Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
399/Pid.Sus/2024/PN Btl 1.Nur Ika Yutanita, SH
2.Junita Astuti, SH MH
BENNY WAHYU ISTIYANTARA Alias BENDOT Bin SURANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 399/Pid.Sus/2024/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4338/M.4.12.3/Enz.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Nur Ika Yutanita, SH
2Junita Astuti, SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BENNY WAHYU ISTIYANTARA Alias BENDOT Bin SURANA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------------------- Bahwa ia terdakwa BENNY WAHYU ISTIYANTARA Alias BENDOT Bin SURANA, pada hari Selasa tanggal 01 Oktober 2024 sekira jam 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Pringgolayan Rt. 005, Kelurahan Banguntapan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul atau setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul “Secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika golongan IV”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 01 Oktober 2024 sekitar jam 13.00 WIB, pada saat terdakwa berada di tempat kerjanya yang beralamat di Bandung Rt.29 Kel. Pendowoharjo Kec. Sewon Kab. Bantul, saat itu terdakwa sedang memilah-milah atau memisahkan barang bekas/rosok dan terdakwa menemukan barang berupa 3 (tiga) tablet dalam kemasan warna hijau bertuliskan Calmlet 0,5 mg Alprazolam, selanjutnya terdakwa mengambil 3 (tiga) tablet dalam kemasan warna hijau bertuliskan Calmlet 0,5 mg Alprazolam dan langsung minum 1 (satu) tablet dalam kemasan warna hijau bertuliskan Calmlet 0,5 mg Alprazolam dan untuk sisanya sebanyak 2 (dua) tablet dalam kemasan warna hijau bertuliskan Calmlet 0,5 mg Alprazolam, terdakwa simpan dalam 1 buah tas selempang warna hitam miliknya.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 01 Oktober 2024 sekitar jam 10.00 WIB, saksi Darmawan bersama dengan rekan 1 Tim dari Satresnarkoba Polres Bantul, telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Pringgolayan Rt. 005, Kelurahan Banguntapan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, kalau terdakwa BENNY alias BENDOT sering menggunakan obat jenis Psikotropika, kemudian atas dasar informasi tersebut, saksi Darmawan bersama dengan rekan 1 Tim dari Satresnarkoba Polres Bantul langsung melakukan penyelidikan dengan berbekal Surat Perintah Tugas dari pimpinan dan pada hari Selasa tanggal 01 Oktober 2024 sekira jam 18.00 WIB, saksi Darmawan bersama dengan rekan 1 Tim dari Satresnarkoba Polres Bantul langsung melakukan penyelidikan dan sekira jam 21.00 WIB, langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa BENNY alias BENDOT yang sedang berada di rumahnya yang beralamat di Pringgolayan Rt. 005, Kelurahan Banguntapan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, selanjutnya saksi Darmawan bersama dengan rekan 1 Tim dari Satresnarkoba Polres Bantul  langsung menggeledah rumah/kamar terdakwa dan ditemukan barang berupa 2 (dua) tablet dalam kemasan warna hijau bertuliskan Calmlet 0,5 mg Alprazolam yang disimpan di dalam 1 buah tas selempang warna hitam milik terdakwa dan terdakwa mengakui kalau tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang/resep dalam memiliki, menyimpan dan atau membawa 2 (dua) tablet dalam kemasan warna hijau bertuliskan Calmlet 0,5 mg Alprazolam di dalam 1 buah tas selempang warna hitam dan saat itu langsung dilakukan interogasi terhadap terdakwa mengenai asal mula mendapatkan 2 (dua) tablet dalam kemasan warna hijau bertuliskan Calmlet 0,5 mg Alprazolam dan terdakwa mengakui kalau dapat memiliki barang berupa 2 (dua) tablet dalam kemasan warna hijau bertuliskan Calmlet 0,5 mg Alprazolam pada hari Selasa tanggal 01 Oktober 2024 sekira jam 13.00 WIB,  pada saat terdakwa berada di tempat kerjanya, sedang memilah-milah atau memisahkan barang bekas/rosok dan menemukan 3 (tiga) tablet dalam kemasan warna hijau bertuliskan Calmlet 0,5 mg Alprazolam, selanjutnya terdakwa ambil dan langsung diminum 1 (satu) tablet dalam kemasan warna hijau bertuliskan Calmlet 0,5 mg Alprazolam dan untuk sisanya berupa 2 (dua) tablet dalam kemasan warna hijau bertuliskan Calmlet 0,5 mg Alprazolam langsung terdakwa simpan di dalam 1 buah tas selempang warna hitam milik terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Bantul guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium dari Dinas Kesehatan Balai Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi, No : 400.7.5/1640 tanggal 7 Oktober 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh Tim Pemeriksa yaitu : dr. Seviana Primawati, Chintya Yuli Astuti, S. Farm, Apt, Fransiscus Xaverius Listanto, ST, MT selaku pemeriksa serta diketahui dan ditandatangani oleh Kepala Balai Labkes dan Kalibrasi yaitu dr. Woro Umi Ratih, M.Kes., Sp.PK, menyatakan hasil pemeriksaan Laboratorium disimpulkan dalam barang bukti No. B/126/X/2024/Satresnarkoba dengan No. Kode Laboratorium 020504/T/10/2024 mengandung Alprazolam seperti terdaftar dalam Golongan IV Nomor Urut 2 Lampiran UU RI No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

-------------------- Perbuatan ia terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 62 UU RI Nomor Tahun 1997 tentang Psikotropika -----

Pihak Dipublikasikan Ya