| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 20/Pdt.G/2021/PN Btl | 1.MOH. FAISAL ISMAIL, S.Pd.I 2.DJASIMAH |
1.PT. BPR MATARAM MITRA MANUNGGAL 2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) 3.Ny. RETNO WAHYU NINGSIH, SH 4.ANNAS MAKRUF |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 22 Feb. 2021 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||
| Nomor Perkara | 20/Pdt.G/2021/PN Btl | ||||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 16 Feb. 2021 | ||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
| Petitum | PRIMAIR : Dalam Provisi : Menolak setidak-tidaknya menunda pelaksanaan eksekusi sampai putusan ini berkekuatan hukum tetap ; Dalam Pokok Perkara :
Yang dilakukan oleh Tergugat I sebagai Penjual, Tergugat II sebagai Pelaksana/Pejabat Lelang dan Tergugat III sebagai Pemenang Lelang/Penjual Lelang dan Tergugat IV Sebagai Pembeli Lelang,Turut Tergugat sebagai pejabat BPN adalah Tidak Sah dan Batal Demi Hukum ; 4. Menyatakan Tergugat IV sebagai Pembeli atas Obyek lelang adalah Pembeli yang beritikad tidak baik ; 5. Menyatakan Tergugat III sebagai Penjual Obyek lelang adalah Penjual yang beritikad tidak baik ; 6. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Turut Tergugat secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada Penggugat berupa kerugian materiil dan immateriil dengan rincian sebagai berikut : Materiil:
Immateriil:
|
||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
| Prodeo | Tidak |
