Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
79/Pid.B/2023/PN Btl 1.Andri Dewi Astuty, S.H.
2.TRI SUSANTI, S.H.,M.H
ADI CANDRA als KEWER bin SUKIRNO alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 79/Pid.B/2023/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Mar. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-904/M.4.12.3/Eoh.2/03/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Andri Dewi Astuty, S.H.
2TRI SUSANTI, S.H.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADI CANDRA als KEWER bin SUKIRNO alm[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1PRASETYO WIBOWO, SHADI CANDRA als KEWER bin SUKIRNO alm
Anak Korban
Dakwaan

---------Bahwa  Ia terdakwa ADI CANDRA Alias KEWER BIN SUKIRNO (alm), pada hari Minggu tanggal 01 Januari 2023  sekira pukul 00.30 Wib sampai dengan pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada  waktu lain dalam  Bulan Januari tahun 2023 , bertempat di Dsn Kalipakis  Rt. 006  Tirtonirmolo  Kasihan  Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul telah “telah  melakukan penganiayaan terhadap saksi korban Muhamad Johan als. Panggih”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 31 Desember  2022  sekira habis isyak  terdakwa ADI CANDRA  pergi mancing dikolam pemancingan  di daerah  Sonopakis, setelah mancing terdakwa kemudian  pergi ke pos kamling yang jaraknya  tiodak terlalu jauh  dari kolam pemancingan, selanjutnya terdakwa  bertemu dengan  teman akrab nya yang biasa dipanggil BOYO, lalu mereka  minum minuman  beralkhohol di poskamling di dusun Sonopakis tersebut,
  • Bahwa selanjutnya tidak lama setelah  terdakwa minum minuman keras Bersama dengan saksu  BOYO kemudian datang  saksi BAGAS DHEMI BURANDRA lalu mengajak  terdakwa dan juga saksi BOYO untu datang kerumah pak SUTADI acara untuk makan-makan daging kelinci, selanjutnya saat itu terdakwa ADI CANDRA menjawab kalau nanti akan menyusul ke rumah pak SUTADI, selanjutnya sekira  pukul 24.00 Wib  terdakwa Bersama dengan saksi BOYO berboncengan dengan menggunakan sepeda motor milik terdakwa menuju rumah pak SUTADI, sesampainya  di rumah  pak SUTADi sudah berkumpul BAGAS, TANTO, VICKY, RIZKY Pak SUTADI, Pak DEMI  dan juga saksi Muhamad Johan, selanjutnya terdakwa Bersama dengan  BOYO langsung bergabung  dengan rombongan  saksi BAGAS , Lalu mereka minum  Ciu sampai mabok di rumah pak SUTADI, kemudian saat itu  terdengar suara motor yang melaju dengan kencang seperti sedang kejar kejaran, dan tidak lama  kemudian datang saksi RIZKY yang berboncengan dengan  temannya  yang juga melaju dengan kencang dari arah timur mengejar sepeda motor yang melintas didepan, melihat hal tersebut terdakwa kemudian langsung berjalan dari teras rumah pak SUTADI dan menuju ke jalan arah timur rumah pak SUTADI, lalu terdakwa melihat  sepertiya ada orang yang sedang berkelahi, selanjutnya terdakwa berlari  menuju tempat tersebut dan disusul oleh beberapa orang temannya yang sama-sama berkumul di rumah pak SUTADI, selanjutnya sesampainya ditempat keributan  tersebut terdakwa ADI CANDRA  bermaksud untuk melerai namun tiba-tiba seperti ada yang memukul terdakwa  mengenai bagian pelipis sebelah kiri , namun terdakwa tidak tau siapa orang yang memukulnya tersebut lalu terdakwa langsung mengambil pisau kater yang ada dikantong celana terdakwa dan langsung mengayunkan pisau karter tersebut ke orang yang saat itu berada didepan terdakwa sebanyak 2 (dua) kali secara membabi buta, setelah itu terdakwa langsung di Tarik dan dipeluk  bagian leher dari arah belakang oleh saksi BAGAS lalu   terdakwa lansgung dibawa ke rumah Pak SUTADI,selanjutnya  terdakwa memanggil  BOYO untuk diajak pulang sedangkan saksi BAGAS Kembali ke tempat keributan tadi;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa ADI CANDRA alias KEWER tersebut menyebabkan  saksi  korban MUHAMAD JOHAN alias PANGGIH mengalami luka pada :
  • Bagian Kepala kiri , Sembilan sentimeter dari sumbu tengah tubuh , tepat diatas  daun telinga kiri terdapat luka sayat  berbentuk elips memanjang  dengan kedua tepi rata, kedua sudut lancip, tidak terdapat jembatan  jaringan, berwarna kemerahan, kondisi sekitar luka bersih  dengan ukuran Panjang  sepuluh sentimeter, lebar dua centimeter dan kedalaman luka nol koma lima sentimeter, pada perabaan luka tidak ditemukan derik tulang,
  • Bagian punggung  kiri enam sentimeter  dari sumbu tengah  tubuh bagian belakang, empat belas  sentimeter  dibawah  bahu terdapat luka  sayat berbentuk memanjang. Kedua sudut lancip , tidak terdapat  jembatan jaringan , berwarna kemerahan,kondisi sekitar luka bersih  dengan ukuran Panjang  dua belas centimeter lebar nol koma satu sentimeter kedalaman luka  nol koma nol lima sentimeter ,dengan kesimpulan  luka tersebut disebabkan karena kekerasan benda tajam;

  
----------Perbuatan ADI CANDRA Alias KEWER BIN SUKIRNO (alm), sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 AYAT (1) KUHP.-------------------------------------------------------------

 

 

 

 

BANTUL,  08 Maret 2023

 

Pihak Dipublikasikan Ya