| Tanggal Pendaftaran |
Jumat, 29 Jul. 2022 |
| Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
| Nomor Perkara |
59/Pdt.G/2022/PN Btl |
| Tanggal Surat |
Jumat, 29 Jul. 2022 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | Dessatria Krisanto |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Maria Goretti Etik Prawahyanti SH. MH | Dessatria Krisanto |
|
| Tergugat |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | ARSIKO DANIWIDHO ALDEBARANT, SH., MH.,Dkk | Sugiarto |
|
| Turut Tergugat |
-
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum tidak menyelesaikan kewajiban membayar semua tagihan dari PT. Faber-Castell International Indonesia Cabang Yogyakarta;
- Menyatakan sah menurut hukum atas nota-nota Tagihan Penggugat pada Tergugat yang keseluruhannya berjumlah Rp. 263.044.725,- (dua ratus enam puluh tiga juta empat puluh empat ribu tujuh ratus dua puluh lima rupiah);
- Menghukum Tergugat membayar semua kerugian yang keseluruhannya berjumlah Rp. 263.044.725,- (dua ratus enam puluh tiga juta empat puluh empat ribu tujuh ratus dua puluh lima rupiah) pada Penggugat setelah putusan dibacakan;
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsoom) kepada Penggugat sebesar Rp. 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah) sehari apabila Tergugat lalai memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan;
- Menyatakan putusan perkara ini serta merta dijalankan lebih dahulu walau ada verset, banding atau kasasi dari Tergugat;
- Menghukum Tergugat membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |