Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
117/Pid.Sus/2026/PN Btl 1.Penuntut Umum
2.Reta Rusyana Primadani, S.H
3.IRDHANY KUSMARASARI, SH
ANDHIKA RANI SETIAWAN Alias OMPONG Bin SUGENG WIDODO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 117/Pid.Sus/2026/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2095/M.4.12.3/Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Penuntut Umum
2Reta Rusyana Primadani, S.H
3IRDHANY KUSMARASARI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDHIKA RANI SETIAWAN Alias OMPONG Bin SUGENG WIDODO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

---------Bahwa Terdakwa ANDHIKA RANI SETIAWAN Alias OMPONG Bin SUGENG WIDODO pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekitar pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu pada bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di rumah kontrakan Terdakwa yang beralamat di Sonopakis Kidul RT.003, Kalurahan Ngestiharjo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul dapat berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 09 Februari 2026 sekitar pukul 18.30 WIB Terdakwa menghubungi temannya yang bernama SATRIO (DPO) dengan maksud untuk memesan narkotika jenis sabu sebanyak ± 5 (lima) gram, kemudian SATRIO (DPO) mengatakan ada tetapi di daerah Sukoharjo, lalu Terdakwa menyetujuinya. Setelah itu SATRIO (DPO) mengirimkan nomer rekening BCA atas nama NANIK kepada Terdakwa, selanjutnya sekitar pukul 19.00 WIB Terdakwa berangkat dari rumah kontrakan menuju Sukoharjo untuk mengambil paket sabu pesanan Terdakwa. Kemudian sekitar pukul 20.00 WIB Terdakwa sampai di konter HP daerah Prambanan Klaten selanjutnya Terdakwa mentransfer uang sejumlah Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) ke rekening BCA atas nama NANIK melalui konter HP tersebut, setelah itu Terdakwa mengirimkan bukti transfer tersebut ke SATRIO (DPO), kemudian Terdakwa melanjutkan perjalanan menuju Sukoharjo lalu selama perjalanan SATRIO (DPO) mengirimkan lokasi tempat pengambilan sabu kepada Terdakwa. Selanjutnya sekitar pukul 21.00 WIB Terdakwa berhasil menemukan sabu pesanan Terdakwa di bawah pohon di daerah Baki, Sukoharjo dalam bentuk balutan plastik kresek hitam dan daun kering. Setelah itu kemudian Terdakwa mengambil sabu tersebut lalu Terdakwa pulang menuju rumah kontrakannya, namun dalam jarak sekitar 2 km dari tempat pengambilan sabu Terdakwa berhenti lalu membuka balutan plastik kresek hitam dan daun kering tersebut dan di dalamnya terdapat satu buah plastik klip bening berisi sabu, selanjutnya Terdakwa menyimpan sabu tersebut di saku celana Terdakwa kemudian Terdakwa melanjutkan perjalanan pulang ke rumah kontrakan dan sampai di rumah kontrakan sekitar pukul 23.00 WIB.
  • Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekitar pukul 01.00 WIB Terdakwa mengemas paket sabu dengan berat sebesar ± 5 (lima) gram tersebut menjadi 11 (sebelas) paket kecil, kemudian Terdakwa menghubungi Saksi NAVI ANSHORI Alias THEMBIX Bin Alm. MUHAMMAD ZUHAD (Terdakwa dalam berkas terpisah) untuk datang ke rumah kontrakan Terdakwa, karena sebelumnya Saksi NAVI ANSHORI Alias THEMBIX Bin Alm. MUHAMMAD ZUHAD menanyakan sabu kepada Terdakwa. Kemudian sekitar pukul 03.00 WIB Saksi NAVI ANSHORI Alias THEMBIX Bin Alm. MUHAMMAD ZUHAD datang ke rumah Terdakwa kemudian Terdakwa menyerahkan sebanyak 2 (dua) paket sabu kepada Saksi NAVI ANSHORI Alias THEMBIX Bin Alm. MUHAMMAD ZUHAD selanjutnya Saksi NAVI ANSHORI Alias THEMBIX Bin Alm. MUHAMMAD ZUHAD menyerahkan uang sejumlah Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa. Kemudian pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekitar pukul 08.30 WIB bertempat di rumah kontrakan Terdakwa, Terdakwa juga menjual sebanyak 1 (satu) paket sabu kepada ARMUS dengan harga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekitar pukul 13.00 WIB, Saksi TOTOK SUGIARTO, Saksi OKTA PRIANTOKO berserta rekan setim Satresnarkoba Polres Bantul menerima informasi dari masyarakat bahwa ada rumah yang dicurigai sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu di daerah Sonopakis Kidul RT.003, Kal. Ngestiharjo, Kap. Kasihan, Kab. Bantul. Menindaklanjuti informasi tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan, selanjutnya sekitar pukul 14.50 WIB Saksi TOTOK SUGIARTO, Saksi OKTA PRIANTOKO dan rekan setim Satresnarkoba Polres Bantul mendatangi rumah yang dicurigai tersebut dan mendapati Terdakwa bersama dengan Saksi NAVI ANSHORI Alias THEMBIX Bin Alm. MUHAMMAD ZUHAD yang saat itu sedang akan mengonsumsi lagi yang diduga narkotika jenis sabu. Selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dapat ditemukan barang berupa 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol air mineral terangkai dengan dua potongan sedotan warna hitam dan 1 (satu) buah pipa kaca yang diduga masih terdapat sisa sabu, 1 (satu) buah Iphone warna Rose Gold dengan nomor WA 0896-6870-0002 dan nomer IMEI1 351031224477224, 1 (satu) buah stop kontak warna putih yang di dalamnya terdapat 7 (tujuh) buah plastik klip bening yang tiap plastic klip berisi serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat total ±2,61 (dua koma enam puluh satu) gram, dan 8 (delapan) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan mersi Alprazolam Tablet 1 mg yang diakui barang bukti tersebut milik Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa kantor Satresnarkoba Polres Bantul guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa sebelumnya Terdakwa juga sudah pernah membeli narkotika jenis sabu pada hari Minggu tanggal 01 Februari 2026 sekitar pukul 11.00 WIB kepada SATRIO (DPO) dengan harga Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) mendapatkan sebanyak ± 2 (dua) gram dan narkotika jenis sabu tersebut sudah habis dikonsumsi Terdakwa sendiri.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Nomor : R/400.7.5/197/D13.1 tanggal 20 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Tim Pemeriksa Koordinator Teknik dr. Woro Umi Ratih,M.Kes.,Sp PK, Penguji Chintya Yuli Astuti, S.Farm.,Apt dan Fransiscus Xaverius Listanto, ST.,MT serta mengetahui Kepala BLKK Mulia Kurniawati, S.Farm.,M.H.Kes dengan hasil Pemeriksaan sebagai berikut :
      • Bahwa dalam barang bukti No. BB/08/II/2025/Satresnarkoba dengan No. Kode Laboratorium 003460/T/02/2026 dan 003461/T/02/2026 mengandung Metamfetamin seperti terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
      • Bahwa sisa barang bukti No. BB/08/II/2025/Satresnarkoba dengan No. Kode Laboratorium:
    • 003460/T/02/2026  berupa 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol air mineral yang terangkai dengan 2 (dua) potongan sedotan warna hitam dan 1 (satu) buah pipa kaca
    • 003461/T/02/2026 dengan berat semula 1,91 gram diambil untuk pemeriksaan 0,04 gram sisanya 1,87 gram.

