| Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon tersebut.
- Menetapkan bahwa pemohon adalah wali dari anaknya yang belum dewasa yang bernama ;
- ADITYA AULIA PRAKASHA, lahir di Balikpapan, 30 Januari 2007
- ZHEVARA RAZAQI PRAKASHA, lahir di Yogyakarta, 04 Mei 2011
- Memberi ijin kepada pemohon untuk menjual sebidang tanah pekarangan dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 00745 Desa Bangunharjo, Surat Ukur Nomor : 04690/Bangunharjo/2007, atas nama Aditya Aulia Prakasha dan Zhevara Razaqi Prakasaha, yang terletak di Bangunharjo, Sewon, Bantul.
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon.
|