| Dakwaan |
Bahwa Ia terdakwa IKHSAN ADRIYANTO alias IKHSAN BIN EDI SETIABUDI, bersama dengan HENDRO KURNIAWAN (DPO) Pada hari Kamis tanggal 20 Oktober 2022 skira pukul 09.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2022 , bertempat di Jl. HOS Cokroaminoto tepatnya di selatan RS. PKU Muhammadiyah Bantul, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul telah “telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud dimiliki secara melawan hukum,dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu dan untuk masuk ketempat melakukan kejahatan , atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau ,memanjat atau memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-
• Bahwa awalnya pada tanggal 15 maret 2022 sekira pukul 19.00 Wib terdakwa Ikhsan ditelpon oleh saksi Nur Eny , diundang untuk datang kerumah saksi Nur Eny untuk menjadi Mediator dengan DC (debt colector) karena mobil Pajero Sport 2.5E EX warna putih Nopol. AD 7042 JF milik saksi Nur Eny ditarik oleh DC dan akan diserahkan ke pihak leasing, selanjutnya dengan bantuan terdakwa Ikhsan akirnya terjadi kesepakatan bahwa dalam waktu 1 x 24 jam saksi Nur Eny harus menebus uang sebesar Rp. 75,000.000,- sehingga mobil Pajero tidak jadi diserahkan oleh DC kepada pihak leasing;
• Bahwa selanjutnya pada tanggal 16 Maret 2022 setelah saksi Nur Eny membayar lunas uang tebusan sebesar Rp. 75.000.000 kepada pihak DC, terdakwa IKHSAN kemudian diminta bantuan oleh saksi Nur Eny untuk mengambilkan Mobil Pajero Sport Nopol. AD 7042 JF dari pihak DC, selanjutnya pada saat mobil Pajero Sport warna putih Nopol. AD 7042 JF milik saksi ENY tersebut berada dalam penguasaan terdakwa IKHSAN, tanpa sepengetahuan saksi Nur Eny terdakwa IKHSAN kemudian menduplikatkan kunci beserta remot Mobil Pajero Sport Nopol. AD 7042 JF tersebut, selanjutnya terdakwa IKHSAN menyerahkan mobil Pajero Spotr warna putih tersebut kepada saksi ENY,selanjutnya terdakwa IKHSAN juga menyerahkan Nopol. Palsu yaitu AB 1610 GV kepada saksi Nur Eny untuk dipasang di mobil Pajero Sport warna putih tersebut tujuannya supaya aman dari leasing;
• Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 19 Oktober 2022 sekira pukul 16.30 Wib terdakwa Ikhsan Adriyanto Als. Ikhsan bertemu dengan Saksi Nur Eni Wahyuningsih diparkiran Kos kosan “OYO “ yang berada di daerah Solo, selanjutrnya saksi Nur Eny menceritakan kepada terdakwa kalau mau ke Bantul untuk menunggu bapaknya yang sedang dirawat di RS, PKU Muhamadiyah Bantul , saat itu terdakwa IKHSAN menayakan plat mobil nya sudah diganti apa belum karena mobil Pajero warna putih tersebut masih menjadi jaminan hutang di Clipan Finance , dan oleh saksi Nur Eny saat itu dijawab kalau plat mobil Pajero awalnya AD 7042 JF telah diganti dengan plat palsu Nopol. AB 1610 GV lalu saksi Nur Eny berangkat menuju RS. PKU Muhammadiyah Bantul ,
• Bahwa selanjutnya setelah saksi Nur Eny menuju Ke Bantul, saat itu teman terdakwa yang Bernama HENDRO KURNIAWAN als. LUKMAN (Dpo) datang menghampiri terdakwa Ikhsan, selanjutnya terdakwa IKHSAN Bersama dengan HENDRO (dpo) merencanakan untuk mengambil mobil Pajero warna putih yang dibawa oleh saksi Nur Eny di daerah Bantul, saat itu terdakwa Ikhsan menyampaikan kepada HENDRO (dpo)” kalau mobil perjalanan ke Bantul kalau digarap/diambil di Solo sudah telat, nanti malam saja” setelah itu terdakwa IKHSAN sempat pulang kerumahnya dengan diantar oleh HENDRO (dpo) menggunakan mobil Wuling Almaz warna putih dengan Nopol. B 1275 RKB, sesampainya di rumah terdakwa IKHSAN, terdakwa turun lalu terdakwa menyuruh HENDRO (dpo) untuk putar-putar dulu didaerah Karang anyar dengan menggunakan mobil Wuling warna putih nopol. B 1275 RKB tersebut;
• Bahwa sebelum terdakwa IKHSAN ADRIYANTO berangkat ke Bantul, terdakwa juga sempat ditelpon oleh saksi Nur Eny yang mengabarkan kalau saksi Nur Eny mendapat parkiran bagus di rumah warga, selanjutnya untuk memastikan keberadaan Mobil Pajero warna putih yang dipasang Nopol. Palsu AB 1610 GV dengan alibi seolah-olah terdakwa IKHSAN memberitahu saksi Nur Eny kalau terdakwa juga punya saudara yang buka potocopyan didaearh selatan RS.PKU Muhammadiyah Bantul , selanjutnya saat itu saksi Nur Eny mengatakan kalau dapat parkirannya didaerah selatan RS. PKU Muhammadiyah Bantul
• Bahwa selanjutnya pada malam harinya sekira pukul 22.00 Wib HENDRO KURNIAWAN als. LUKMAN (dpo) menjemput terdakwa IKHSAN dirumahnya , lalu terdakwa Ikhsan menyiapkan kunci palsu/ duplikat mobil Pajero yang pernah dibuatnya dahulu, selanjutnya terdakwa Ikhsan Bersama HENDRO (dpo) berangkat menuju Bantul dengan megendarai mobil Wuling Almaz warna putih Nopol. B 1275 RKB, selanjutnya dalam perjalanan terdakwa IKHSAN ditelpon oleh MURDO yang mengatakan “silahkan kalau mau diambil mobil Pajero sport warna putih Nopol. AD 7042 JF yang telah dirubah dengan nopol palsu AB 1610 GV , aman, tidak akan ada laporan karena mobil telat angsuran lising dan juga pajak mati “, lalu mereka terdakwa IKHSAN dan juga HENDRO (dpo) melanjutkan perjalanan ke Bantul;
• Bahwa selanjutnya sesampainya di daerah Bantul sekira pukul 00.00 Wib terdakwa IKHSAN bersama denga HENDRO (dpo) langsung menuju ke area parkir Jl. HOS Cokroaminoto yang terletak di selatan RS. PKU Muhammadiyah Bantul , selanjutnya karena tempat parkir tersebut sudah tutup, terdakwa IKHSAN kemudian turun dari mobil Wuling Almaz warna Putih Nopol. B 1275 RKB lalu mengetuk pintu parkiran, lalu tidak selang berapa lama pemilik parkiran membukakan pintu, kemudian terdakwa mengatakan kepada pemilik parkir “kalau mau mengambil mobil sebentar untuk membeli lauk,” kemudian terdakwa IKSAN juga memperlihatkan kepada pemilik Parkir kunci duplikat mobil Pajero yang telah dibawa oleh terdakwa “ini loh pak kuncinya” selanjutnya pemilik parkir mengatakan kepada terdakwa IKHSAN “kalau mobil Pajero tidak bisa diambil malam itu , karena sudah tutup dan besuk baru boleh diambil, “kemudian setelah mendapat jawaban dari pemilik parkir tersebut terdakwa IKHSAN Bersama dengan HENDRO (dpo) kemudian pergi meninggalkan tempat parkiran tersebut lalu mereka menginap di rumah budhe terdakwa IKHSAN yang beralamat di Dsn. Pepe Ds. Trirenggo Kab. Bantul;
• Bahwa selanjutnya pada pagi harinya yaitu tanggal 20 Oktober 2022 sekira pukul 08.30 Wib , terdakwa IKHSAN ADRIYANTO Bersama dengan HENDRO KURNIAWAN als. LUKMAN (dpo) balik lagi ke parkiran Jl. HOS Cokroaminoto yang terletak di selatan RS PKU Muhammadiyan Bantul tempat mobil Pajero sport warna putih milik saksi NUR ENY di parkir, selanjutnya karena terdakwa IKHSAN sudah merasa dikenali maka HENDRO (dpo) turun dari mobil Wuling Almas warna putih yang dikendarai terdakwa IKHSAN, selanjutnya saksi HENDRO berjalan menuju tempat parkiran lalu mengambil mobil Pajero Sport warna putih dengan menunjukan kunci duplikat/kunci palsu yang telah dibawa oleh HENDRO kepada penjaga parkirnya, selanjutnya setelah berhasil mengambil mobil Pajero Sport warna putih dengan dipasang Nopol. Palsu AB 1610 GV tersebut lalu HENDRO (dpo) membawa nya menuju kerumah HENDRO (dpo) ke solo, sedangkan terdakwa IKHSAN menggunakan mobil Wuling Almaz warna putih juga mengikuti menuju Solo, selanjutnya sesampainya disolo mobil Pajero sport warna putih tersebut dikunci oleh HENDRO (dpo) selanjutnya kunci Mobil Pajero tersebut diserahkan kepada terdakwa IKHSAN kemudian oleh terdakwa IKHSAN diserahkan lagi kepada MURDO (dpo),
• Bahwa selanjutnya terdakwa IKHSAN kemudian menghubungi DONI(dpo) bermaksud untuk mengadaikan mobil Pajero Sport warna putih dengan nopol. Palsu yang terpasang AB 1610 GV tersebut , kemudian disepakati mobil tersebut laku sebesar Rp. 110.000.000,- selanjutnya terdakwa IKHSAN menghubungi MURDO(dpo) untuk memngabarkan kalau mobil Pajero Sport warna putih tersebut akan digadai sebesar Rp. 110.000.000,- , selanjutnya karena STNK mobil Pajero terebut tidak ada maka DONI baru memberikan uang sebesar Rp. 70.000.000,- dan sisanya akan dibayarkan setelah ada STNK nya , selanjutnya DONI(dpo) menyerahkan uang Cahs sebesar Rp. 35.000.000 kepada terdakwa lalu sisanya akan dibayarkan secara Transfer , selanjutnya uang hasil gadai mobil Pajero sport warna putih milik saksi Nur Eny sebesar Rp. 70.000.000,- tersebut dibagi bertiga, dimana terdakwa IKHSAN mendapatkan bagian sebesar Rp. 35.000.000,- , MURDO(dpo) juga mendapatkan bagian sebesar Rp. 35.000.000,- sedangkan HENDRO (dpo) hanya mendapatklan bagian sebesar Rp. 5.000.000,- , kemudian uang bagian terdakwa sudah habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan terdakwa;
• Bahwa terdakwa IKHASAN ADRIYANTO Bersama dengan HENDRO KURNIAWAN Als. LUKMAN (DPO) mengambil mobil Pajero Sport warna putih dengan dipasang Nopol. Palsu AB 1610 GV tersebut tanpa seijin dan sepengatahuan saksi NUR ENY selaku pemiliknya;
• Bahwa akibat kejadian tersebut saksi NUR ENY WAHYUNINGSIH mengalami kerugian sebesar Rp. 333.500.000,- (tiga ratus tiga puluh tiga juta lima ratus rupiah).
----------Perbuatan terdakwa IKHSAN ADRIYANTO alias IKHSAN BIN EDI SETIABUDI, bersama dengan HENDRO KURNIAWAN (DPO) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 AYAT (1) ke 4 ,5 KUHP.
Atau
Kedua :
----------Bahwa Ia terdakwa IKHSAN ADRIYANTO alias IKHSAN BIN EDI SETIABUDI, bersama dengan HENDRO KURNIAWAN (DPO) Pada hari Kamis tanggal 20 Oktober 2022 skira pukul 09.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2022 , bertempat di Jl. HOS Cokroaminoto Bantul, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul telah “telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud dimiliki secara melawan hukum,dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu,;perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------
• Bahwa awalnya pada tanggal 15 maret 2022 sekira pukul 19.00 Wib terdakwa Ikhsan ditelpon oleh saksi Nur Eny , diundang untuk datang kerumah saksi Nur Eny untuk menjadi Mediator dengan DC (depcolector) karena mobil Pajero Sport 2.5E EX warna putih Nopol. AD 7042 JF milik saksi Nur Eny ditarik oleh DC dan akan diserahkan ke pihak lising, selanjutnya dengan bantuan terdakwa Ikhsan akirnya terjadi kesepakatan bahwa dalam waktu 1 x 24 jam saksi Nur Eny harus menebus uang sebesar Rp. 75,000.000,- sehingga mobil Pajero tidak jadi diserahkan oleh DC kepada pihak lising;
• Bahwa selanjutnya pada tanggal 16 Maret 2022 setelah saksi Nur Eny membayar lunas uang tebusan sebesar Rp. 75.000.000 kepada pihak DC, terdakwa IKHSAN kemudian dimintain bantuan oleh saksi Nur Eny untuk mengambilkan Mobil Pajero Sport Nopol. AD 7042 JF dari pihak DC, selanjutnya pada saat mobil Pajero Sport warna putih Nopol. AD 7042 JF milik saksi ENY tersebut berada dalam pengusaan terdakwa IKHSAN, tanpa sepengetahuan saksi Nur Eny terdakwa IKHSAN kemudian menduplikatkan kunci beserta remot Mobil Pajero Sport Nopol. AD 7042 JF tersebut, selanjutnya terdakwa IKHSAN menyerahkan mobil Pajero Spotr warna putih tersebut kepada saksi ENY,selanjutnya terdakwa IKHSAN juga menyerahkan Nopol. Palsu yaitu AB 1610 GV kepada saksi Nur Eny untuk dipasang di mobil Pajero Sport warna putih tersebut tujuannya supaya aman dari lising;
• Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 19 Oktober 2022 sekira pukul 16.30 Wib terdakwa Ikhsan Adriyanto Als. Ikhsan bertemu dengan Saksi Nur Eni Wahyuningsih diparkiran Kos kosan “OYO “ yang berada di daerah Solo, selanjutrnya saksi Nur Eny menceritakan kepada terdakwa kalau mau ke Bantul untuk menunggu bapaknya yang sedang dirawat di Rs, PKU Muhamadiyah Bantul , saat itu terdakwa IKHSAN menayakan plat mobil nya sudah diganti apa belum karena mobil Pajero warna putih tersebut masih menjadi jaminan hutang di Clipan Finance , dan oleh saksi Nur Eny saat itu dijawab kalau plat mobil Pajero awalnya AD 7042 JF telah diganti dengan plat palsu Nopol. AB 1610 GV lalu saksi Nur Eny berangkat menuju PKU Bantul ,
• Bahwa selanjutnya setelah saksi Nur Eny menuju Kebantul, saat itu teman terdakwa yang Bernama HENDRO KURNIAWAN als. LUKMAN (Dpo) datang menghampiri terdakwa Ikhsan, selanjutnya terdakwa IKHSAN Bersama dengan HENDRO (dpo) merencanakan untuk mengambil mobil Pajero warna putih yang dibawa oleh saksi Nur Eny di daerah Bantul, saat itu terdakwa Ikhsan menyampaikan kepada HENDRO (dpo)” kalau mobil perjalanan ke Bantul kalau digarap/diambil di Solo sudah telat, nanti malam saja” setelah itu terdakwa IKHSAN sempat pulang kerumahnya dengan diantar oleh HENDRO (dpo) menggunakan mobil Wuling Almaz warna putih dengan Nopol. B 1275 RKB, sesampainya di rumah terdakwa IKHSAN, terdakwa turun lalu terdakwa menyuruh HENDRO (dpo) untuk putar-putar dulu didaerah Karang anyar dengan menggunakan mobil Wuling warna putih nopol. B 1275 RKB tersebut;
• Bahwa sebelum terdakwa IKHSAN ADRIYANTO berangkat ke Bantul, terdakwa juga sempat ditelpon oleh saksi Nur Eny yang mengabarkan kalau saksi Nur Eny mendapat parkiran bagus di rumah warga, selanjutnya untuk memastikan keberadaan Mobil Pajero warna putih yang dipasang Nopol. Palsu AB 1610 GV dengan alibi seolah-olah terdakwa IKHSAN memberitahu saksi Nur Eny kalau terdakwa juga punya saudara yang buka potocopyan didaearh selatan PKU Bantul, selanjutnya saat itu saksi Nur Eny mengatakan kalau dapat parkirannya didaerah selatan RS PKU Bantul
• Bahwa selanjutnya pada malam harinya sekira pukul 22.00 Wib HENDRO KURNIAWAN als. LUKMAN (dpo) menjemput terdakwa IKHSAN dirumahnya , lalu mereka terdakwa Ikhsan Bersama HENDRO (dpo) berangkat menuju Bantul dengan megendarai mobil Wuling Almaz warna putih Nopol. B 1275 RKB, selanjutnya dalam perjalanan terdakwa IKHSAN ditelpon oleh MURDO (dpo) yang mengatakan “silahkan kalau mau diambil mobil Pajero sport warna putih Nopol. AD 7042 JF yang telah dirubah dengan nopol palsu AB 1610 GV , aman, tidak akan ada laporan karena mobil telat angsuran lising dan juga pajak mati “, lalu mereka terdakwa IKHSAN dan juga HENDRO (dpo) melanjutkan perjalanan ke Bantul;
• Bahwa selanjutnya sesampainya di daerah Bantul sekira pukul 00.00 Wib terdakwa IKHSAN Bersama denga HENDRO (dpo) langsung menuju ke area parkir Jl. HOS Cokroaminoto , selanjutnya karena tempat parkir tersebut sudah tutup, terdakwa IKHSAN kemudian turun dari mobil Wuling Almaz warna Putih Nopol. B 1275 RKB lalu mengetuk pintu parkiran, lalu tidak selang berapa lama pemilik parkiran membukakan pintu, kemudian terdakwa mengatakan kepada pemilik parkir “kalau mau mengambil mobil sebentar untuk membeli lauk,” kemudian terdakwa IKSAN juga memperlihatkan kepada pemilik Parkir kunci duplikat mobil Pajero yang telah dibawa oleh terdakwa “ini loh pak kuncinya” selanjutnya pemilik parkir mengatakan kepada terdakwa IKHSAN “kalau mobil Pajero tidak bisa diambil malam itu , karena sudah tutup dan besuk baru boleh diambil, “kemudian setelah mendapat jawaban dari pemilik parkir tersebut terdakwa IKHSAN Bersama dengan HENDRO (dpo) kemudian pergi meninggalkan tempat parkiran tersebut lalu mereka menginap di rumah budhe terdakwa IKHSAN yang beralamat di Dsn. Pepe Ds. Trirenggo Kab. Bantul;
• Bahwa selanjutnya pada pagi harinya yaitu tanggal 20 Oktober 2022 sekira pukul 08.30 Wib , terdakwa IKHSAN ADRIYANTO Bersama dengan HENDRO KURNIAWAN als. LUKMAN (dpo) balik lagi ke parkiran Jl. HOS Cokroaminoto tempat mobil Pajero sport warna putih milik saksi NUR ENY di parkir, selanjutnya karena terdakwa IKHSAN sudah merasa dikenali maka HENDRO (dpo) turun dari mobil Wuling Almas warna putih yang dikendarai terdakwa IKHSAN, selanjutnya saksi HENDRO berjalan menuju tempat parkiran lalu mengambil mobil Pajero Sport warna putih dengan menunjukan kunci duplikat/kunci palsu yang telah dibawa oleh HENDRO kepada penjaga parkirnya, selanjutnya setelah berhasil mengambil mobil Pajero Sport warna putih dengan dipaang Nopol. Palsu AB 1610 GV tersebut lalu HENDRO (dpo) membawa nya menuju kerumah HENDRO (dpo) ke solo, sedangkan terdakwa IKHSAN menggunakan mobil Wuling Almaz warna putih juga mengikuti menuju Solo, selanjutnya sesampainya disolo mobil Pajero sport warna putih tersebut dikunci oleh HENDRO (dpo) selanjutnya kunci Mobil Pajero tersebut diserahkan kepada terdakwa IKHSAN kemudian oleh terdakwa IKHSAN diserahkan lagi kepada MURDO, (dpo).
• Bahwa selanjutnya terdakwa IKHSAN kemudian menghubungi DONI bermaksud untuk mengadaikan mobil Pajero Sport warna putih dengan nopol. Palsu yang terpasang AB 1610 GV tersebut , kemudian disepakati mobil tersebut laku sebesar Rp. 110.000.000,- selanjutnya terdakwa IKHSAN menghubungi MURDO (dpo) untuk memngabarkan kalau mobil Pajero Sport warna putih tersebut akan digadai sebesar Rp. 110.000.000,- , selanjutnya karena STNK mobil Pajero terebut tidak ada maka DONI (dpo) baru memberikan uang sebesar Rp. 70.000.000,- dan sisanya akan dibayarkan setelah ada STNK nya , selanjutnya DONI (dpo)menyerahkan uang Cahs sebesar Rp. 35.000.000 kepada terdakwa lalu sisanya akan dibayarkan secara Transfer , selanjutnya uang hasil gadai mobil Pajero sport warna putih milik saksi Nur Eny sebesar Rp. 70.000.000,- tersebut dibagi bertiga, dimana terdakwa IKHSAN mendapatkan bagian sebesar Rp. 35.000.000,- , MURDO (dpo) juga mendapatkan bagian sebesar Rp. 35.000.000,- sedangkan HENDRO (dpo) hanya mendapatklan bagian sebesar Rp. 5.000.000,- , kemudian uang bagian terdakwa sudah habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan terdawa;
• Bahwa terdakwa IKHASAN ADRIYANTO Bersama dengan HENDRO KURNIAWAN Als. LUKMAN (ADPO) mengambil mobil Pajero Sport warna putih dengan dipaang Nopol. Palsu AB 1610 GV tersebut tanpa seijin dan sepengatahuan saksi NUR ENY selaku pemiliknya;
• Bahwa akibat kejadian tersebut saksi NUR ENY WAHYUNINGSIH mengalami kerugian sebesar Rp. 333.500.000,- (tiga ratus tiga puluh tiga juta lima ratus rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 250.,- (dua ratus lima puluh rupiah)
----------Perbuatan terdakwa IKHSAN ADRIYANTO alias IKHSAN BIN EDI SETIABUDI, bersama dengan HENDRO KURNIAWAN (DPO) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 AYAT (1) ke 4 KUHP.
|