Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
218/Pid.B/2019/PN Btl Dian Susanto Wibowo,SH 1.HERY PURWANTO alias SONDONG bin SUDARMAN
2.WINTOPO SLAMET alias TOPLES bin GIYATNO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Agu. 2019
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 218/Pid.B/2019/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 05 Agu. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B/1688/M.4.12.3/Eoh.2/08/2019
Penuntut Umum
NoNama
1Dian Susanto Wibowo,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERY PURWANTO alias SONDONG bin SUDARMAN[Penahanan]
2WINTOPO SLAMET alias TOPLES bin GIYATNO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI BANTUL

“ UNTUK KEADILAN ”

 

P-29

 

       

SURAT  DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDM – 85/ BNTUL­_Epp / 07 / 2019

 

 

Identitas Terdakwa :

 

1.

Nama Lengkap

:

HERY PURWANTO ALIAS SONDONG BIN SUDARMAN.

 

 

Tempat Lahir

:

Bantul.

 

 

Umur / Tanggal Lahir

:

27 Tahun / 30 Maret 1992.

 

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki.

 

 

Kebangsaan / Kewarganegaraan

 

:

 

Indonesia.

 

 

Tempat Tinggal

:

Glagah Kidul RT. 003, Kel./Desa Tamanan Kecamatan Banguntapan Kabupaten Bantul.

 

 

Agama

:

Islam.

 

 

Pekerjaan

:

Swasta/Buruh.

 

 

Pendidikan

:

SMA.

 

 

 

 

2.

Nama Lengkap

:

WINTOPO SLAMET ALIAS TOPLES BIN GIYATNO.

 

 

Tempat Lahir

:

Bantul.

 

 

Umur / Tanggal Lahir

:

21 Tahun / 05 April 1998.

 

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki.

 

 

Kebangsaan / Kewarganegaraan

 

:

 

Indonesia.

 

 

Tempat Tinggal

:

Dusun Gunung Buthak RT. 05, Kel./Desa Tamantirto Kecamatan Kasihan Kabupaten Bantul.

 

 

Agama

:

Islam.

 

 

Pekerjaan

:

Buruh.

 

 

Pendidikan

:

SMK.

 

 

 

 

Penahanan Para Terdakwa :

 

-

Penyidik

:

Rutan, masing-masing sejak tanggal 03 Juni 2019 s/d 22 Juni 2019;

 

-

Perpanjangan PU

:

Rutan, masing-masing sejak tanggal 23 Juni 2019 s/d 01 Agustus 2019;

 

-

JPU

:

Rutan, masing-masing sejak tanggal 24 Juli 2019 s/d 12 Agustus 2019.

 

 

 

 

 

Dakwaan :

---------- Bahwa terdakwa 1. HERY PURWANTO ALIAS SONDONG BIN SUDARMAN bersama-sama dengan terdakwa 2. WINTOPO SLAMET ALIAS TOPLES BIN GIYATNO pada hari Jumat, tanggal 26 April 2019, sekitar pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan April tahun 2019 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2019, bertempat di rumah saksi HASAN BESRI yang terletak di Dusun Jejeran  RT.004, Kel./Desa Wonokromo, Kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan diwaktu malam, dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, untuk masuk tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, terdakwa 1. HERY PURWANTO ALIAS SONDONG BIN SUDARMAN bersama-sama dengan terdakwa 2. WINTOPO SLAMET ALIAS TOPLES BIN GIYATNO sepakat untuk melakukan pencurian. Selanjutnya terdakwa 1. HERY PURWANTO ALIAS SONDONG BIN SUDARMAN bersama-sama dengan terdakwa 2. WINTOPO SLAMET ALIAS TOPLES BIN GIYATNO terlebih dahulu membeli minuman keras dan meminumya berdua. Setelah selesai kemudian terdakwa 1. HERY PURWANTO ALIAS SONDONG BIN SUDARMAN bersama-sama dengan terdakwa 2. WINTOPO SLAMET ALIAS TOPLES BIN GIYATNO berboncengan dengan menggunakan sepeda motor Honda Supra Fit berangkat menuju daerah Jejeran untuk mencari sasaran. Sesampainya di Dusun Jejeran  RT.004, Kel./Desa Wonokromo, Kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul, terdakwa 1. HERY PURWANTO ALIAS SONDONG BIN SUDARMAN bersama-sama dengan terdakwa 2. WINTOPO SLAMET ALIAS TOPLES BIN GIYATNO melihat sebuah rumah (rumah saksi HASAN BESRI) dalam keadaan sepi, kemudian  para terdakwa membagi tugas yang mana terdakwa 1. HERY PURWANTO ALIAS SONDONG BIN SUDARMAN bertugas masuk ke dalam rumah untuk mengambil barang-barang sedangkan terdakwa 2. WINTOPO SLAMET ALIAS TOPLES BIN GIYATNO bertugas mengawasi keadaan disekitar. Selanjutnya terdakwa 1. HERY PURWANTO ALIAS SONDONG BIN SUDARMAN turun dari sepeda motor dengan membawa sebuah batako menuju rumah saksi HASAN BESRI. Selanjutnya terdakwa 1. HERY PURWANTO ALIAS SONDONG BIN SUDARMAN memecah jendela rumah dengan menggunakan batako lalu meraih kunci dan membuka jendela selanjutnya masuk ke dalam rumah. Sesampainya di dalam rumah, terdakwa 1. HERY PURWANTO ALIAS SONDONG BIN SUDARMAN tanpa ijin langsung mengambil 1 (satu) buah tabung gas ukuran 3 kg warna hijau dan 1 (satu) buah penanak nasi merk Miyako. Setalah menguasai ke dua barang tersebut terdakwa 1. HERY PURWANTO ALIAS SONDONG BIN SUDARMAN keluar rumah melalui jendela dan menyerahkan ke dua barang tersebut kepada terdakwa 2. WINTOPO SLAMET ALIAS TOPLES BIN GIYATNO. Selanjutnya terdakwa 1. HERY PURWANTO ALIAS SONDONG BIN SUDARMAN kembali masuk ke dalam rumah melalui jendela dan tanpa ijin mengambil 1 (satu) buah BPKB sepeda motor suzuki shoghun 110 tahun 2002, AB-4697-KF (DPB) dan 4 (empat) ekor ayam (1 satu ekor ayam jantan dan 3 ekor ayam betina). Setelah menguasai barang tersebut, terdakwa 1. HERY PURWANTO ALIAS SONDONG BIN SUDARMAN keluar rumah melalui jendela menuju  ke tempat menunggu terdakwa 2. WINTOPO SLAMET ALIAS TOPLES BIN GIYATNO lalu pergi.
Bahwa selanjutnya sekitar pukul 20.30 Wib, terdakwa 1. HERY PURWANTO ALIAS SONDONG BIN SUDARMAN bersama-sama dengan terdakwa 2. WINTOPO SLAMET ALIAS TOPLES BIN GIYATNO pergi menuju rumah saksi SUBARDI BARDI UTOMO untuk menjual barang-barang hasil pencurian tersebut. Setelah bertemu dengan saksi SUBARDI BARDI UTOMO, terdakwa 1. HERY PURWANTO ALIAS SONDONG BIN SUDARMAN bersama-sama dengan terdakwa 2. WINTOPO SLAMET ALIAS TOPLES BIN GIYATNO menawarkan barang-barang tersebut kepada saksi SUBARDI BARDI UTOMO dan akhirnya dibeli oleh saksi SUBARDI BARDI UTOMO dengan perincian sebagai berikut :

1 (satu) buah tabung gas ukuran 3 kg warna hijau laku terjual Rp. 90.000,- (Sembilan puluh ribu rupiah);
1 (satu) buah penanak nasi merk Miyako laku terjual Rp. 85.000,- (delapan puluh lima ribu rupiah);
3 (tiga) ekor ayam betina laku terjual Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sedangkan 1 (satu) ekor ayam jantan tidak dibeli karena sudah mati.

Bahwa selanjutnya 1 (satu) ekor ayam jantan yang tidak dibeli karena sudah mati dibuang para terdakwa di jalan dan 1 (satu) buah BPKB sepeda motor suzuki shoghun 110 tahun 2002, AB-4697-KF dibuang para terdakwa di sebuah sungai Code pada waktu pulang ke rumah.
Bahwa uang hasil kejahatan tersebut dibagi dua oleh para terdakwa dan telah digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi para terdakwa sehari-hari.
Bahwa pulang dari pengajian, saksi HASAN BESRI melihat jendela rumahnya kacanya sudah dalam keadaan pecah dan mendapati 1 (satu) buah tabung gas ukuran 3 kg warna hijau, 1 (satu) buah penanak nasi merk Miyako, 1 (satu) buah BPKB sepeda motor suzuki shoghun 110 tahun 2002, AB-4697-KF dan 4 (empat) ekor ayam (1 satu ekor ayam jantan dan 3 ekor ayam betina) hilang. Mengetahui hal tersebut saksi HASAN BESRI melaporklan kejadian tersebut ke Kantor Polsek  Pleret. Tidak berselang lama para terdakwa beserta barang bukti dibawa dan diamankan  ke Kantor Polsek Pleret guna menjalani proses lebih lanjut.
Bahwa akibat perbuatan para terdakwa tersebut, saksi HASAN BESRI merasa dirugikan sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah itu.

 

---------- Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3, ke-4 dan ke-5 KUH Pidana. --------------------------------







 

 

Bantul, 29 Juli 2019

PENUNTUT UMUM,

 

 

DIAN SUSANTO WIBOWO, SH

JAKSA PRATAMA NIP. 19821222 200812 1 001

 

Pihak Dipublikasikan Ya