Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
113/Pid.Sus/2023/PN Btl 2.Ferry M Kurniawan, SH MH
3.Irdhany Kusmarasari, SH
DWI SISWANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Apr. 2023
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 113/Pid.Sus/2023/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Apr. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-1216/M.4.12.3/Enz.2/04/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Ferry M Kurniawan, SH MH
2Irdhany Kusmarasari, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DWI SISWANTO[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1RIZAL BAGUS PUTRANTO, S.H.,DkkDWI SISWANTO
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa ia terdakwa DWI SISWANTO alias TUNG TUNG Bin TUKIMAN pada hari Senin tanggal 30 Januari  2023 sekitar jam 22.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di Dusun Padokan Kidul, RT. 08, Kalurahan Tirtonirmolo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :  -----------------------------------------------------------------------------------


Bahwa pada hari Senin tanggal 30 Januari 2023 sekitar jam 20.00 Wib pihak kepolisian Satresnaroba Polres Bantul mendapatkan informasi di daerah Gonjen RT. 007, Tamantirto, Kasihan, Bantul sering digunakan untuk transaksi narkoba, kemudian saksi Anggit Wicaksono dan saksi Achmad Arif Priyatmoko yang merupakan anggota kepolisian Satresnarkoba Polres Bantul bersama anggota tim yang lain melakukan penyelidikan dan mencurigai salah satu rumah di daerah tersebut dan dapat ditangkap seseorang yang mengaku bernama Diky, setelah dilakukan penggeledahan dikamarnya ditemukan barang berupa 608 (enam ratus delapan) butir pil warna putih berlambang Y, setelah diinterogasi sdr. Diky mengaku medapatkan pil tersebut dengan cara membeli dari temannya yang bernama Dwi Siswanto alias Tung Tung pada hari Minggu tanggal 22 Januari 2023 sekitar jam 20.00 wib di pinggir jalan di Dusun Padokan Kidul RT. 008, Tirtonirmolo, Kasihan, Bantul awalnya mendapatkan 1 (satu) toples berisi 1000 (seribu) butir pil warna putih berlambang Y dengan harga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah), namun yang mengantar pil tersebut adalah sdr. Iklas alias Slamet.


Bahwa kemudian saksi Anggit Wicaksono dan saksi Achmad Arif Priyatmoko yang merupakan anggota kepolisian Satresnarkoba Polres Bantul bersama anggota tim yang lain dan sdr. Diky mengajak bertemu dengan terdakwa Dwi Siswanto alias Tung Tung, lalu pada sekitar jam 22.00 wib terdakwa Dwi Siswanto alias Tung Tung dan saksi Iklas Nur Ramdan alias Slamet dapat ditangkap di Dusun Padokan Kidul, RT. 08, Kalurahan Tirtonirmolo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul yang sedang mengendarai 1 (satu) unit mobil Ayla dengan nomor plat AB 1852 YN yang merupakan mobil rental dan di dalam mobil tersebut ditemukan barang berupa 1 (satu) buah timbangan digital merk GSF dan 1 (satu) plastik kresek warna putih berisi 12 paket yang diduga ganja terdiri dari : irisan daun diduga narkotika jenis ganja dengan berat ± 43 (empat puluh tiga) gram yang dibalut dengan kertas warna coklat, irisan daun diduga narkotika jenis ganja dengan berat ± 84 (delapan puluh empat) gram yang dibalut dengan kertas warna coklat, irisan daun diduga narkotika jenis ganja dengan berat ± 86 (delapan puluh enam) gram yang dibalut dengan kertas warna coklat, irisan daun diduga narkotika jenis ganja dengan berat ± 101 (serratus satu) gram yang dibalut dengan kertas warna coklat, irisan daun diduga narkotika jenis ganja dengan berat ± 94 (sembilan puluh empat) gram yang dibalut dengan kertas warna coklat, irisan daun diduga narkotika jenis ganja dengan berat ± 85 (delapan puluh lima) gram yang dibalut dengan kertas warna coklat, irisan daun diduga narkotika jenis ganja dengan berat ± 99 (Sembilan puluh sembilan) gram yang dibalut dengan kertas warna coklat, irisan daun diduga narkotika jenis ganja dengan berat ± 51 (lima puluh satu) gram yang dibalut dengan kertas warna coklat, irisan daun diduga narkotika jenis ganja dengan berat ± 93 (sembilan puluh tiga) gram yang dibalut dengan kertas warna coklat, irisan daun diduga narkotika jenis ganja dengan berat ± 100 (seratus) gram yang dibalut dengan kertas warna coklat, irisan daun diduga narkotika jenis ganja dengan berat ± 86 (delapan puluh enam) gram yang dibalut dengan kertas warna coklat, irisan daun diduga narkotika jenis ganja dengan berat ± 47 (empat puluh tujuh) gram yang dibalut dengan kertas warna coklat.


Bahwa terdakwa Dwi Siswanto alias Tung Tung menyimpan barang berupa 12 (dua) belas paket yang diduga ganja tersebut di kursi penumpang belakang sejak hari Senin tanggal 30 Januari 2023 sekitar jam 15.00 wib dalam perjalanan dari Purworejo ke Dusun Padokan Kidul, RT. 08, Kalurahan Tirtonirmolo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul.


Bahwa terdakwa Dwi Siswanto alias Tung Tung memperoleh barang berupa 12 (dua) belas paket ganja tersebut dari temannya yang bernama Irwan (DPO) yang dikenal terdakwa pada saat sama-sama berada di Lapas Narkotika Kelas 2A Yogyakarta, pada awalnya yaitu pada hari Senin tanggal 23 Januari 2023 sekitar jam 11.00 wib terdakwa dihubungi oleh sdr. Irwan (DPO) dengan maksud untuk meminta alamat terdakwa karena akan dikirim ganja dari Medan, sdr. Irwan (DPO) juga menyuruh terdakwa untuk membeli timbangan setelah mendapatkan paket, kemudian terdakwa memberikan alamat kepada sdr. Irwan (DPO) alamat kos terdakwa yang sudah tidak ditempati du daerah Tegalrejo, kembar, Banyuurip, Purworejo, kemudian pada tanggal 30 Januari 2023 sekitar jam 10.00 wib terdakwa menerima telepon dari jasa pengiriman paket bahwa paket akan diantarkan, lalu terdakwa mengajak saksi Iklas Nur Ramdan ke tempat kos di Purworejo untuk mengambil paket dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil Ayla dengan nomor plat AB 1852 YN yang merupakan mobil rental, setelah mendapatkan paket tersebut dan disimpan di dalam mobil, lalu terdakwa membeli timbangan, sesampainya di daerah Girimulyo terdakwa mencari tempat sepi untuk menimbang dan membagi paket berisi ganja tersebut menjadi 12 (dua belas) dan saksi Iklas Nur Ramdan alias Slamet diminta untuk membantu membungkusnya, bersamaan dengan itu sdr. Diky mengirim chat kepada terdakwa menanyakan ganja karena sebelumnya terdakwa memang pernah menawari, kemudian terdakwa melanjutkan perjalanan menuju ke Dusun Padokan Kidul, RT. 08, Kalurahan Tirtonirmolo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul dengan maksud untuk bertemu dengan Diky, sesampainya di tempat tersebut tidak lama kemudian datang anggota kepolisian menangkap terdakwa dan saksi Iklas Nur Ramdan alias Slamet, kemudian terdakwa dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Bantul untuk diproses lebih lanjut, terhadap terdakwa juga dilakukan pemeriksaan urine dan hasilnya negatif. 
 
Bahwa kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang hasilnya tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No. : 441/00502 tanggal 7 Februari 2023, yaitu :
Barang bukti yang diterima dengan No. B/11/I/2023/Satresnarkoba berupa 12 (dua belas) bungkus plastik klip :

  • Plastik klip pertama di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkusan warna coklat yang berisi daun, biji dan ranting yang diduga ganja dengan berat isinya 41,62 gram kemudian diberi No. Kode Laboratorium 002142/T/02/2023,
  • Plastik klip kedua di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkusan warna coklat yang berisi daun, biji dan ranting yang diduga ganja dengan berat isinya 83,03 gram kemudian diberi No. Kode Laboratorium 002143/T/02/2023,
  • Plastik klip ketiga di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkusan warna coklat yang berisi daun, biji dan ranting yang diduga ganja dengan berat isinya 85,37 gram kemudian diberi No. Kode Laboratorium 002144/T/02/2023,
  • Plastik klip keempat di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkusan warna coklat yang berisi daun, biji dan ranting yang diduga ganja dengan berat isinya 100,38 gram kemudian diberi No. Kode Laboratorium 002145/T/02/2023,
  • Plastik klip kelima di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkusan warna coklat yang berisi daun, biji dan ranting yang diduga ganja dengan berat isinya 92,48 gram kemudian diberi No. Kode Laboratorium 002146/T/02/2023,
  • Plastik klip keenam di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkusan warna coklat yang berisi daun, biji dan ranting yang diduga ganja dengan berat isinya 85,38 gram kemudian diberi No. Kode Laboratorium 002147/T/02/2023,
  • Plastik klip ketujuh di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkusan warna coklat yang berisi daun, biji dan ranting yang diduga ganja dengan berat isinya 97,68 gram kemudian diberi No. Kode Laboratorium 002148/T/02/2023,
  • Plastik klip kedelapan di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkusan warna coklat yang berisi daun, biji dan ranting yang diduga ganja dengan berat isinya 51,33 gram kemudian diberi No. Kode Laboratorium 002149/T/02/2023,
  • Plastik klip kesembilan di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkusan warna coklat yang berisi daun, biji dan ranting yang diduga ganja dengan berat isinya 93,53 gram kemudian diberi No. Kode Laboratorium 002150/T/02/2023,
  • Plastik klip kesepuluh di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkusan warna coklat yang berisi daun, biji dan ranting yang diduga ganja dengan berat isinya 98,75 gram kemudian diberi No. Kode Laboratorium 002151/T/02/2023
  • Plastik klip kesebelas di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkusan warna coklat yang berisi daun, biji dan ranting yang diduga ganja dengan berat isinya 86,82 gram kemudian diberi No. Kode Laboratorium 002152/T/02/2023
  • Plastik klip kedua belas di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkusan warna coklat yang berisi daun, biji dan ranting yang diduga ganja dengan berat isinya 46,58 gram kemudian diberi No. Kode Laboratorium 002153/02/2023

Kesimpulan :
Setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium disimpulkan bahwa dalam barang bukti No. B/11/I/2023/Satresnarkoba dengan No. Kode Laboratorium 002142/02/2023, 002143/02/2023, 002144/02/2023, 002145/02/2023, 002146/02/2023, 002147/02/2023, 002148/02/2023, 002149/02/2023, 002150/02/2023, 002151/02/2023, 002152/02/2023, dan 002153/02/2023 mengandung Ganja (THC) seperti terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 


Bahwa perbuatan terdakwa yang membeli Narkotika Golongan I jenis ganja tersebut ternyata tidak berdasarkan izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia serta bukan digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.


 
----- Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya