Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
302/Pid.Sus/2022/PN Btl TRI SUSANTI, S.H.,M.H RIO SETIAWAN HARIYANTO bin RUDI HARIYANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 18 Nov. 2022
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 302/Pid.Sus/2022/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 18 Nov. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-2856/M.4.12.3/Enz.2/11/2022
Penuntut Umum
NoNama
1TRI SUSANTI, S.H.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIO SETIAWAN HARIYANTO bin RUDI HARIYANTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa RIO SETIAWAN HARIYANTO Bin RUDI HARIYANTO pada hari Minggu tanggal 31 Juli 2022  sekira jam 02.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2022, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022, bertempat di perempatan Barat Lapangan Paseban Bantul Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
•    Pada waktu dan tempat tersebut di atas, berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa di daerah Beji Kulon RT 004 Kal. Sendangsari Kap. Pajangan Kabupaten Bantul sering digunakan untuk transaksi narkoba/obat terlarang maka saksi DANANG IRAWAN dan saksi ANGGIT WICAKSONO, SH (keduanya anggota Polri) melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa ternyata dari handphone terdakwa terdapat chat dan voice note yang berkaitan dengan peredaran pil sapi / pil warna putih berlambang Y. Selanjutnya  saksi DANANG IRAWAN dan saksi ANGGIT WICAKSONO, SH melakukan interogasi terhadap terdakwa yang mengaku telah mengedarkan 1 (satu) toples berisi pil sapi sebanyak 1000 butir kepada saksi BAGUS PUTRO DWI ARDIYANTO Alias TEBO Bin TOTOK TRIYANTO. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 3 Agustus 2022 sekira jam 01.00 di Bajang RT 04 Wijirejo Pandak Bantul saksi DANANG IRAWAN dan saksi ANGGIT WICAKSONO, SH melakukan pemeriksaan terhadap saksi BAGUS PUTRO DWI ARDIYANTO Alias TEBO Bin TOTOK TRIYANTO dan mengaku bahwa saksi BAGUS PUTRO DWI ARDIYANTO Alias TEBO Bin TOTOK TRIYANTO telah membeli 1 (satu) toples berisi 1000 butir pil sapi kepada terdakwa, kemudian saksi DANANG IRAWAN dan saksi ANGGIT WICAKSONO, SH melakukan penggeledahan terhadap saksi BAGUS PUTRO DWI ARDIYANTO Alias TEBO Bin TOTOK TRIYANTO dan ditemukan 120 (seratus dua puluh) butir pil sapi yang merupakan sisa pil sapi yang dibeli dari terdakwa.
•    Bahwa saksi BAGUS PUTRO DWI ARDIYANTO Alias TEBO Bin TOTOK TRIYANTO mendapat pil sapi dari terdakwa dengan cara pada hari Sabtu tanggal 30 Juli 2022 sekira pukul 20.00 Wib terdakwa menelpon saksi BAGUS PUTRO DWI ARDIYANTO Alias TEBO Bin TOTOK TRIYANTO kemudian terdakwa menawari 1 (satu) toples yang berisi 1000 butir pil warna putih berlambang Y dengan harga Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada saksi BAGUS PUTRO DWI ARDIYANTO Alias TEBO Bin TOTOK TRIYANTO dan saksi BAGUS PUTRO DWI ARDIYANTO Alias TEBO Bin TOTOK TRIYANTO menyetujuinya. Selanjutnya terdakwa mengirimkan nomer rekening atas nama TRI YATINAH kepada saksi BAGUS PUTRO DWI ARDIYANTO Alias TEBO Bin TOTOK TRIYANTO, lalu pada hari Sabtu tanggal 30 Juli 2022 sekira jam 22.00 Wib saksi BAGUS PUTRO DWI ARDIYANTO Alias TEBO Bin TOTOK TRIYANTO mentransfer uang sebesar Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan nomer rekening BCA atas nama Sdr. TRI YATINAH (belum tertangkap) yang terdakwa berikan. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 30 Juli 2022 sekira jam 22.30 Wib di dekat rumah makan Bon Tebu magelang, terdakwa bertemu dengan Sdr. TRI YATINAH untuk mengambil 1 (satu) toples berisi 1000 butir pil sapi, dan setelah terdakwa mendapatkan pil sapi tersebut lalu terdakwa pulang ke Yogyakarta.
•    Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 31 Juli 2022 sekira jam 02.20 Wib di perempatan Klodran Bantul terdakwa menelpon saksi BAGUS PUTRO DWI ARDIYANTO Alias TEBO Bin TOTOK TRIYANTO dengan tujuan untuk menyerahkan pil berlambang Y, kemudian sekira jam 02.30 Wib terdakwa bertemu dengan saksi BAGUS PUTRO DWI ARDIYANTO Alias TEBO Bin TOTOK TRIYANTO di perempatan Barat Lapangan Paseban Bantul dan disitu terdakwa menyerahkan 1 (satu) toples berisi 1000 butir pil berlambang Y kepada saksi BAGUS PUTRO DWI ARDIYANTO Alias TEBO Bin TOTOK TRIYANTO.
•    Bahwa terdakwa menjual / menyerahkan 1 (satu) toples berisi 1000 butir pil berlambang Y tersebut dengan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
•    Bahwa terdakwa memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu tanpa dilengkapi dengan surat ijin dari pihak yang berwenang dan tidak memiliki keahlian untuk memiliki dan menjual sedian farmasi dan/atau alat kesehatan.
•    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik yang ditandatangani oleh Bowo Nurcahyo, S.Si., M., Ibnu Sutarto, ST, Eko Fery Prasetyo, S.Si., Nur Taufik, S.T. dan diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Ir. H. Slamet Iswanto, S.H. pada hari Jum’at tanggal 19 Agustus 2022 disimpulkan bahwa BB-4157/2022/NOF berupa tablet warna putih berlogo “Y” tersebut di atas adalah negatif (tidak mengandung narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHXYPHENIDYL termasuk dalam daftar obat keras / Daftar G kemudian BB-4157/2022/NOF sisanya berupa 119 (seratus sembilan belas) butir tablet warna putih berlogo. Sisa barang bukti tersebut dikembalikan dan dibungkus dengan plastik dan diikat dengan benang pengikat warna putih.
 
----- Perbuatan terdakwa tersebut sebgaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 196 Undang – Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

 

Pihak Dipublikasikan Ya