada saat berada di Kota Semarang, Jawa Tengah dan diproses sehingga menjadi perkara ini
  • Bahwa akibat perbuatan para terdakwa,  saksi korban AGUNG HERIYANTO  menderita kerugian senilai Rp. 340.000.000 (tiga ratus empat puluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar sejumlah itu,

------ Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 378 KUHP. Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP -------------------------------------------------------------------------------------------

Atau
 
Kedua :

Bahwa ia terdakwa  SURIYADI als. ZULKIFLI AZLAN bin ABDUL RAHMAN, bersama-sama terdakwa MAULANA als. DADANG bin RASID dan terdakwa INDAH SARI als. BU DADANG binti (alm) ROMADIN, pada hari Selasa tanggal 11 Agustus 2015 sekira jam 12.30 wib, atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus 2015, bertempat di Mirota Kampus UGM Jl. C. Simanjuntak Yogyakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Yogyakarta, yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan melawan hukum,  memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Bahwa pada pertengahan bulan Oktober 2022, terdakwa ditelphone oleh GUDEL /DPO belum tertangkap dan bertanya : “ OM, PUNYA DATA IDENTITAS KTP SEMARANG NDAK ? MAU SAYA BUAT CARI PULIHAN. SAYA BARU DIDALAM LAPAS. NANTI  TAK OLAHE DIRENTAL”. Kemudian terdakwa menjawab :” YA, ADA OM. PUNYA SAUDARA SAYA”. Lalu terdakwa mengirimkan Foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik sepupunya yaitu saksi. AGUS WIBOWO dan  istrinya yang bernama  saksi FRISCA MAYA JINGGA beserta Foto Kartu Keluarga atas nama  AGUS WIBOWO.
  • Setelah itu GUDEL/DPO kembali menelfon terdakwa  dan berkata “ SEK LAKI-LAKI KOK MIRIP DIRIMU OM. YA UDAH NANTI YANG TAMPIL KAMU AJA OM. NANTI TAK CARIKAN PENDAMPINGNYA.” Lalu terdakwa bertanya :” IKI RESIKO ORA OM ?” dan dijawab  GUDEL/DPO : “ ORA OM.IKI AKADNYA GADAI,  NANTI BIAR DIAMBIL PIHAK RENTAL  SENDIRI “. Lalu terdakwa menjawab :” YA, OM. DIATUR AJA KALAU MEMANG TIDAK TERLALU BERESIKO”. Setelah itu terdakwa diarahkan agar datang ke Rental mobil “CENTRAL MULIA TRANSPORT” tersebut bersama  WIWIT /DPO
  • Lalu pada hari Sabtu tanggal 05 November 2022 sekira pukul 08.30 Wib terdakwa dengan  WIWIT /DPO bertemu di diterminal Bus Banyumanik, Semarang, Jawa Tengah. dan berangkat ke Yogyakarta dengan naik mobil grab offline bersama  WIWIT/DPO. Kemudian GUDEL menyuruh agar berhenti di  Terminal Bus Klaten, Jawa Tengah untuk mengambil KTP dan KK yang akan dipergunakan sebagai jaminan sewa mobil yang sudah dipersiapkan anak buahnya. Selanjutnya KTP dan atas nama                   Sdr. AGUS WIBOWO dan Sdri. FRISCA MAYA JINGGA beserta fotocopy Kartu Keluarga atas nama Sdr. AGUS WIBOWO saya terima dari seorang laki-laki yang tidak di kenal di Terminal Bus Klaten, Jawa Tengah. terdkwa dan Wiwit lalu singgah dipenginapan di Yogyakarta yang  sudah dibooking oleh  GUDEL/DPO.tiba dipenginapan sekira pukul 14.00 Wib. Kemudian istirahat di penginapan dan menunggu petunjuk selanjutnya dari  GUDEL/DPO,sekira pukul 20.00  Wib   Sdr.  GUDEL  menelfon terdakwa dan mengatakan  :” MERAPAT KE KOLAM OM. NANTI SHARE LOCK TAK KIRIM. IWAKE WES DISIAPKE”. Lalu terdakwa bertanya :” KOLAM KI APA OM, IWAKE KI APA ?” dan GUDEL/DPO menjawab : KOLAM KI  GARASI, IWAK KI UNIT MOBILE”.
  • Selanjutnya  memesan grab mobil online dan  menuju kantor rental tersebut bersama WIWIT/DPO. Kemudian diperjalanan GUDEL kembali menelfon dan berkata “ POKOKE MENGKO NENG NGAREP GARASI ONO UNIT X PANDER, YO KUI” . Selanjutnya terdakwa dan Wiwit/DPO melintas kantor Rental mobil “ CENTRAL MULIA TRANSPORT”   dan ternyata belum terlihat mobil X PANDER. Lalu  terdakwa telephone GUDELl /DPO  : “ UNITE GAK ADA OM, GAK JADI AJA OM”. Lalu  GUDEL berkata : “ INI PIHAK  GARASINYA UDAH NANYA, UDAH SAMPAI MANA”. Lalu terdakwa dan WIWIT /DPO kembali kekantor rental tersebut Kemudian saksi ANGGA NANDA SEPTIANTO   menemui terdakwa dan WIWIT/DPO dan  memperkenalkan diri, terdakwa mengaku bernama  AGUS WIBOWO dan  WIWIT/DPO mengaku bernama FRISCA MAYA JINGGA. Lalu terdakwa berkata : “MAS, SAYA MAU SEWA  X PANDER UNTUK WISATA DI JOGJA SELAMA SATU HARI, KALAU  JADI KE COLOMADU. KEMBALI MINGGU MALAM”. Kemudian terdakwa dan WIWIT/DPO  menyerahkan KTP atas nama  AGUS WIBOWO dan  FRISCA MAYA JINGGA beserta KK atas nama kepala keluarga AGUS WIBOWO. Kemudian terdakwa juga menunjukkan gantungan kunci kamar penginapan yang menguatkan bahwa benar-benar wisatawan yang menginap di Yogyakarta. Setelah mengecek kondisi mobil. Kemudian pegawai rental tersebut menjelaskan bahwa harga sewa mobil perhari Rp. 425.000,00 (empat ratus dua puluh lima ribu rupiah). Lalu sepakat dan terdakwa menyerahkan uang tunai sebesar                  Rp. 325.000,00 (tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah). Karena sebelumnya GUDEL/DPO sudah melakukan booking via transfer sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah).
  • Bahwa selanjutnya WIWIT/DPO berperan tanda tangan di tanda terima sewa mobil tersebut. Sedangkan terdakwa berperan menerima kunci dan mobil tersebut. Setelah itu mobil tersebut dibawa kembali ke penginapan.
  •  Bahwa 1 (satu) unit mobil Merk MITSUBISHI XPANDER 1,5L Ultimate-L 4x2 A/T, Nomor Polisi : AB-1595-AM, tahun : 2021, warna : hitam mika, Nomor Rangka : MK2NCLTARMJ006455, Nomor Mesin : 4A91KAK1297 beserta 1 (satu) lembar Foto Copy STNKnya atas  HUNAINAH, Alamat : Basen KG 3/263 Rt/Rw : 014/004, Purbayan, Kota Gede, Kota Yogyakarta lalu terdakwa  gadaikan kepada anak buah saksi BUKHORI pada hari Minggu tanggal 06 November 2023 sekira pukul 08.30 Wib di pinggir Jalan dekat bundaran Patung Kuda, Karanganyar, Solo, Jawa Tengah sesuai petunjuk GUDEL/DPO. Saat itu terdakwa menerima uang gadai dari laki-laki yang tidak dikenal  tersebut sebesar Rp. 8.000.000,00 (delapan juta rupiah) . Setelah itu terdakwa pulang dan WIWIT/DPPO juga langsung meninggalkan penginapan di Yogyakarta sesuai petunjuk dari GUDEL/DPO
  • Sekitar 3 (tiga) hari kemudian terdakwa menerima transfer dari GUDEL/DPO sebesar  Rp. 13.000.000,00 (tiga belas juta rupiah) sebagai jatah/bagian dari hasil gadai tersebut.  Kemudian sekitar                   1 (satu) bulan kemudian terdakwa dihubungi keluarganyadan diberitahu bahwa dicari pihak rental. Setelah itu terdakwa menelphone Nomor Whatsapp Sdr. GUDEL dan memberitahu bahwa  telah dicari pihak rental, saat itu GUDEL/DPO baru bercerita bahwa total hasil gadai mobil tersebut sebesar Rp. 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah). Setelah itu terdakwa  jarang pulang kerumahnya dan  GUDEL berganti nomor dan kemudian tidak aktif sehingga terputus kontak dengannya
  • Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 24 Agustus 2023 sekira pukul 22.30 Wib, terdakwa  ditangkap Petugas Kepolisian Unit Reskrim Polsek Kasihan Polres Bantul pada saat berada di Kota Semarang, Jawa Tengah dan diproses sehingga menjadi perkara ini

Bahwa akibat perbuatan para terdakwa,  saksi korban AGUNG HERIYANTO  menderita kerugian senilai Rp. 340.000.000 (tiga ratus empat puluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar sejumlah itu,


------ Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 372 KUHP. Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP -------------------------------------------------------------------------------- 

Pihak Dipublikasikan Ya