 dimasukkan kembali ke tempat semula dibungkus distapples dan dilak segel bertuliskan BLK-Y.

  • Bahwa uang sejumlah Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) yang merupakan hasil penjualan narkotika jenis sabu tersebut sudah habis untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari Terdakwa dan keluarganya.
  • Bahwa Terdakwa melakukan tindak pidana narkotika yaitu tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tanpa izin maupun tanpa sepengetahuan pihak yang berwenang.

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Lampiran II Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-------------------

 

A T A U

 

Kedua

 

---------Bahwa Terdakwa ANDHIKA RANI SETIAWAN Alias OMPONG Bin SUGENG WIDODO pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekitar pukul 14.50 WIB atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu pada bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di rumah kontrakan Terdakwa yang beralamat di Sonopakis Kidul RT.003, Kal. Ngestiharjo, Kap. Kasihan, Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul dapat berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekitar pukul 13.00 WIB, Saksi TOTOK SUGIARTO, Saksi OKTA PRIANTOKO berserta rekan setim Satresnarkoba Polres Bantul menerima informasi dari masyarakat bahwa ada rumah yang dicurigai sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu di daerah Sonopakis Kidul RT.003, Kal. Ngestiharjo, Kap. Kasihan, Kab. Bantul. Menindaklanjuti informasi tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan, selanjutnya sekitar pukul 14.50 WIB Saksi TOTOK SUGIARTO, Saksi OKTA PRIANTOKO dan rekan setim Satresnarkoba Polres Bantul mendatangi rumah yang dicurigai tersebut dan mendapati Terdakwa bersama dengan Saksi NAVI ANSHORI Alias THEMBIX Bin Alm. MUHAMMAD ZUHAD yang saat itu sedang akan mengonsumsi lagi yang diduga narkotika jenis sabu. Selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dapat ditemukan barang berupa 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol air mineral terangkai dengan dua potongan sedotan warna hitam dan 1 (satu) buah pipa kaca yang diduga masih terdapat sisa sabu, 1 (satu) buah Iphone warna Rose Gold dengan nomor WA 0896-6870-0002 dan nomer IMEI1 351031224477224, 1 (satu) buah stop kontak warna putih yang di dalamnya terdapat 7 (tujuh) buah plastik klip bening yang tiap plastic klip berisi serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat total ±2,61 (dua koma enam puluh satu) gram, dan 8 (delapan) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan mersi Alprazolam Tablet 1 mg yang diakui barang bukti tersebut milik Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa kantor Satresnarkoba Polres Bantul guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa dapat memiliki barang berupa narkotika jenis sabu tersebut dengan cara pada hari Senin tanggal 09 Februari 2026 sekitar pukul 18.30 WIB Terdakwa menghubungi temannya yang bernama SATRIO (DPO) dengan maksud untuk memesan narkotika jenis sabu sebanyak ± 5 (lima) gram, kemudian SATRIO (DPO) mengatakan ada tetapi di daerah Sukoharjo, lalu Terdakwa menyetujuinya. Setelah itu SATRIO (DPO) mengirimkan nomer rekening BCA atas nama NANIK kepada Terdakwa, selanjutnya sekitar pukul 19.00 WIB Terdakwa berangkat dari rumah kontrakan menuju Sukoharjo untuk mengambil paket sabu pesanan Terdakwa. Kemudian sekitar pukul 20.00 WIB Terdakwa sampai di konter HP daerah Prambanan Klaten selanjutnya Terdakwa