Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
166/Pid.B/2024/PN Btl 1.Reta Rusyana Primadani, S.H
2.Ferry M Kurniawan, SH MH
RAVI HANAN Bin FAIZ HANDOKO HASAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 166/Pid.B/2024/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1655/M.4.12.3/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Reta Rusyana Primadani, S.H
2Ferry M Kurniawan, SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAVI HANAN Bin FAIZ HANDOKO HASAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Arafat, SH. MH., C.MeRAVI HANAN Bin FAIZ HANDOKO HASAN
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

---------Bahwa Terdakwa RAVI HANAN Bin FAIZ HANDOKO HASAN pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekitar pukul 09.00 wib atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu pada bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di depan kantor Anindita Travel Jaranan Kalurahan Banguntapan Kapanewon Banguntapan Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada pada kekuasaannya bukan karena kejahatan. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, berawal pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2024 sekitar pukul 14.00 wib, saksi EMILIA NURHAYATI meminjam 1 (satu) unit sepeda motor Vario 110 Nopol AB 6273 ND warna hitam silver tahun 2011 Noka  MH1JF8112BK282409 Nosin JF81E1280942 milik saksi YAJI SANTOSO untuk bertemu dengan Terdakwa di depan kantor Anindita Travel Jaranan Kalurahan Banguntapan Kapanewon Banguntapan Kabupaten Bantul. Kemudian saksi EMILIA NURHAYATI berangkat dari rumahnya di daerah Playen Gunung Kidul menuju ke Banguntapan namun ketika di perjalanan saksi EMILIA NURHAYATI mengalami kecelakaan sehingga menyebabkan sein kiri sepeda motor Vario 110 Nopol AB 6273 ND warna hitam silver tahun 2011 Noka MH1JF8112BK282409 Nosin JF81E1280942 tersebut pecah, akan tetapi saksi EMILIA NURHAYATI masih dapat melanjutkan perjalanan. Kemudian sesampainya saksi EMILIA NURHAYATI di depan kantor Anindita Travel Jaranan Kalurahan Banguntapan Kapanewon Banguntapan Kabupaten Bantul lalu bertemu dengan Terdakwa selanjutnya saksi EMILIA NURHAYATI menceritakan kecelakaan yang dialaminya kepada Terdakwa kemudian Terdakwa membawa sepeda motor Vario 110 Nopol AB 6273 ND warna hitam silver tahun 2011 Noka MH1JF8112BK282409 Nosin JF81E1280942 tersebut ke bengkel untuk diperbaiki, sedangkan saksi EMILIA NURHAYATI menunggu Terdakwa di hotel Santoso Giwangan, namun hingga hari Senin tanggal 18 Maret 2024 Terdakwa tidak dapat dihubungi dan sepeda motor Vario 110 Nopol AB 6273 ND warna hitam silver milik saksi YAJI SANTOSO tidak dikembalikan kepada saksi EMILIA NURHAYATI kemudian saksi EMILIA NURHAYATI pulang ke Gunung Kidul lalu melaporkan peristiwa tersebut kepada saksi YAJI SANTOSO dan selanjutnya melaporkan kepada pihak kepolisian.
  • Bahwa Terdakwa telah menggadaikan sepeda motor Vario 110 Nopol AB 6273 ND warna hitam silver tahun 2011 Noka MH1JF8112BK282409 Nosin JF81E1280942 kepada RENDY (DPO) sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa saksi YAJI SANTOSO mengalami kerugian sekitar Rp.7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan sampai saat ini sepeda motor Vario 110 Nopol AB 6273 ND warna hitam silver tahun 2011 Noka MH1JF8112BK282409 Nosin JF81E1280942 milik saksi YAJI SANTOSO tidak dikembalikan oleh Terdakwa.

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.--

 

Atau

Kedua

---------Bahwa Terdakwa RAVI HANAN Bin FAIZ HANDOKO HASAN pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekitar pukul 09.00 wib atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu pada bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di depan kantor Anindita Travel Jaranan Kalurahan Banguntapan Kapanewon Banguntapan Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, berawal pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2024 sekitar pukul 14.00 wib, saksi EMILIA NURHAYATI meminjam 1 (satu) unit sepeda motor Vario 110 Nopol AB 6273 ND warna hitam silver tahun 2011 Noka  MH1JF8112BK282409 Nosin JF81E1280942 milik saksi YAJI SANTOSO untuk bertemu dengan Terdakwa di depan kantor Anindita Travel Jaranan Kalurahan Banguntapan Kapanewon Banguntapan Kabupaten Bantul. Kemudian saksi EMILIA NURHAYATI berangkat dari rumahnya di daerah Playen Gunung Kidul menuju ke Banguntapan namun ketika di perjalanan saksi EMILIA NURHAYATI mengalami kecelakaan sehingga menyebabkan sein kiri sepeda motor Vario 110 Nopol AB 6273 ND warna hitam silver tahun 2011 Noka MH1JF8112BK282409 Nosin JF81E1280942 tersebut pecah, akan tetapi saksi EMILIA NURHAYATI masih dapat melanjutkan perjalanan. Kemudian sesampainya saksi EMILIA NURHAYATI di depan kantor Anindita Travel Jaranan Kalurahan Banguntapan Kapanewon Banguntapan Kabupaten Bantul lalu bertemu dengan Terdakwa selanjutnya saksi EMILIA NURHAYATI menceritakan kecelakaan yang dialaminya kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa membawa sepeda motor Vario 110 Nopol AB 6273 ND warna hitam silver tahun 2011 Noka MH1JF8112BK282409 Nosin JF81E1280942 tersebut ke bengkel untuk diperbaiki, sedangkan saksi EMILIA NURHAYATI menunggu Terdakwa di hotel Santoso Giwangan, namun hingga hari Senin tanggal 18 Maret 2024 Terdakwa tidak dapat dihubungi dan sepeda motor Vario 110 Nopol AB 6273 ND warna hitam silver milik saksi YAJI SANTOSO tidak dikembalikan kepada saksi EMILIA NURHAYATI kemudian saksi EMILIA NURHAYATI pulang ke Gunung Kidul lalu melaporkan peristiwa tersebut kepada saksi YAJI SANTOSO dan selanjutnya melaporkan kepada pihak kepolisian.
  • Bahwa Terdakwa telah menggadaikan sepeda motor Vario 110 Nopol AB 6273 ND warna hitam silver kepada RENDY (DPO) sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa saksi YAJI SANTOSO mengalami kerugian sekitar Rp.7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan sampai saat ini sepeda motor Vario 110 Nopol AB 6273 ND warna hitam silver tahun 2011 Noka MH1JF8112BK282409 Nosin JF81E1280942 milik saksi YAJI SANTOSO tidak dikembalikan oleh Terdakwa.

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.--

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya