| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 218/Pid.B/2019/PN Btl | Dian Susanto Wibowo,SH | 1.HERY PURWANTO alias SONDONG bin SUDARMAN 2.WINTOPO SLAMET alias TOPLES bin GIYATNO |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 06 Agu. 2019 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
| Nomor Perkara | 218/Pid.B/2019/PN Btl | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 05 Agu. 2019 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B/1688/M.4.12.3/Eoh.2/08/2019 | ||||
| Penuntut Umum |
|
||||
| Terdakwa | |||||
| Advokat | |||||
| Anak Korban | |||||
| Dakwaan | KEJAKSAAN NEGERI BANTUL “ UNTUK KEADILAN ”
P-29
SURAT DAKWAAN No. Reg. Perkara : PDM – 85/ BNTUL_Epp / 07 / 2019
Identitas Terdakwa :
1. Nama Lengkap : HERY PURWANTO ALIAS SONDONG BIN SUDARMAN.
Tempat Lahir : Bantul.
Umur / Tanggal Lahir : 27 Tahun / 30 Maret 1992.
Jenis Kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan / Kewarganegaraan
:
Indonesia.
Tempat Tinggal : Glagah Kidul RT. 003, Kel./Desa Tamanan Kecamatan Banguntapan Kabupaten Bantul.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Swasta/Buruh.
Pendidikan : SMA.
2. Nama Lengkap : WINTOPO SLAMET ALIAS TOPLES BIN GIYATNO.
Tempat Lahir : Bantul.
Umur / Tanggal Lahir : 21 Tahun / 05 April 1998.
Jenis Kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan / Kewarganegaraan
:
Indonesia.
Tempat Tinggal : Dusun Gunung Buthak RT. 05, Kel./Desa Tamantirto Kecamatan Kasihan Kabupaten Bantul.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Buruh.
Pendidikan : SMK.
Penahanan Para Terdakwa :
- Penyidik : Rutan, masing-masing sejak tanggal 03 Juni 2019 s/d 22 Juni 2019;
- Perpanjangan PU : Rutan, masing-masing sejak tanggal 23 Juni 2019 s/d 01 Agustus 2019;
- JPU : Rutan, masing-masing sejak tanggal 24 Juli 2019 s/d 12 Agustus 2019.
Dakwaan : ---------- Bahwa terdakwa 1. HERY PURWANTO ALIAS SONDONG BIN SUDARMAN bersama-sama dengan terdakwa 2. WINTOPO SLAMET ALIAS TOPLES BIN GIYATNO pada hari Jumat, tanggal 26 April 2019, sekitar pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan April tahun 2019 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2019, bertempat di rumah saksi HASAN BESRI yang terletak di Dusun Jejeran RT.004, Kel./Desa Wonokromo, Kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan diwaktu malam, dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, untuk masuk tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, terdakwa 1. HERY PURWANTO ALIAS SONDONG BIN SUDARMAN bersama-sama dengan terdakwa 2. WINTOPO SLAMET ALIAS TOPLES BIN GIYATNO sepakat untuk melakukan pencurian. Selanjutnya terdakwa 1. HERY PURWANTO ALIAS SONDONG BIN SUDARMAN bersama-sama dengan terdakwa 2. WINTOPO SLAMET ALIAS TOPLES BIN GIYATNO terlebih dahulu membeli minuman keras dan meminumya berdua. Setelah selesai kemudian terdakwa 1. HERY PURWANTO ALIAS SONDONG BIN SUDARMAN bersama-sama dengan terdakwa 2. WINTOPO SLAMET ALIAS TOPLES BIN GIYATNO berboncengan dengan menggunakan sepeda motor Honda Supra Fit berangkat menuju daerah Jejeran untuk mencari sasaran. Sesampainya di Dusun Jejeran RT.004, Kel./Desa Wonokromo, Kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul, terdakwa 1. HERY PURWANTO ALIAS SONDONG BIN SUDARMAN bersama-sama dengan terdakwa 2. WINTOPO SLAMET ALIAS TOPLES BIN GIYATNO melihat sebuah rumah (rumah saksi HASAN BESRI) dalam keadaan sepi, kemudian para terdakwa membagi tugas yang mana terdakwa 1. HERY PURWANTO ALIAS SONDONG BIN SUDARMAN bertugas masuk ke dalam rumah untuk mengambil barang-barang sedangkan terdakwa 2. WINTOPO SLAMET ALIAS TOPLES BIN GIYATNO bertugas mengawasi keadaan disekitar. Selanjutnya terdakwa 1. HERY PURWANTO ALIAS SONDONG BIN SUDARMAN turun dari sepeda motor dengan membawa sebuah batako menuju rumah saksi HASAN BESRI. Selanjutnya terdakwa 1. HERY PURWANTO ALIAS SONDONG BIN SUDARMAN memecah jendela rumah dengan menggunakan batako lalu meraih kunci dan membuka jendela selanjutnya masuk ke dalam rumah. Sesampainya di dalam rumah, terdakwa 1. HERY PURWANTO ALIAS SONDONG BIN SUDARMAN tanpa ijin langsung mengambil 1 (satu) buah tabung gas ukuran 3 kg warna hijau dan 1 (satu) buah penanak nasi merk Miyako. Setalah menguasai ke dua barang tersebut terdakwa 1. HERY PURWANTO ALIAS SONDONG BIN SUDARMAN keluar rumah melalui jendela dan menyerahkan ke dua barang tersebut kepada terdakwa 2. WINTOPO SLAMET ALIAS TOPLES BIN GIYATNO. Selanjutnya terdakwa 1. HERY PURWANTO ALIAS SONDONG BIN SUDARMAN kembali masuk ke dalam rumah melalui jendela dan tanpa ijin mengambil 1 (satu) buah BPKB sepeda motor suzuki shoghun 110 tahun 2002, AB-4697-KF (DPB) dan 4 (empat) ekor ayam (1 satu ekor ayam jantan dan 3 ekor ayam betina). Setelah menguasai barang tersebut, terdakwa 1. HERY PURWANTO ALIAS SONDONG BIN SUDARMAN keluar rumah melalui jendela menuju ke tempat menunggu terdakwa 2. WINTOPO SLAMET ALIAS TOPLES BIN GIYATNO lalu pergi. 1 (satu) buah tabung gas ukuran 3 kg warna hijau laku terjual Rp. 90.000,- (Sembilan puluh ribu rupiah); Bahwa selanjutnya 1 (satu) ekor ayam jantan yang tidak dibeli karena sudah mati dibuang para terdakwa di jalan dan 1 (satu) buah BPKB sepeda motor suzuki shoghun 110 tahun 2002, AB-4697-KF dibuang para terdakwa di sebuah sungai Code pada waktu pulang ke rumah.
---------- Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3, ke-4 dan ke-5 KUH Pidana. --------------------------------
Bantul, 29 Juli 2019 PENUNTUT UMUM,
DIAN SUSANTO WIBOWO, SH JAKSA PRATAMA NIP. 19821222 200812 1 001
|
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
