Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
240/Pdt.P/2023/PN Btl MUJIHARNO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 240/Pdt.P/2023/PN Btl
Tanggal Surat Selasa, 07 Nov. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MUJIHARNO
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Dimas Priyo Sejati, S.H.MUJIHARNO
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan Permohonan PEMOHON tersebut;
  2. Menyatakan bahwa di Bantul pada tanggal 12 Oktober 1998 telah meninggal dunia Nenek PEMOHON yang bernama KARIYOREJO WIJI alias WIJI;
  3. Memerintahkan kepada PEMOHON untuk mengirimkan dan melaporkan serta menunjukkan turunan resmi Penetapan Pengadilan Negeri Bantul Kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul untuk menerbitkan Akta Kematian atas KARIYOREJO WIJI alias WIJI;
  4. Membebankan biaya yang timbul dalam Permohonan ini kepada PEMOHON.

 

SUBSIDIAIR :

Apabila Hakim pemeriksa perkara a quo berpendapat lain, mohon ditetapkan sebagaimana mestinya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak