INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 267/Pid.Sus/2020/PN Btl.(Narkotika) | JUNITA ASTUTI, SH, MH | ISMET INANU bin MARSUDI alm | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 04 Nov. 2020 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 267/Pid.Sus/2020/PN Btl.(Narkotika) | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 04 Nov. 2020 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2339/M.4.12.3/Enz.2/10/2020 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Bahwa Terdakwa ISMET INANU Bin (Alm) MARSUDI pada hari Kamis tanggal 02 September 2020 sekira jam 20.30 WIB atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2020 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2020 bertempat di depan JNE Gambiran Jl. Gambiran Pandeyan Kec. Umbulharjo Yogyakarta namun karena sebagian besar tempat kediaman saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Bantul daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, maka berdasarkan pasal 84 ayat (2) K U H A P Pengadilan Negeri Bantul berwenang mengadili, “yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai , atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang mana perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------
- Bermula pada hari Minggu tanggal 30 Agustus 2020 sekira jam 10.00 WIB via telepon WA bahwa TRENGGILING meminta tolong kepada terdakwa untuk dicarikan barang berupa sabu selanjutnya pada hari Kamis tanggal 02 September 2020 sekira pukul 13.00 wib Sdr. Danang (DPO) menawarkan barang berupa sabu lalu terdakwa membeli sabu tersebut dengan maksud mencarikan untuk TRENGGILING sebesar seperempat gram dengan harga Rp. 350.000,00 kemudian setelah mendapatkan sabu tersebut sekira pukul 15.00 wib di depan SGM Yogyakarta di daerah Jl. Kusumanegara Yogyakarta terdakwa menerima 1 (satu) buah plastic klip bening berisi serbuk Kristal yang diduga Narkotika jenis sabu lalu terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 350.000,00 (tiga ratus lima pulu ribu rupiah) kepada Sdr. Danang (DPO) kemudian setelah itu terdakwa pulang dan setelah itu terdakwa menghubungi TRENGGILING bahwa pesanannya sudah ada kemudian pada sekira pukul 20.00 wib terdakwa pergi lagi menuju Umbulharjo untuk menyerahkan sabu tersebut kepada TRENGGILING lalu sebelum sampai ditempat tujuan terdakwa sudah dihadang dan diamankan oleh petugas Kepolisian dari Satresnarkoba Bantul dan saat dilakukan penggeledahan badan dan kendaraan terdakwa ditemukan barang berupa 1 (satu) buah plastic klip bening berisi serbuk Kristal yang diduga Narkotika jenis sabu di dalam sepatu yang digunakan terdakwa dan setelah dilakukan interogasi, terdakwa juga mengakui masih menyimpan sabu dirumahnya di daerah Kwarsan Rt. 008 Rw. 006 Ds. Nogotirto Kec. Gamping Kab. Sleman kemudian petugas dari Satresnarkoba bersama dengan terdakwa pergi menuju rumah terdakwa dan setelah sampai rumah terdakwa didapati barang berupa 1 (satu) buah plastic klip bening berisi serbuk Kristal yang diduga Narkotika jenis sabu serta 1 (satu) buah bekas kemasan air mineral merk Club yang diduga bong, 1 (satu) buah bekas tutup botol air mineral warna hijau yang terdapat 2 (dua) buah sedotan warna putih yang diduga dijadikan alat hisap sabu, 4 (empat) buah korek gas dan 1 (satu) buah pipet kaca didalam kamar terdakwa selanjutnya terdakwa berikut barang buktiknya dibawa kekantor Satresnarkoba guna proses lebih lanjut. `
1. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris No. Lab. : 441/ 03357 tanggal 10 September 2020, yang ditandatangani Pemeriksa 1. Dr. Woro Umi Ratih, M. Kes, Sp PK 2. Chintya Yuli Astuti, S. Farm., Apt, 3. Fransiscus Xaverius Listanto, ST.,MT dengan diketahui Kepala Laboratorium Kesehatan dan Kaliberasi Yogyakarta Setyarini Hestu Lestari, SKM., M.Kes, pada pokoknya menerangkan :
KESIMPULAN :
B/72/IX/2020/Satresnarkoba dengan No. Kode Laboratorium 015584/T/09/2020, 015585/T/09/2020 dan 015586/T/09/2020 mengandung Metamfetamin seperti terdaftar dalam Gol I No. Urut 61 Lampiran UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotikasisanya berupa irisan daun secara laboratories kriminalistik disimpulkan adalah mengandung senyawa sintetis 5 – FLUORO-ADBICA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 118 dalam Peraturan Menkes RI No. 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin dari Menteri Kesehatan ataupun Instansi yang berwenang untuk menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Peraturan Menkes RI No. 50 tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narotika |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
