Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G/2019/PN Btl TIMBANGAN GINTING,SE 1.MARGONO
2.HARYANTO
3.MURTOYO
4.AGUS HARTANTO SH
5.GANDHI SURATNO
6.DANANG NURSAHIR
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Jan. 2019
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 5/Pdt.G/2019/PN Btl
Tanggal Surat Selasa, 22 Jan. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TIMBANGAN GINTING,SE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1WISNU HARTO SHTIMBANGAN GINTING,SE
Tergugat
NoNama
1MARGONO
2HARYANTO
3MURTOYO
4AGUS HARTANTO SH
5GANDHI SURATNO
6DANANG NURSAHIR
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Pengugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan secara hukum Tergugat I sampai Tergugat VI telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang mengakibatkan kerugian bagi Penggugat.
  3. Menghukum Tergugat I sampai tergugat VI untuk membayar kerugian materiil terhadap Penggugat sebesar Rp. 2.500.000.,- (Dua juta lima ratus ribu rupiah) secara tanggung renteng.
  4. Menghukum Tergugat I sampai Tergugat VI untuk membayar kerugian Immateriil sebesar Rp. 30 Milyar (Tiga Puluh Milyar Rupiah) kepada Penggugat
  5. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng  untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per hari setiap keterlambatan dalam memenuhi isi putusan in casu terhitung sejak putusan in casu mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan PARA TERGUGAT melaksanakan/memenuhi seluruh isi putusan ini dengan baik.
  6. Menyatakan secara hukum bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voorbaar bijvooraad) walaupun ada upaya hukum yang lain (Banding, Verset, Kasasi) dari PARA TERGUGAT.
  7. Menghukum PARA TERGUGAT untuk tunduk dan mematuhi seluruh isi putusan pengadilan dalam perkara ini.
  8. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

SUBSIDAIR                            

Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bantul yang memeriksa Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak