| Dakwaan |
--------- Bahwa terdakwa I DWIDA SANTOSO Bin MUGIYANTO dan terdakwa II ISNA AZI Bin KARYADI pada hari Rabu tanggal 31 Agustus 2022 sekitar pukul 14.00 Wib dan pada hari Rabu tanggal 07 September 2022 sekitar pukul 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2022 bertempat di depan sebuah rumah Dusun Nogosari II Rt.05, Kal.Wukirsari, Kap.Imogiri, Kab.Bantul dan di depan ruko isi ulang air minum Dusun Miri, Kal.Sriharjo, Kap.Imogiri, Kab.Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang ahrus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
--------- Berawal para terdakwa pada hari Rabu tanggal 31 Agustus 2022 dari rumah kontrakan bermaksud mencari sasaran (mengambil barang/sepeda motor milik orang lain tanpa ijin) pergi mengendarai sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam No.Pol.D-2641-SBI milik terdakwa I DWIDA SANTOSO menuju daerah Imogiri, Bantul, sekitar pukul 14.00 Wib para terdakwa sampai di daerah Nogosari, Wukirsari, Imogiri, Bantul. Ketika para terdakwa melihat Honda Scoopy warna hitam merah No.Pol.AB-3187-GP yang terparkir menghadap arah Utara di depan sebuah rumah dan kunci sepeda motor masih tertancap di sepeda motor selanjutnya terdakwa I DWIDA SANTOSO menuju rumah yang dimaksud, melihat situasi sekeliling dan dirasa aman selanjutnya tanpa seijin pemiliknya yaitu saksi EDY PRAYITNO mengambil sepeda motor tersebut sedangkan terdakwa II ISNA AZI bertugas menunggu sepeda motor Honda Vario dan mengamati situasi sekeliling kemudian para terdakwa meninggalkan tempat tersebut menuju arah Gunungkidul. Di tengah perjalanan, para terdakwa berhenti di tepi jalan, terdakwa I DWIDA SANTOSO mengecek sepeda motor dan di dalam jok ditemukan STNK nya akan tetapi plat nomor polisi bagian belakang tidak ada selanjutnya terdakwa I DWIDA SANTOSO menghubungi saksi SUWANDI untuk menjual sepeda motor Honda Scoopy hasil curian tersebut. Bahwa para terdakwa menjual sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam No.Pol.AB-3187-GP tahun 2021 beserta STNK nya kepada saksi SUWANDI sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah), terdakwa I DWIDA SANTOSO mendapat bagian Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) sedangkan terdakwa II ISNA AZI diberi uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) oleh terdakwa I DWIDA SANTOSO.
------- Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, saksi EDY PRAYITNO mengalami kerugian sebesar Rp. 21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah) atau sekitar itu.
-------- Bahwa pada hari Rabu tanggal 07 September 2022 sekitar pukul 19.30 Wib para terdakwa melintas di jalan Imogiri-Siluk, di pinggir jalan tepatnya di depan ruko isi ulang air minum di Dsn.Miri Rt.001, Kal.Sriharjo, Kap.Imogiri, Kab.Bantul melihat 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha X-Ride warna biru No.Pol.AB-5286-NM yang terparkir di seberang jalan dengan kunci kontak yang masih tertancap, selanjutnya para terdakwa berbalik arah dan berhenti di dekat sepeda motor Yamaha X-Ride berada, saat para terdakwa berhenti dan melihat situasi sekeliling melihat dua orang laki-laki berboncengan bertanya kepada para terdakwa “Mau mencari siapa mas” dan dijawab oleh terdakwa I DWIDA SANTOSO “ COD senapan angin “setelah itu dua orang tersebut pergi, kemudian terdakwa I DWIDA SANTOSO mengintai situasi sekeliling dengan cara membeli air mineral di dekat sepeda motor setelah dirasa aman terdakwa I DWIDA SANTOSO tanpa seijin saksi GIGIH GEGER PRAYOGO mengambil sepeda motor Yamaha X-Ride dan membawanya pergi dari lokasi tersebut dan terdakwa II ISNA AZI mengikuti terdakwa I DWIDA SANTOSO dari belakang menuju arah Gunungkidul dan menjual sepeda motor tersebut kepada saksi SUWANDI dan terjadi transaksi di jalan masuk Desa Karangturi, sepeda motor X-Ride laku sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), dari hasil penjualan tersebut terdakwa II ISNA AZI diberi uang oleh terdakwa I DWIDA SANTOSO sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sedangkan terdakwa I DWIDA SANTOSO mendapatkan uang sebesar Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah).
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi GIGIH GEGER PRAYOGO mengalami kerugian sebesar Rp.8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah) atau sekitar itu.
----------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke- 4 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
|