mentransfer uang sejumlah Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) ke rekening BCA atas nama NANIK melalui konter HP tersebut, setelah itu Terdakwa mengirimkan bukti transfer tersebut ke SATRIO (DPO), kemudian Terdakwa melanjutkan perjalanan menuju Sukoharjo lalu selama perjalanan SATRIO (DPO) mengirimkan lokasi tempat pengambilan sabu kepada Terdakwa. Selanjutnya sekitar pukul 21.00 WIB Terdakwa berhasil menemukan sabu pesanan Terdakwa di bawah pohoh di daerah Baki, Sukoharjo dalam bentuk balutan plastik kresek hitam dan daun kering. Setelah itu kemudian Terdakwa mengambil sabu tersebut lalu Terdakwa pulang menuju rumah kontrakannya, namun dalam jarak sekitar 2 km dari tempat pengambilan sabu Terdakwa berhenti lalu membuka balutan plastik kresek hitam dan daun kering tersebut dan di dalamnya terdapat satu buah plastik klip bening berisi sabu, selanjutnya Terdakwa menyimpan sabu tersebut di saku celana Terdakwa kemudian Terdakwa melanjutkan perjalanan pulang ke rumah kontrakan dan sampai di rumah kontrakan sekitar pukul 23.00 WIB.
  • Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekitar pukul 01.00 WIB Terdakwa mengemas paket sabu dengan berat sebesar ± 5 (lima) gram tersebut menjadi 11 (sebelas) paket kecil, kemudian Terdakwa menghubungi Saksi NAVI ANSHORI Alias THEMBIX Bin Alm. MUHAMMAD ZUHAD untuk datang ke rumah kontrakan Terdakwa, karena sebelumnya Saksi NAVI ANSHORI Alias THEMBIX Bin Alm. MUHAMMAD ZUHAD menanyakan sabu kepada Terdakwa. Kemudian sekitar pukul 03.00 WIB Saksi NAVI ANSHORI Alias THEMBIX Bin Alm. MUHAMMAD ZUHAD datang ke rumah Terdakwa kemudian Terdakwa menyerahkan sebanyak 2 (dua) paket sabu kepada Saksi NAVI ANSHORI Alias THEMBIX Bin Alm. MUHAMMAD ZUHAD selanjutnya Saksi NAVI ANSHORI Alias THEMBIX Bin Alm. MUHAMMAD ZUHAD menyerahkan uang sejumlah Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa. Kemudian pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekitar pukul 08.30 WIB bertempat di rumah kontrakan Terdakwa, Terdakwa juga menjual sebanyak 1 (satu) paket sabu kepada ARMUS dengan harga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
  • Bahwa sebelumnya Terdakwa juga sudah pernah membeli narkotika jenis sabu pada hari Minggu tanggal 01 Februari 2026 sekitar pukul 11.00 WIB kepada SATRIO (DPO) dengan harga Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) mendapatkan sebanyak ± 2 (dua) gram dan narkotika jenis sabu tersebut sudah habis dikonsumsi Terdakwa sendiri.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Nomor : R/400.7.5/197/D13.1 tanggal 20 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Tim Pemeriksa Koordinator Teknik dr. Woro Umi Ratih,M.Kes.,Sp PK, Penguji Chintya Yuli Astuti, S.Farm.,Apt dan Fransiscus Xaverius Listanto, ST.,MT serta mengetahui Kepala BLKK Mulia Kurniawati, S.Farm.,M.H.Kes dengan hasil Pemeriksaan sebagai berikut :
      • Bahwa dalam barang bukti No. BB/08/II/2025/Satresnarkoba dengan No. Kode Laboratorium 003460/T/02/2026 dan 003461/T/02/2026 mengandung Metamfetamin seperti terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
      • Bahwa sisa barang bukti No. BB/08/II/2025/Satresnarkoba dengan No. Kode Laboratorium:
    • 003460/T/02/2026  berupa 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol air mineral yang terangkai dengan 2 (dua) potongan sedotan warna hitam dan 1 (satu) buah pipa kaca.
    • 003461/T/02/2026 dengan berat semula 1,91 gram diambil untuk pemeriksaan 0,04 gram sisanya 1,87 gram.

