Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
232/Pid.Sus/2024/PN Btl 1.Nur Hadi Yutama, SH MH
2.Irdhany Kusmarasari, SH
REHAN AMRI FEBRIAN Bin AMBAR ARUM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 232/Pid.Sus/2024/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 06 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2372/M.4.12.3/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Nur Hadi Yutama, SH MH
2Irdhany Kusmarasari, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1REHAN AMRI FEBRIAN Bin AMBAR ARUM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Kunto Wisnu Aji, S.H., M.HREHAN AMRI FEBRIAN Bin AMBAR ARUM
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa terdakwa REHAN AMRI FEBRIAN Bin AMBAR ARUM pada hari Senin tanggal 03 Juni 2024 sekitar pukul 21.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024 bertempat di Gempolan Kulon DK. Klembon RT. 002, Kelurahan Trirenggo, Kecamatan Bantul, Kabupaten Bantul, secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika berupa 2 (dua) tablet dalam kemasan warna biru silver bertuliskan Mersi Atarax 1 Alprazolam tablet 1 mg, yang kejadiannya adalah sebagai berikut :

 

Pada hari Sabtu tanggal 25 Mei 2024 Terdakwa bertemu dengan saksi BAGAS AWALIL RIZKY Alias PHELO Bin (Alm) RUSMANTO dan pada waktu itu Terdakwa bercerita kepada saksi BAGAS AWALIL RIZKY Alias PHELO Bin (Alm) RUSMANTO kalau Terdakwa baru ada masalah, kemudian pada waktu itu saksi BAGAS AWALIL RIZKY Alias PHELO Bin (Alm) RUSMANTO bilang kepada Terdakwa besok kalau saksi BAGAS AWALIL RIZKY Alias PHELO Bin (Alm) RUSMANTO sudah pas jadwal periksa dan menebus obat Terdakwa akan diberi obat/pil hasil tebusan saksi BAGAS AWALIL RIZKY Alias PHELO Bin (Alm) RUSMANTO tersebut dan pada waktu itu Terdakwa mengiyakan. Kemudian pada hari Senin tanggal 03 Juni 2024 sekitar pukul 16.00 Wib sewaktu Terdakwa dirumah, Terdakwa di Chat WA oleh saksi BAGAS AWALIL RIZKY Alias PHELO Bin (Alm) RUSMANTO “neng omah ora” saya balas “nengomah” saksi BAGAS AWALIL RIZKY Alias PHELO Bin (Alm) RUSMANTO “otw”. Selanjutnya sekitar pukul 18.30 Wib saksi BAGAS AWALIL RIZKY Alias PHELO Bin (Alm) RUSMANTO sampai dirumah Terdakwa dengan alamat Kadisoro RT. 004, Kelurahan Gilangharjo, Kecamatan Pandak, Kabupaten Bantul kemudian tidak selang berapa lama Terdakwa dan saksi BAGAS AWALIL RIZKY Alias PHELO Bin (Alm) RUSMANTO pergi ke Pakualaman Yogyakarta untuk periksa dan menebus Obat setelah selesai periksa dan menebus obat selanjutnya Terdakwa dan saksi BAGAS AWALIL RIZKY Alias PHELO Bin (Alm) RUSMANTO pergi menuju pasar Sentir Yogyakarta. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 03 Juni 2024 sekitar pukul 19.30 WIB di Pabringan selatan, Ngupasan, Gondomanan, Kota Yogyakarta tepatnya didepan pasar SENTIR Yogyakarta saksi BAGAS AWALIL RIZKY Alias PHELO Bin (Alm) RUSMANTO memberikan 3 (tiga) tablet dalam kemasan warna biru silver bertuliskan Mersi Atarax 1 Alprazolam tablet 1 mg kepada Terdakwa dengan sembunyi-sembunyi, kemudian pil Atarax Alprazolam Terdakwa konsumsi 1 (satu) tablet dan untuk sisanya sebanyak 2 (dua) tablet Terdakwa simpan di saku celana sebelah kanan yang Terdakwa pakai selanjutnya Terdakwa dan saksi BAGAS AWALIL RIZKY Alias PHELO Bin (Alm) RUSMANTO perjalanan pulang.

Bahwa pada hari Senin tanggal 03 Juni 2024 sekitar pukul 19.00 Wib Saksi WINARTA SAPUTRA beserta rekan satu team kepolisian Polres Bantul mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Gempolan Kulon DK. Klembon, RT. 002 Kal. Trirenggo, Kap. Bantul, Kab. Bantul sering dijadikan untuk bertransaksi narkoba. Atas dasar informasi tersebut selanjutnya melakukan penyelidikan di daerah yang dimaksud. Berbekal Surat Perintah Tugas Saksi WINARTA SAPUTRA bersama rekan satu team kepolisian melakukan penyelidikan di daerah Gempolan Kulon DK. Klembon RT. 002, Kal. Trirenggo, Kap. Bantul, Kab. Bantul. Selanjutnya sekitar pukul 20.30 Wib melakukan pengamatan didaerah yang diduga sebagai tempat bertransaksi Narkoba tersebut. Selanjutnya sekitar pukul 21.00 Wib Saksi WINARTA SAPUTRA beserta rekan satu team kepolisian Resort Bantul melihat 2 (dua) orang berboncengan mengendarai sepeda motor dengan gerak gerik yang mencurigakan. Kemudian Saksi WINARTA SAPUTRA bersama rekan satu team kepolisian memberhentikan kedua orang tersebut selanjutnya dilakukan interogasi mengaku bernama REHAN AMRI FEBRIAN Bin AMBAR ARUM dan saksi BAGAS AWALIL RIZKY Alias PHELO Bin (Alm) RUSMANTO. Kemudian Saksi WINARTA SAPUTRA dan rekan satu team kepolisian melakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa dan pada saat itu untuk Terdakwa dapat ditemukan barang berupa 2 (dua) tablet dalam kemasan warna biru silver bertuliskan Mersi Atarax 1 Alprazolam tablet 1 mg yang diakui oleh Terdakwa bahwa barang tersebut adalah miliknya sendiri yang didapat dari temannya yang bernama saksi BAGAS AWALIL RIZKY Alias PHELO Bin (Alm) RUSMANTO tanpa resep dari dokter. Selanjutnya Terdakwa dan saksi BAGAS AWALIL RIZKY Alias PHELO Bin (Alm) RUSMANTO berikut barang bukti yang ditemukan dibawa ke Satresnarkoba Polres Bantul guna pemeriksaan lebih lanjut.

 

Bahwa Terdakwa memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika berupa 2 (dua) tablet dalam kemasan warna biru silver bertuliskan Mersi Atarax 1 Alprazolam tablet 1 mg tanpa dilengkapi ijin dari Menteri Kesehatan RI atau pihak yang berwenang.

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium dari Balai Labkes dan Kalibrasi Dinas Kesehatan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta No. 400.7.5/530 tanggal 11 Juni 2024, telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti sehubungan dengan surat dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta Resor Bantul Jalan Jenderal Sudirman 202 Bantul No. B/327/VI/RES.4.2./2024/Satresnarkoba tanggal 4 Juni 2024 diterima di Balai Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi Yogyakarta tanggal 6 Juni 2024, dengan kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium disimpulkan bahwa dalam barang bukti No. B/64/VI/2024/Satresnarkoba dengan No. Kode Laboratorium 010062/T/06/2024 mengandung Alprazolam seperti terdaftar dalam Golongan IV Nomor Urut 2 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. 

 

------Terdakwa telah melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. ----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya