Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
238/Pid.B/2016/PN Btl. Sri Anggraeni Astuti, S.H. SUPOYO Alias PEYEK Bin SURO ATMO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Okt. 2016
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 238/Pid.B/2016/PN Btl.
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 21 Okt. 2016
Nomor Surat Pelimpahan B-2975/O.4.13/Ep.2/10/2016
Penuntut Umum
NoNama
1Sri Anggraeni Astuti, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUPOYO Alias PEYEK Bin SURO ATMO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa SUPOYO Alias PEYEK Bin SURO ATMO pada hari Senin tanggal 29 Agustus 2016 sekira pukul 22.00 wib atau setidak-tidak nya pada waktu lain dalam tahun 2016, bertempat di rumah terdakwa Sambeng I RT.02 Desa Poncosari, KecamatanSrandakan, KabupatenBantulatausetidak-tidaknyadisuatutempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul tanpa ijin dengan sengaja mengadakan  atau memberi kesempatan untuk main judi kepada umum atau  sengaja turut campur dalam perusahaan untuk itu, biarpun ada atau tidak ada perjanjiannya atau caranya apa jugapun untuk memakai kesempatan itu. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :

Bahwa pada hari Senin tanggal 29 Agustus 2016 di rumah terdakwa Sambeng I RT.02 Desa Poncosari, Kecamatan Srandakan, Kabupaten Bantul,  terdakwa memberi kesempatan kepada umum untuk bermain judi  Toto Gelap (togel)  dengan nama HONGKONG  yang pembukaannya setiap pukul 23.00 wib mengikuti  Toto Gelap (togel)    HONGKONG dan dapat buka melalui internet  dan terdakwa bertindak selaku pengecer yang akan disetorkan kepada Sdr. NGAWET (DPO), terdakwa menyediakan1 (satu) bendel kertas berisi catatan nomor yang sudah keluar,1 (satu)  bendel potongan kertas untuk menulis nomor pasangan bagi pemasang dan bolpoin untuk menulis;
Bahwa terdakwa menunggu pembeli sejak pukul 19.00 wib sampai dengansebelum pukul 22.00 wib pembeli tidak harus dating kerumah terdakwa, akan tetapi cukup mengirim melalui SMS ke hand phone terdakwa dengan nomor 087839445450 nomor/angka yang akan dibeli sekaligus jumlah uang pembelian baik 2 angka, 3 angka maupun 4 angka, setelah terdakwa terima maka akan terdakwa jawab OK kemudian nomor nomor pasangan dari para pemasang tersebut terdakwa tulis di hand phone terdakwa lalu terdakwa kirim ke hand phone nomor 087738435162 sedangkan uang pembelian nomor/angka dari para pemasang diambil oleh orang suruhan Sdr NGAWET  yang bernama Sdr PENDEK dan terdakwa akan mendapat komisi sebesar30 % dari jumlah uang yang terdakwa setorkan;
Bahwa pembeli/pemasang di katakan menang apa bila nomor/angka yang dibelinya cocok dengan angka yang dikeluarkan oleh Bandar yang diberitahukan kepada terdakwa melalui SMS setelah pukul 23.00 wib kemudian SMS tersebut terdakwa teruskan /terdakwa beritahukan kepada pembeli, maupun pembeli dapat mengetahui nomor yang keluar melalui internet dengan situs Hongkong Pool, terhadap pembelian dengan harga Rp.1.000,- apabila cocok 2 angka akan mendapat hadiah sebesar Rp.60.000, cocok 3 angka mendapat hadiah Rp.400.000 dan apabila cocok 4 angka akan mendapat hadiah Rp.2.500.000 , untuk angka bebas setiap pembelian Rp.10.000 akan mendapat hadiah sebesar Rp.23.000, sedangkan untuk colokan setiap pembelian Rp.5.000 akan mendapat hadiah sebesar Rp.40.000  dan hadiah tersebut dapat diambil ditempat terdakwa pada keesokan harinya, dengan demikian kesempatan untuk menang dalam perjudian togel HONGKONG tersebut hanyalah bergantung kepada peruntungan belaka;
Bahwa pada hari Senin tanggal 29 Agustus 2016 sekira pukul 22.00 wib di rumah terdakwa Sambeng I RT.02 Desa Poncosari, Kecamatan Srandakan, Kabupaten Bantul terdakwa ditangkap oleh petugas polisi dari Polda DIY yaitu saksi CATUR PRIYONO JATI, saksi AGUS SUGIYONO, SH dan saksi AGUNG PRASETYO ketika digeledah petugas menemukan dan menyita barang bukti berupa  :

1 (satu) buku rekapan nomor pasangan togel hongkong;
1 (satu) bendel rekapan nomor angka keluar judi togel hongkong;
1 (satu) bendel bonggol guntingan kertas kosong;
5 (lima) lembar guntingan kertas berisi nomor pasangan judi togel hongkong
1 (satu) unit hand phone merk MITO warna putih dengan nomor simcard 087839445450 (XL);
Uang tunai Rp.376.000;

Bahwa terdakwa dengan sengaja mengadakan  atau memberi kesempatan untuk main judi kepada umum atau  sengaja turut campur dalam perusahaan untuk itu, biarpun ada atau tidak ada perjanjiannya atau caranya apa jugapun untuk memakai kesempatan itu dilakukan dengan tanpa ijin dari pejabat yang berwenang.

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke 2 KUHP.

 

Pihak Dipublikasikan Ya