dimasukkan kembali ke tempat semula dibungkus distapples dan dilak segel bertuliskan BLK-Y.

  • Bahwa uang sejumlah Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) yang merupakan hasil penjualan narkotika jenis sabu tersebut sudah habis untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari Terdawa dan keluarganya.
  • Berdasarkan hasil Pemeriksaan Urin Terdakwa ANDHIKA RANI SETIAWAN Alias OMPONG Bin SUGENG WIDODO pada tanggal 11 Februari 2026 di RSUD Panembahan Senopati Kabupaten Bantul dengan hasil tes urin Terdakwa Positif Amphetamine dan Metamphetamine.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa yang memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut ternyata tidak berdasarkan izin dari pihak yang berwenang serta bukan digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------

 

D A N

 

---------Bahwa Terdakwa ANDHIKA RANI SETIAWAN Alias OMPONG Bin SUGENG WIDODO pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekitar pukul 14.50 WIB atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu pada bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di rumah kontrakan Terdakwa yang beralamat di Sonopakis Kidul RT.003, Kal. Ngestiharjo, Kap. Kasihan, Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul dapat berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa Psikotropika, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------------

  • Pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekitar pukul 13.00 WIB, Saksi TOTOK SUGIARTO, Saksi OKTA PRIANTOKO berserta rekan setim Satresnarkoba Polres Bantul menerima informasi dari masyarakat bahwa ada rumah yang dicurigai sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu di daerah Sonopakis Kidul RT.003, Kal. Ngestiharjo, Kap. Kasihan, Kab. Bantul. Menindaklanjuti informasi tersebut, Saksi TOTOK SUGIARTO, Saksi OKTA PRIANTOKO dan rekan setim Satresnarkoba Polres Bantul kemudian melakukan penyelidikan, selanjutnya sekitar pukul 14.50 WIB Saksi TOTOK SUGIARTO, Saksi OKTA PRIANTOKO dan rekan setim Satresnarkoba Polres Bantul mendatangi rumah yang dicurigai tersebut dan mendapati Terdakwa bersama dengan Saksi NAVI ANSHORI Alias THEMBIX Bin Alm. MUHAMMAD ZUHAD yang saat itu sedang mengonsumsi yang diduga narkotika jenis sabu. Selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dapat ditemukan barang berupa 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol air mineral terangkai dengan dua potongan sedotan warna hitam dan 1 (satu) buah pipa kaca yang diduga masih terdapat sisa sabu, 1 (satu) buah Iphone warna Rose Gold dengan nomor WA 0896-6870-0002 dan nomer IMEI1 351031224477224, 1 (satu) buah stop kontak warna putih yang di dalamnya terdapat 7 (tujuh) buah plastik klip bening yang tiap plastic klip berisi serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat total ±2,61 (dua koma enam puluh satu) gram, dan 8 (delapan) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan mersi Alprazolam Tablet 1 mg yang diakui barang bukti tersebut milik Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa kantor Satresnarkoba Polres Bantul guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa dapat memiliki barang berupa 8 (delapan) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan mersi Alprazolam Tablet 1 mg dengan cara awalnya pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekitar pukul 03.00 WIB bertempat di rumah kontrakan Terdakwa, Terdakwa sedang mengonsumsi narkotika jenis sabu bersama dengan Saksi NAVI ANSHORI Alias THEMBIX Bin Alm. MUHAMMAD ZUHAD, kemudian sekitar pukul 06.00 WIB Saksi NAVI ANSHORI Alias THEMBIX Bin Alm. MUHAMMAD ZUHAD memberikan secara cuma-cuma sebanyak 10 (sepuluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan mersi Alprazolam Tablet 1 mg kepada Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa mengonsumsi sebanyak 2 (dua) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan mersi Alprazolam Tablet 1 mg sedangkan sisanya sebanyak 8 (delapan) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan mersi Alprazolam Tablet 1 mg Terdakwa simpan di atas tikar dekat Terdakwa duduk di dalam garasi rumah kontrakan Terdakwa.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Nomor : R/400.7.5/197/D13.1 tanggal 20 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Tim Pemeriksa Koordinator Teknik dr. Woro Umi Ratih,M.Kes.,Sp PK, Penguji Chintya Yuli Astuti, S.Farm.,Apt dan Fransiscus Xaverius Listanto, ST.,MT serta mengetahui Kepala BLKK Mulia Kurniawati, S.Farm.,M.H.Kes dengan hasil Pemeriksaan sebagai berikut :
      • Bahwa dalam barang bukti No. BB/08/II/2025/Satresnarkoba dengan No. Kode Laboratorium 003462/T/02/2026 mengandung Alprazolam seperti terdaftar dalam Golongan IV Nomor Urut 2 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
      • Bahwa sisa barang bukti No. BB/08/II/2025/Satresnarkoba dengan No. Kode Laboratorium :
  • 003462/T/02/2026 yang semula 8 (delapan) tablet obat diambil untuk pemeriksaan 1 (satu) tablet sisanya 7 (tujuh) tablet.

dimasukkan kembali ke tempat semula dibungkus distapples dan dilak segel bertuliskan BLK-Y.

  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai surat izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, dan/atau membawa psikotropika sebanyak 8 (delapan) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan mersi Alprazolam Tablet 1 mg,.

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya