Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
179/Pid.Sus/2022/PN Btl JUNITA ASTUTI, SH, MH IKHSANUL ZAIN AL HAZAR als ICAN bin SARTANA Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Agu. 2022
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 179/Pid.Sus/2022/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Agu. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-1788/M.4.12.3/Enz.2/08/2022
Penuntut Umum
NoNama
1JUNITA ASTUTI, SH, MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IKHSANUL ZAIN AL HAZAR als ICAN bin SARTANA[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1WAHONO, S.H.IKHSANUL ZAIN AL HAZAR als ICAN bin SARTANA
2ZAENAL ARIPIN, S.Sy., M.H.IKHSANUL ZAIN AL HAZAR als ICAN bin SARTANA
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa IKHSANUL ZAIN AL HAZAR Als ICAN Bin SARTANA pada hari Selasa  tanggal 10 Mei 2022 sekira pukul 23.00  wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2022, bertempat di toko Vapor jalan Prambanan-Piyungan Km 1 Dsn. Gatak Kalurahan Bokoharjo Kapanewon Prambanan Kab. Sleman atau setidak-tidaknya menurut ketentuan pasal 84 (2) KUHAP Pengadilan Negeri Bantul berwenang memeriksa serta mengadilinya, dikarenakan sebagian besar saksi yang dipanggil bertempat tinggal di daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
•    Bermula pada hari Selasa  tanggal 10 Mei 2022 sekira pukul 20.30 wib saksi Bayudi dari Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa seputaran Jl. Raya piyungan Dsn. Munggur Kalurahan Srimartani Kapanewon Piyungan Kab. Bantul sering dijadikan untuk tempat kumpul-kumpul anak muda yang mengarah ke penyalahgunaan narkoba lalu saksi Bayudi beserta Tim menuju ketempat tersebut selanjutnya sekira pukul 21.50 wib saksi Bayudi berserta Tim mendatangi angkringan di Jl. Raya Piyungan Dsn. Munggur Kalurahan Srimartani Kapanewon Piyungan Kab. Bantul dan saksi Bayudi beserta Tim berhasil mengamankan Sdr. Irwan Als Cungir (dalam berkas perkara terpisah) berserta teman-temannya dan saat dilakukan penggeledahan terhadap Sdr. Irwan Als Cungir (dalam berkas perkara terpisah)  ditemukan barang berupa 100 (seratus) butir pil warna putih berlambang Y selanjutnya dilakukan interogasi terhadap Sdr. Irwan Als Cungir (dalam berkas perkara terpisah) diketahui bahwa barang tersebut dibeli dari terdakwa selanjutnya saksi Bayudi beserta Tim langsung mencari keberadaan terdakwa dan setelah sampai dikediaman terdakwa di Jl. Prambanan – Piyungan Km 1 Dsn. Gatak Kalurahan Bokoharjo Kapanewon Prambanan Kab. Sleman langsung dapat mengamankan terdakwa  dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan  1 (satu) buah tas slempang warna hitam merk Bodypack yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastic bening yang berisi irisan daun yang diduga ganja, 1 (satu) buah plastic warna hitam yang didalamnya terdapat 220 (dua ratus dua puluh) butir pil warna putih berlambang Y, 6 (enam) tablet dalam kemasan warna hijau tosca bertuliskan Calmet 0,5 mg Alprazolam dan 10 (sepuluh) tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan Atarax 1 Alprazolam 1 mg selanjutnya terdakwa dan Sdr. Irwan Als Cungir (dalam berkas perkara terpisah) berikut barang buktinya dibawa petugas ke Polres Bantul guna proses selanjutnya.;
•    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kesehatan Kriminalistik Nomor LAB 1240/NNF/2022 tanggal 08 Juni 2022, atas nama terdakwa IKHSANUL ZAIN AL HAZAR Als ICAN Bin SARTANA, yang ditandatangani oleh pemeriksa Bowo Nur Cahyo, S.Si., M. Biotech, Ibnu Sutarto, ST, Eko Fery Prasetyo, S.Si dan Nur Taufik , ST yang melakukan pemeriksaan dengan kesimpulan :
•    B-2638/2022-NNF berupa daun dan biji tersebut diatas adalah GANJA terdaftar dalam golongan 1 (satu) Nomor Urut 8 (delapan) lampiran UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
•    BB-2639/2022/NNF dan BB-2642/2022/NNF berupa tablet warna putih berlogo “Y” tersebut diatas adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/ Psikotropika) tetapi mengandung Trihexyphenidyl termasuk dalam Daftar Obat Keras / Daftar G.
•    BB-2640/2022/NNF berupa tablet dalam kemasan warna hijau tosca bertuliskan Calmet 0,5 mg Alprazolam dan BB-2641/2022/NNF berupa tablet kemasan warna biru bertuliskan ATARAX 1 ALPRAZOLAM. Tablet 1 mg tersebut diatas mengandung ALPRAZOLAM terdaftar dalam Golongan IV Nomor Urut 2 lampiran UURI No.05 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
•    Bahwa perbuatan terdakwa menanam, memelihara. memiliki, menyimpan menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman berupa ganja tersebut, terdakwa lakukan tanpa ijin dari Menteri Kesehatan  RI atau pejabat yang berwenang.

-----Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 111 ayat (1) UU NO.35 Tahun 2009 tentang Narkotika-------------------------------------------------------------

DAN
KEDUA
----- Bahwa terdakwa IKHSANUL ZAIN AL HAZAR Als ICAN Bin SARTANA pada hari Selasa  tanggal 10 Mei 2022 sekira pukul 23.00  wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2022, bertempat di toko Vapor jalan Prambanan-Piyungan Km 1 Dsn. Gatak Kalurahan Bokoharjo Kapanewon Prambanan Kab. Sleman atau setidak-tidaknya menurut ketentuan pasal 84 (2) KUHAP Pengadilan Negeri Bantul berwenang memeriksa serta mengadilinya, dikarenakan sebagian besar saksi yang dipanggil bertempat tinggal di daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa Psikotropika, adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
•    Bermula pada hari Selasa  tanggal 10 Mei 2022 sekira pukul 20.30 wib saksi Bayudi dari Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa seputaran Jl. Raya piyungan Dsn. Munggur Kalurahan Srimartani Kapanewon Piyungan Kab. Bantul sering dijadikan untuk tempat kumpul-kumpul anak muda yang mengarah ke penyalahgunaan narkoba lalu saksi Bayudi beserta Tim menuju ketempat tersebut selanjutnya sekira pukul 21.50 wib saksi Bayudi berserta Tim mendatangi angkringan di Jl. Raya Piyungan Dsn. Munggur Kalurahan Srimartani Kapanewon Piyungan Kab. Bantul dan saksi Bayudi beserta Tim berhasil mengamankan Sdr. Irwan Als Cungir (dalam berkas perkara terpisah) berserta teman-temannya dan saat dilakukan penggeledahan terhadap Sdr. Irwan Als Cungir (dalam berkas perkara terpisah)  ditemukan barang berupa 100 (seratus) butir pil warna putih berlambang Y selanjutnya dilakukan interogasi terhadap Sdr. Irwan Als Cungir (dalam berkas perkara terpisah) diketahui bahwa barang tersebut dibeli dari terdakwa selanjutnya saksi Bayudi beserta Tim langsung mencari keberadaan terdakwa dan setelah sampai dikediaman terdakwa di Jl. Prambanan – Piyungan Km 1 Dsn. Gatak Kalurahan Bokoharjo Kapanewon Prambanan Kab. Sleman langsung dapat mengamankan terdakwa  dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan  1 (satu) buah tas slempang warna hitam merk Bodypack yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastic bening yang berisi irisan daun yang diduga ganja, 1 (satu) buah plastic warna hitam yang didalamnya terdapat 220 (dua ratus dua puluh) butir pil warna putih berlambang Y, 6 (enam) tablet dalam kemasan warna hijau tosca bertuliskan Calmet 0,5 mg Alprazolam dan 10 (sepuluh) tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan Atarax 1 Alprazolam 1 mg selanjutnya terdakwa dan Sdr. Irwan Als Cungir (dalam berkas perkara terpisah) berikut barang buktinya dibawa petugas ke Polres Bantul guna proses selanjutnya.;
•    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kesehatan Kriminalistik Nomor LAB 1240/NNF/2022 tanggal 08 Juni 2022, atas nama terdakwa IKHSANUL ZAIN AL HAZAR Als ICAN Bin SARTANA, yang ditandatangani oleh pemeriksa Bowo Nur Cahyo, S.Si., M. Biotech, Ibnu Sutarto, ST, Eko Fery Prasetyo, S.Si dan Nur Taufik , ST yang melakukan pemeriksaan dengan kesimpulan :
•    B-2638/2022-NNF berupa daun dan biji tersebut diatas adalah GANJA terdaftar dalam golongan 1 (satu) Nomor Urut 8 (delapan) lampiran UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
•    BB-2639/2022/NNF dan BB-2642/2022/NNF berupa tablet warna putih berlogo “Y” tersebut diatas adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/ Psikotropika) tetapi mengandung Trihexyphenidyl termasuk dalam Daftar Obat Keras / Daftar G.
•    BB-2640/2022/NNF berupa tablet dalam kemasan warna hijau tosca bertuliskan Calmet 0,5 mg Alprazolam dan BB-2641/2022/NNF berupa tablet kemasan warna biru bertuliskan ATARAX 1 ALPRAZOLAM. Tablet 1 mg tersebut diatas mengandung ALPRAZOLAM terdaftar dalam Golongan IV Nomor Urut 2 lampiran UURI No.05 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
•    Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin untuk memiliki menyimpan dan/atau membawa Psikotropika.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 UU RI No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika

 

Pihak Dipublikasikan Ya