| Dakwaan |
KESATU :
----------Bahwa ia terdakwa SUNARDI BI NARTO SENTONO pada hari Senin tanggal 03 (tiga) bulan Oktober tahun 2016 sekitar pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di bulan Oktober tahun 2016, bertempat di sebuah rumah di Dusun Gatak Rt.01 Tilbuharjo Sewon Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikanya sebagai mata pencaharian atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu berupa penjualan togel hongkong, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, terdakwa selaku pengecer atau penjual togel hongkong, menyediakan alat-alat untuk melakukan perjudian togel hongkong, melayani pembeli atau penombok dengan cara menerima orang memasang atau membeli angka-angka tebakan togel hongkong, baik secara langsung maupun pembelian melalui sms ke handphone terdakwa dengan nomor simcard 085875777063.
Bahwa cara judi togel hongkong adalah pembeli datang ke rumah membeli nomor yang di inginkan atau memesan melalui handphone kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa mencatat nomor yang dibeli ke dalam buku kecil lalu menyerahkan nomor kepada pembeli sebagai tanda terima, setelah penjualan di tutup, hasil penjualan akan direkap oleh terdakwa selanjutnya uang hasil penjualan sebagian disisihkan untuk pemenang dengan nomor togel yang cocok dengan nomor yang keluar dari website, dan sebagian hasil penjualan untuk keuntungan terdakwa, lalu sisanya disetorkan atau diambil oleh pengepul yaitu BAGYO (DPO).
Bahwa Saksi ROCHMAT YUNIANTO dan Saksi WIWIT HERMAWAN yg merupakan Anggota kepolisian Resort Bantul bersama tim mengamankan barang bukti berupa 1 buah HP Nokia dengan nomor 085875777063 yang berisi pesanan nomor jenis hongkong dan uang tunai Rp, 326.000,-(tiga ratus duapuluh enam ribu rupiah) yg merupakan hasil penjualan nomor jenis judi togel,hongkong, 1 (satu) buah kaleng biscuit jenis konguan , 33 (tigapuluh tiga) lembar rekapan , 1 (satu) lembar papan tulis warna hijau , 1(satu) buah buku tulis warna hijau , 1 (satu) buah bolpoint warna hitam merk standard .pada hari senin tanggal 03 Oktober 2016 sekira pukul 20.00 WIB di bengkel skaligus rumah terdakwa di Dusun Gatak Rt.01 Tilbuharjo Sewon Kabupaten Bantul
Bahwa Saksi SARJONO Als JONO Bin BUDIHARJO (Dalam berkas penuntutan lain) pada hari senin tanggal 03 Oktober 2016 angka di rumah terdakwa di Dusun Gatak Rt.01 Tilbuharjo Sewon Kabupaten Bantul membeli Togel jinis hongkong sebesar 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dari terdakwa dengan menunjukkan kertas berisi rekapan – rekapan kemudian tedakwa bersama saksi SARJONO Als JONO Bin BUDIHARJO dan barang bukti diamankan oleh anggota kepolisian resort Bantul.
Bahwa setiap nomor dibeli sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) apabila cocok 2 (dua) angka maka akan di bayar sebesar Rp. 60.000,- (enam puluh ribu), apabila cocok 3 (tiga) angka akan di bayar sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan apabila cocok 4 (empat) angka di bayar sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
Bahwa persentase keuntungan terdakwa adalah sebesar 25% dari penjualan, dan atas keuntungan tersebut digunakan untuk kepentingan sehari-hari.
Bahwa saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa, sudah dilakukan penjualan togel hongkong sebesar Rp. 326.000,- (tiga ratus dua puluh enam ribu rupiah).
Bahwa terdakwa dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi kepada khalayak umum penjualan togel hongkong sebagai mata pencaharian, dengan hasil yang tidak menentu tidak mendapatkan ijin darin pihak yang berwenang
----------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP. –------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
----------Bahwa ia terdakwa SUNARDI BI NARTO SENTONO pada hari Senin tanggal 03 (tiga) bulan Oktober tahun 2016 sekitar pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di bulan Oktober tahun 2016, bertempat di sebuah rumah di Dusun Gatak Rt.01 Tilbuharjo Sewon Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja menggunakan kesempatan main judi yanh diadakan dengan melanggar pasal 303 KUHP, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, terdakwa selaku pengecer atau penjual togel hongkong, menyediakan alat-alat untuk melakukan perjudian togel hongkong, melayani pembeli atau penombok dengan cara menerima orang memasang atau membeli angka-angka tebakan togel hongkong, baik secara langsung maupun pembelian melalui sms ke handphone terdakwa dengan nomor simcard 085875777063.
Bahwa cara judi togel hongkong adalah pembeli datang ke rumah membeli nomor yang di inginkan atau memesan melalui handphone kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa mencatat nomor yang dibeli ke dalam buku kecil lalu menyerahkan nomor kepada pembeli sebagai tanda terima, setelah penjualan di tutup, hasil penjualan akan direkap oleh terdakwa selanjutnya uang hasil penjualan sebagian disisihkan untuk pemenang dengan nomor togel yang cocok dengan nomor yang keluar dari website, dan sebagian hasil penjualan untuk keuntungan terdakwa, lalu sisanya disetorkan pada pengepul yaitu BAGYO (DPO).
Bahwa Saksi ROCHMAT YUNIANTO dan Saksi WIWIT HERMAWAN yg merupakan Anggota kepolisian Resort Bantul bersama tim mengamankan barang bukti berupa 1 buah HP Nokia dengan nomor 085875777063 yang berisi pesanan nomor jenis hongkong dan uang tunai Rp, 326.000,-(tiga ratus duapuluh enam ribu rupiah) yg merupakan hasil penjualan nomor jenis judi togel,hongkong, 1 (satu) buah kaleng biscuit jenis konguan , 33 (tigapuluh tiga) lembar rekapan , 1 (satu) lembar papan tulis warna hijau , 1(satu) buah buku tulis warna hijau , 1 (satu) buah bolpoint warna hitam merk standard .pada hari senin tanggal 03 Oktober 2016 sekira pukul 20.00 WIB di bengkel skaligus rumah terdakwa di Dusun Gatak Rt.01 Tilbuharjo Sewon Kabupaten Bantul
Bahwa Saksi SARJONO Als JONO Bin BUDIHARJO (Dalam berkas penuntutan lain) pada hari senin tanggal 03 Oktober 2016 angka di rumah terdakwa di Dusun Gatak Rt.01 Tilbuharjo Sewon Kabupaten Bantul membeli Togel jinis hongkong sebesar 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dari terdakwa dengan menunjukkan kertas berisi rekapan – rekapan kemudian tedakwa bersama saksi SARJONO Als JONO Bin BUDIHARJO dan barang bukti diamankan oleh anggota kepolisian resort Bantul.
Bahwa setiap nomor dibeli sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) apabila cocok 2 (dua) angka maka akan di bayar sebesar Rp. 60.000,- (enam puluh ribu), apabila cocok 3 (tiga) angka akan di bayar sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan apabila cocok 4 (empat) angka di bayar sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
Bahwa persentase keuntungan terdakwa adalah sebesar 25% dari penjualan.
Bahwa saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa, sudah dilakukan penjualan togel hongkong sebesar Rp. 326.000,- (tiga ratus dua puluh enam ribu rupiah).
Bahwa perbuatan terdakwa menggunakan kesempatan bermain judi yang hanya sebagai untung-untungan semata yaitu jenis toigel togel hongkong dilakukan tanpa ijin pihak berwenang.
-----------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 303 Bis ayat (1) ke-1 KUHP.----------------------------- |