| Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa VALENTINUS FEBRIYANTO PAMUNGKAS Als EMBER Bin (alm) IGNASIUS BUDI SANTOSO pada hari Minggu tanggal 06 Maret 2022 sekitar pukul 00.10 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2022 bertempat di Dsn. Bergan Rt.002 Kalurahan Wijirejo Kapanewon Pandak Kab. Bantul atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih masuk kedalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bantul dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan / atau persyaratan keamanan khasiat atau kemanfaatan dan mutu yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan , menyimpan, mengolah, mempromosikan dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat mengenai pengadaan , penyimpanan, pengolahan , promosi, pengedaran sediaan farmasi dan alat kesehatan harus memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
• Bahwa sebelumnya yaitu pada hari Sabtu tanggal 05 Maret 2022 sekitar pukul 22.30 WIB ada informasi bahwa di Lapangan Wijirejo Pandak Bantul sering adanya transaksi narkoba selanjutnya saksi Darmawan bersama rekan – rekan dari Sat Res Narkoba Polres Bantul menindaklanjuti informasi tersebut kemudian sekitar pukul 23.45 wib saksi Darmawan beserta Tim melihat orang yang mencurigakan yaitu Sdr. Wawan selanjutnya saksi Darmawan bersama Tim langsung melakukan penangkapan terhadap Sdr. Wawan dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan 3 (tiga) buah plastic klip bening berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlambangkan huruf Y dan Sdr. Wawan mengaku didapat dari terdakwa selanjutnya Sdr. Wawan bersama dengan Tim Satresnarkoba Bantul langsung pergi mencari keberadaan terdakwa dan terdakwa berhasil diamankan dirumahnya dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah kardus warna kuning bertuliskan NARZO 20 yang didalamnya terdapat 220 (dua ratus dua puluh) butir pil warna putih berlambangkan huruf Y yang sebelumnya disimpan terdakwa dibawah tempat tidurnya dan terdakwa mengakui pula bahwa terdakwa pernag menjual pil sebanyak 30 (tiga pulu) butir warna putih berlambang huruf Y kepada Sdr. Wawan dengan harga Rp. 105.000,00 (seratus lima ribu rupiah) tetapi uang tersebut belum dibayarkan oleh Sdr. Wawan dan diakui pula oleh terdakwa bahwa pil warna putih berlambang huruf Y sebanyak 220 (dua ratus dua puluh) butir adalah milik terdakwa sendiri selanjutnya terdakwa beserta Sdr. Wawan berikut barang buktinya dibawa dan damankan oleh petugas guna proses selanjutnya.
• Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan nomor Lab : 759/NOF/2022 tanggal 01 April 2022 yang ditandatangani oleh pemeriksa Bowo Nurcahyo, S.Si., M. Biotech, Ibnu Sutarto ST, Eko Fery Prasetyo, S.Si dan Nur Taufik, ST yang melakukan pemeriksaan dengan kesimpulan :
BB-1613/2022/NOF, BB-1873/2022/NOF, BB-1874/2022/NOF dan BB-1875/2022/NOF berupa tablet warna putih berlogo huruf Y adalah negatif (tidak mengandung Narkotika / Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk kedalam daftar obat keras / Daftar G.
----- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) UURI No 36 Tahun 2009 Tentang kesehatan
Bantul, 27 Mei 2022
|