Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
57/Pdt.P/2020/PN Btl NGATIJAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Feb. 2020
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 57/Pdt.P/2020/PN Btl
Tanggal Surat Senin, 03 Feb. 2020
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1NGATIJAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah/memperbaiki nama Isteri Pemohon di dalam Kutipan Akta Kelahiran No. 05339/A/2009, dari semula tertulis dengan nama ERI ACIH SETIAWATI dirubah/diperbaiki menjadi tertulis dan terbaca
    ERI ACEH SETYAWATI;
  3. Memerintahkan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul setelah ditunjukkan turunan resmi penetapan Pengadilan Negeri Bantul untuk merubah/memperbaiki nama Ibu Pemohon;
  4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak