PRIMAIR:
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Membatalkan Akta Kelahiran dengan nomor 5917/TP/2002 yang dikeluarkan oleh Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Magelang pada tanggal 24-07-2002 (dua puluh empat Juni dua ribu dua)
- Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT I untuk mencabut dan/atau memperbaiki Akta Kelahiran dengan nomor 5917/TP/2002 menjadi anak kandung dari Penggugat dan alm suaminya
- Membebankan biaya perkara menurut hukum
SUBSIDAIR:
Memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Demikian Gugatan Pembatalan Akta Kelahiran ini kami ajukan, atas terkabulnya gugatan ini kami mengucapkan terima kasih. |