Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
229/Pid.B/2024/PN Btl 1.Muninggar Setyani, SH
2.Nur Ika Yutanita, SH
MUCHAMAD ABDUL AZIS Alias ABDUL Alias FERI Bin SUBAKIR Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 229/Pid.B/2024/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 06 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2371/M.4.12.3/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Muninggar Setyani, SH
2Nur Ika Yutanita, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUCHAMAD ABDUL AZIS Alias ABDUL Alias FERI Bin SUBAKIR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa MUCHAMAD ABDUL AZIS ALIAS ABDUL ALIAS FERI BIN SUBAKIR pada hari Rabu tanggal 17 April 2024 sekitar pukul 18.00 WIB atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jl Jojoran Rt 02 Triwidadi Pajangan, Bantul atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:

Bahwa berawal terdakwa mempunyai keinginan menjual sepeda motor yang bukan miliknya untuk memenuhi kebutuhannya, selanjutnya untuk melaksanakan niatnya pada hari Rabu tanggal 17 April 2024 sekitar pukul 18.00 WIB Terdakwa MUCHAMAD ABDUL AZIS ALIAS ABDUL ALIAS FERI BIN SUBAKIR berkunjung ke rumah Saksi ROY APRIYANTO yang beralamat di Sanggrahan Dk. Pulokadang Rt/Rw 004, Canden, Jetis, Bantul  yang sebelumnya terdakwa berkenalan dengan saksi ROY APRIYANTO lewat sosial media dengan memperkenalkan diri bernama Feri serta mengaku kenal dengan teman saksi ROY APRIYANTO yang bernama Darmo, serta  mengaku sebagai pecinta sepeda motor RK King untuk lebih meyakinkan saksi Roy Apriyanto yang merupakan pecinta RX KING, selanjutnya pada pukul 20.00 WIB Saksi ROY APRIYANTO setelah berbincang-bincang dengan terdakwa berboncengan dengan Terdakwa MUCHAMAD ABDUL AZIS ALIAS ABDUL ALIAS FERI BIN SUBAKIR keluar mencari makan dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario warna merah nopol AB 4694 K milik Saksi ROY APRIYANTO. Bahwa selanjutnya Saksi ROY APRIYANTO mengajak Terdakwa MUCHAMAD ABDUL AZIS ALIAS ABDUL ALIAS FERI BIN SUBAKIR kembali ke rumah untuk mengambil motor RX King dan menuju ke rumah Saksi RISMANA CAHYA PRATAMA. Bahwa pada pukul 22.15 WIB Saksi ROY APRIYANTO, Saksi RISMANA CAHYA PRATAMA dan Terdakwa MUCHAMAD ABDUL AZIS ALIAS ABDUL ALIAS FERI BIN SUBAKIR makan di warung mi ayam dekat gereja Pijenan, Pandak, Bantul, bahwa setelah selesai makan Saksi ROY APRIYANTO yang sudah percaya dengan terdakwa dan merasa jika terdakwa merupakan teman satu komunitas pecinta motor RK  King  meminta Terdakwa MUCHAMAD ABDUL AZIS ALIAS ABDUL ALIAS FERI BIN SUBAKIR untuk mengantarkan Saksi RISMANA CAHYA PRATAMA pulang menggunakan sepeda motor Honda Vario warna merah nopol AB 4694 K milik Saksi ROY APRIYANTO yang selanjunya nanti setelah mengantar saksi RISMANA CAHYA,  Saksi ROY APRIYANTO meminta Terdakwa MUCHAMAD ABDUL AZIS ALIAS ABDUL ALIAS FERI BIN SUBAKIR untuk bertemu kembali di utara jembatan Pasar Pijenan.  Bahwa selanjutnya setelah mengantar Saksi RISMANA CAHYA PRATAMA ke rumahnya, Terdakwa MUCHAMAD ABDUL AZIS ALIAS ABDUL ALIAS FERI BIN SUBAKIR yang sudah memiliki kesempatan untuk membawa sepeda motor Honda Vario warna merah nopol AB 4694 K milik Saksi ROY APRIYANTO  tidak kembali ke tempat yang telah disepakati bersama Saksi ROY APRIYANTO namun langsung pulang ke Muntilan, Jawa Tengah untuk mernjual sepeda motor tersebut tanpa ijin saksi Roy Apriyanto .

Bahwa akibat perbuatan terdakwa, Saksi ROY APRIYANTO mengalami kerugian kurang lebih Rp. 19.000.000,- ( sembilan belas juta rupiah).

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.—---------------------------------------------------------------------------------------------------------

Atau

Kedua

Bahwa terdakwa MUCHAMAD ABDUL AZIS ALIAS ABDUL ALIAS FERI BIN SUBAKIR pada hari Rabu tanggal 17 April 2024 sekitar pukul 18.00 WIB atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jl Jojoran Rt 02 Triwidadi Pajangan, Bantul atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:

Bahwa berawal terdakwa mempunyai keinginan menjual sepeda motor yang bukan miliknya untuk memenuhi kebutuhannya, selanjutnya untuk melaksanakan niatnya pada hari Rabu tanggal 17 April 2024 sekitar pukul 18.00 WIB Terdakwa MUCHAMAD ABDUL AZIS ALIAS ABDUL ALIAS FERI BIN SUBAKIR berkunjung ke rumah Saksi ROY APRIYANTO yang beralamat di Sanggrahan Dk. Pulokadang Rt/Rw 004, Canden, Jetis, Bantul  yang sebelumnya terdakwa berkenalan dengan saksi ROY APRIYANTO lewat sosial media dengan memperkenalkan diri bernama Feri serta mengaku kenal dengan teman saksi ROY APRIYANTO yang bernama Darmo, serta  mengaku sebagai pecinta sepeda motor RK King untuk lebih meyakinkan saksi Roy Apriyanto yang merupakan pecinta RX KING, selanjutnya pada pukul 20.00 WIB Saksi ROY APRIYANTO setelah berbincang-bincang dengan terdakwa berboncengan dengan Terdakwa MUCHAMAD ABDUL AZIS ALIAS ABDUL ALIAS FERI BIN SUBAKIR keluar mencari makan dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario warna merah nopol AB 4694 K milik Saksi ROY APRIYANTO. Bahwa selanjutnya Saksi ROY APRIYANTO mengajak Terdakwa MUCHAMAD ABDUL AZIS ALIAS ABDUL ALIAS FERI BIN SUBAKIR kembali ke rumah untuk mengambil motor RX King dan menuju ke rumah Saksi RISMANA CAHYA PRATAMA. Bahwa pada pukul 22.15 WIB Saksi ROY APRIYANTO, Saksi RISMANA CAHYA PRATAMA dan Terdakwa MUCHAMAD ABDUL AZIS ALIAS ABDUL ALIAS FERI BIN SUBAKIR makan di warung mi ayam dekat gereja Pijenan, Pandak, Bantul, bahwa setelah selesai makan Saksi ROY APRIYANTO yang sudah percaya dengan terdakwa dan merasa jika terdakwa merupakan teman satu komunitas pecinta motor RK  King  meminta Terdakwa MUCHAMAD ABDUL AZIS ALIAS ABDUL ALIAS FERI BIN SUBAKIR untuk mengantarkan Saksi RISMANA CAHYA PRATAMA pulang menggunakan sepeda motor Honda Vario warna merah nopol AB 4694 K milik Saksi ROY APRIYANTO yang selanjunya nanti setelah mengantar saksi RISMANA CAHYA,  Saksi ROY APRIYANTO meminta Terdakwa MUCHAMAD ABDUL AZIS ALIAS ABDUL ALIAS FERI BIN SUBAKIR untuk bertemu kembali di utara jembatan Pasar Pijenan.  Bahwa selanjutnya setelah mengantar Saksi RISMANA CAHYA PRATAMA ke rumahnya, Terdakwa MUCHAMAD ABDUL AZIS ALIAS ABDUL ALIAS FERI BIN SUBAKIR yang sudah memiliki kesempatan untuk membawa sepeda motor Honda Vario warna merah nopol AB 4694 K milik Saksi ROY APRIYANTO  tidak kembali ke tempat yang telah disepakati bersama Saksi ROY APRIYANTO namun langsung pulang ke Muntilan, Jawa Tengah untuk mernjual sepeda motor tersebut tanpa ijin saksi Roy Apriyanto .

Bahwa akibat perbuatan terdakwa, Saksi ROY APRIYANTO mengalami kerugian kurang lebih Rp. 19.000.000,- ( sembilan belas juta rupiah).

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.--

Pihak Dipublikasikan Ya