| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 238/Pid.B/2016/PN Btl. | Sri Anggraeni Astuti, S.H. | SUPOYO Alias PEYEK Bin SURO ATMO | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 25 Okt. 2016 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Kejahatan Perjudian | ||||||
| Nomor Perkara | 238/Pid.B/2016/PN Btl. | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 21 Okt. 2016 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2975/O.4.13/Ep.2/10/2016 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Bahwa terdakwa SUPOYO Alias PEYEK Bin SURO ATMO pada hari Senin tanggal 29 Agustus 2016 sekira pukul 22.00 wib atau setidak-tidak nya pada waktu lain dalam tahun 2016, bertempat di rumah terdakwa Sambeng I RT.02 Desa Poncosari, KecamatanSrandakan, KabupatenBantulatausetidak-tidaknyadisuatutempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul tanpa ijin dengan sengaja mengadakan atau memberi kesempatan untuk main judi kepada umum atau sengaja turut campur dalam perusahaan untuk itu, biarpun ada atau tidak ada perjanjiannya atau caranya apa jugapun untuk memakai kesempatan itu. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : Bahwa pada hari Senin tanggal 29 Agustus 2016 di rumah terdakwa Sambeng I RT.02 Desa Poncosari, Kecamatan Srandakan, Kabupaten Bantul, terdakwa memberi kesempatan kepada umum untuk bermain judi Toto Gelap (togel) dengan nama HONGKONG yang pembukaannya setiap pukul 23.00 wib mengikuti Toto Gelap (togel) HONGKONG dan dapat buka melalui internet dan terdakwa bertindak selaku pengecer yang akan disetorkan kepada Sdr. NGAWET (DPO), terdakwa menyediakan1 (satu) bendel kertas berisi catatan nomor yang sudah keluar,1 (satu) bendel potongan kertas untuk menulis nomor pasangan bagi pemasang dan bolpoin untuk menulis; 1 (satu) buku rekapan nomor pasangan togel hongkong; Bahwa terdakwa dengan sengaja mengadakan atau memberi kesempatan untuk main judi kepada umum atau sengaja turut campur dalam perusahaan untuk itu, biarpun ada atau tidak ada perjanjiannya atau caranya apa jugapun untuk memakai kesempatan itu dilakukan dengan tanpa ijin dari pejabat yang berwenang. ----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke 2 KUHP.
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
