Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
69/Pdt.G/2024/PN Btl HIMAWAN SUPADI ANDI SINRANG Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perjanjian Borongan
Nomor Perkara 69/Pdt.G/2024/PN Btl
Tanggal Surat Sabtu, 22 Jun. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1HIMAWAN SUPADI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Eddy Budiyanto, S.HHIMAWAN SUPADI
Tergugat
NoNama
1ANDI SINRANG
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Insan Pribadi, SH.MHANDI SINRANG
Turut Tergugat
NoNama
1Dr,Wahyu Ningsih Lestari M.Ked (Ped).SpA
2Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bantul
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Insan Pribadi, SH.MHDr,Wahyu Ningsih Lestari M.Ked (Ped).SpA
Nilai Sengketa(Rp) 60.950.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Perjanjian Borongan Bahan dan Upah Kerja Pembangunan Rumah Kos lantai dengan 40
    kamar Kos yang terletak di Gang. Kemuning, Geblagan,Tamantirto, Kecamatan Kasihan, Kabupaten
    Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta. Yang ditanda-tangani Antara PENGGUGAT dan TERGUGAT adalah
    sah dan mengikat;
  3. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan wanprestasi atas Perjanjian Borongan Bahan dan
    Upah Kerja Pembangunan Rumah Kos lantai dengan 40 kamar Kos yang terletak di Gang. Kemuning,
    Geblagan,Tamantirto, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta. Tertanggal 9
    Juni 2023;
  4. DST

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak