| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut
- Menetapkan bahwa anak kandung Pemohon yang bernama :
- Putri Fajarini, Lahir di Bantul, Tanggal 16 Juni 2015
Belum Dewasa dan Belum Cakap Berbuat Hukum
- Menetapkan bahwa Pemohon adalah Wali dari anaknya yang belum dewasa bernama :
- Putri Fajarini, Lahir di Bantul, Tanggal 16 Juni 2015
Dan diberikan ijin kepada Pemohon untuk menjual tanah pekarangan dengan Hak Milik Nomor 11225, 11226, 11227, dan 11229. Gambar situasi Tanggal 03 April 2018; Nomor 09848 Luas 57m2; Nomor 09849 Luas 58 m2 ; Nomor 09845 Luas 143 m2 ; Nomor 09847 Luas 119 m2 beserta Jalan baru. Yang terletak di Desa, Tirtonormolo, Kasihan, Bantul atas nama PUTRI FAJARINI.
- Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon.
|