Dakwaan |
-------------------- Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD AL FATHUR GURUH PAMUNGKAS DEWA Bin AGUS GUNTORO, pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2024, sekira pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Dsn. Jogonandan Kelurahan Triwidadi Kecamatan Pajangan Kabupaten Bantul atau setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul “Secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika golongan IV”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
-
- Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2024 sekitar pukul 06.00 WIB, terdakwa periksa di klinik dr. Andrian F.K, Msc, SpKJ yang beralamat di Gandhok, Tambakan, Bulurejo, Minomartani, Sleman, kemudian mendapatkan resep dokter, kemudian terdakwa langsung menebus obat dengan menggunakan resep dokter di Apotek Berkah Farma yang beralamat di Jln. Ngasem No.56, Yogyakarta dan terdakwa mendapatkan obat berupa 30 (tiga puluh) butir tablet pil ALPRAZOLAM, pada saat terdakwa berada di depan Apotek Berkah Farma, tiba-tiba terdakwa didatangi oleh orang yang tidak dikenal dan orang tersebut bertanya kepada terdakwa “Mas, ngapunten njenengan angsale nopo nggeh?” , lalu terdakwa menjawab “Kulo mendete ALPRAZOLAM, pripun nggeh?”, kemudian orang tersebut bilang kepada terdakwa “Niki wau kulo meh mendet ALPRAZOLAM, tapi arto kulo kurang, dadose kulo mendet ATARAX”, lalu terdakwa bilang “Terus kedah pripun kulo mas?”, kemudian orang tersebut menjawab “Seumpama tukeran obat pripun?” dan terdakwa menjawab “Nggih mpun monggo, mboten nopo-nopo, sik penting mboten jenengan sade nggeh”, setelah itu terdakwa langsung menyerahkan 30 (tiga puluh) butir pil ALPRAZOLAM hasil periksa dan orang tersebut juga menyerahkan 30 (tiga puluh) pil ATARAX 1 Alprazolam 1 MG kepada terdakwa.
- Bahwa untuk 30 (tiga puluh) pil ATARAX 1 Alprazolam 1 MG yang didapat dari orang tidak dikenal oleh terdakwa, sudah terdakwa konsumsi sebanyak 27 butir dan masih sisa 3 butir pil dan disimpan oleh terdakwa di dalam 1 buah tas warna biru dongker.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2024 sekitar pukul 22.30 WIB, saksi Hendri Hidayat bersama dengan rekan 1 Tim dari Satresnarkoba Polres Bantul, sedang berada di Dsn. Jogonandan, Kelurahan Triwidadi Kecamatan Pajangan Kabupaten Bantul dan saat itu terdakwa yang sedang mengikuti pengajian di Dsn. Jogonandan, Kelurahan Triwidadi Kecamatan Pajangan Kabupaten Bantul dan saat itu terdakwa dalam keadaan lemas, lalu saksi Hendri Hidayat merasa curiga, kemudian saksi Hendri Hidayat bersama dengan rekan 1 Tim dari Satresnarkoba Polres Bantul langsung mengamankan terdakwa dan langsung dilakukan intrograsi kepada terdakwa dan terdakwa mengaku kalau sebelumnya telah mengkonsumsi pil ATARAX, selanjutnya saksi Hendri Hidayat bersama dengan rekan 1 Tim dari Satresnarkoba Polres Bantul langsung melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan ATARAX 1 Alprazolam tablet 1 mg yang disimpan di dalam 1 (satu) buah tas warna biru dongker milik terdakwa dan saat itu terdakwa mengakui kalau 3 (tiga) tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan ATARAX 1 Alprazolam tablet 1 mg adalah miliknya terdakwa dan saat itu terdakwa mengaku untuk 30 (tiga puluh) butir tablet pil ATARAX 1 Alprazolam 1mg didapat dari hasil bertukar obat dengan orang yang tidak dikenal pada saat terdakwa berada di depan Apotek Berkah Farma pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2024 dan saat diamankan oleh petugas Polisi Satresnarkoba Bantul, terdakwa tidak dapat menunjukkan ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki/membawa/mempunyai 3 (tiga) tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan ATARAX 1 Alprazolam tablet 1 mg, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Bantul guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium dari Dinas Kesehatan Balai Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No : 400.7.5/426 tanggal 21 Mei 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh Tim Pemeriksa yaitu : dr. Kun Farieha, Chintya Yuli Astuti, S. Farm, Apt, Fransiscus Xaverius Listanto, ST, MT selaku pemeriksa serta diketahui dan ditandatangani oleh Kepala Balai Labkes dan Kalibrasi yaitu dr. Woro Umi Ratih, M.Kes., Sp.PK, menyatakan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti No. BB/50/V/2024/Satresnarkoba dengan No. Kode Laboratorium 008372/T/05/2024 mengandung Alprazolam seperti terdaftar dalam Golongan IV Nomor Urut 2 Lampiran UU RI No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
-------------------- Perbuatan ia terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. |