| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 405/Pdt.P/2026/PN Btl | Kristina Riya Triningsih | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 02 Sep. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
| Nomor Perkara | 405/Pdt.P/2026/PN Btl | ||||
| Tanggal Surat | Senin, 10 Agu. 2026 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Pemohon |
|
||||
| Kuasa Hukum Pemohon | |||||
| Termohon | |||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||
| Petitum | Berdasarkan Alasan-alasan tersebut diatas, maka Pemohon memohon Kepada Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Bantul cq. Hakim Pemeriksa Perkara a quo berkenan untuk memeriksa Permohonan ini dan selanjutnya berkenan pula menetapkan: PRIMAIR: 1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Menetapkan bahwa terhadap Kutipan Akta Kematian Nomor 3402-KM-06102025-0008 tertanggal 06 Oktober 2025 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul yang semula tertulis MULYANA diperbaiki dan diubah menjadi MUHADI SUKARYANTO MUYONO adalah sah menurut hukum; 3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan dan melaporkan serta menunjukan turunan resmi penetapan Pengadilan Negeri Bantul kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul untuk mencatatkan tentang perbaikan tersebut pada Register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang bersangkutan; 4. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum; SUBSIDAIR: Apabila Hakim berpendapat lain mohon penetapan yang seadil-adilnya dari suatu peradilan yang baik dan bijaksana. (Ex Aequo Et Bono); Demikian Permohonan ini diajukan kepada yang terhormat Ketua Pengadilan Negeri Bantul dengan harapan agar Permohonan ini dikabulkan dan mendapatkan Penetapan yang seadil-adilnya. |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
