| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 67/Pdt.G/2017/PN Btl | SAUDI ASWAN | Drs. H. RISWANTO | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 04 Okt. 2017 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 67/Pdt.G/2017/PN Btl | ||||||||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 04 Okt. 2017 | ||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
| Petitum | PRIMER ;
I. Kerugian Materiil: Rp.686.216.000,-(enam ratus delapan puluh enam juta dua ratus enam belas ribu rupiah). II. Kerugian Imateriil: Akibat perbuatan TERGUGAT, PENGGUGAT juga telah dirugikan secara immaterial, bila dinilai menurut kerugian Immateriil yang diderita PENGGUGAT adalah: sebesar Rp. 500.000.000,- ( Lima Ratus Juta Rupiah )
III. Jumlah Kerugian Materiil dan Immateriil adalah: Rp.686.216.000,- + Rp. 500.000.000,- = Rp. 1.186.216.000,- (Satu Milyar Seratus Delapan Puluh Enam Juta Dua Ratus Enam Belas Ribu Rupiah).
Gugatan Wanprestasi halaman 5 Ratus Ribu Rupiah) apabila TERGUGAT lalai melaksanakan putusan Pengadilan Negeri dalam perkara ini.
Jika Pengadilan Negeri Bantul melalui hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
