| Dakwaan |
--------- Bahwa terdakwa BUDI KURNIAWAN Als BUDI Bin SUTARNO pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2020 sekitar pukul 09.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2020 bertempat di Kantor KCBA (Koperasi Cahaya Berlian Abadi) Dsn.Cikalan Rt.02, Bangunjiwo, Kasihan Kab.Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, adapun perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
-------- Awalnya terdakwa bekerja di KCBA (Koperasi Cahaya Berlian Abadi) yang berkantor di Dsn.Cikalan Rt.02, Bangunjiwo, Kasihan Kab.Bantul sebagai karyawan di koperasi tersebut dan terdakwa mendapatkan fasilitas dari kantor KCBA (Koperasi Cahaya Berlian Abadi) dan dibuatkan surat perjanjian pinjam pakai inventaris kendaraan dari KCBA (Koperasi Cahaya Berlian Abadi) berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna hitam No.Pol.AD-2427-EEC Tahun 2017 untuk menunjang pekerjaan terdakwa.
-------- Bahwa pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2020 sekitar pukul 09.00 Wib terdakwa bekerja di KCBA (Koperasi Cahaya Berlian Abadi) dan pulang dengan mengendarai sepeda motor Honda Revo warna hitam No.Pol.AD-2427-EEC milik KCBA (Koperasi Cahaya Berlian Abadi), selanjutnya pada malam harinya terdakwa berboncengan mengendarai sepeda motor Honda Revo warna hitam No.Pol.AD-2427-EEC bersama saksi EGI menuju pasar kembang untuk karaokean, di pasar kembang tersebut terdakwa bertemu dengan saksi SUWARNO dan memesan 1 (satu) buah room karaoke dan minum-minuman keras, ketika terdakwa, saksi EGI dan saksi SUWARNO hendak meninggalkan tempat tersebut, mendapat tagihan dari tempat karaokean sebesar Rp. 1.900.000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah), oleh karena terdakwa, saksi EGI dan saksi SUWARNO hanya membawa uang sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kemudian untuk menutupi kekurangan pembayaran tersebut, terdakwa menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna hitam No.Pol.AD-2427-EEC Tahun 2017 yang merupakan kendaraan inventaris kantor.
-------- Bahwa terdakwa yang sebelumnya diberikan kuasa oleh KCBA (Koperasi Cahaya Berlian Abadi) untuk menggunakan sepeda motor tersebut namun tanpa seijin KCBA (Koperasi Cahaya Berlian Abadi) telah menggadaikan sepeda motor Honda Revo warna hitam No.Pol.AD-2427-EEC.
-------- Akibat perbuatan terdakwa, KCBA (Koperasi Cahaya Berlian Abadi) mengalami kerugian sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) atau sekitar itu.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP |