Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
11/Pid.B/2023/PN Btl SARWOTO,S.H .,MH.Li IKHSAN ADRIYANTO als IKHSAN bin EDI SETIABUDI Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Jan. 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 11/Pid.B/2023/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Jan. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-40/M.4.12.3/Eoh.2/1/2023
Penuntut Umum
NoNama
1SARWOTO,S.H .,MH.Li
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IKHSAN ADRIYANTO als IKHSAN bin EDI SETIABUDI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa  Ia terdakwa IKHSAN ADRIYANTO  alias  IKHSAN BIN  EDI SETIABUDI, bersama dengan HENDRO KURNIAWAN    (DPO) Pada hari Kamis tanggal 20 Oktober 2022 skira pukul 09.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain  dalam  bulan Oktober  tahun 2022 , bertempat di Jl. HOS Cokroaminoto tepatnya di selatan RS. PKU Muhammadiyah   Bantul, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul telah “telah  mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud dimiliki secara melawan hukum,dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu  dan untuk masuk ketempat melakukan  kejahatan , atau  untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau ,memanjat atau memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-
•    Bahwa awalnya pada tanggal 15 maret 2022  sekira pukul 19.00 Wib terdakwa Ikhsan ditelpon oleh saksi Nur Eny , diundang untuk datang  kerumah saksi Nur Eny untuk menjadi Mediator dengan DC (debt colector) karena  mobil  Pajero Sport 2.5E EX warna putih  Nopol. AD  7042 JF milik saksi Nur Eny  ditarik oleh  DC  dan akan diserahkan ke pihak leasing, selanjutnya dengan bantuan terdakwa Ikhsan akirnya  terjadi kesepakatan  bahwa dalam waktu 1 x 24  jam saksi Nur Eny harus menebus uang sebesar Rp. 75,000.000,- sehingga mobil Pajero tidak jadi diserahkan oleh DC kepada pihak  leasing;
•    Bahwa selanjutnya  pada tanggal 16 Maret 2022 setelah saksi Nur Eny membayar lunas  uang tebusan sebesar Rp. 75.000.000 kepada pihak DC, terdakwa IKHSAN kemudian diminta bantuan oleh saksi Nur Eny untuk mengambilkan Mobil Pajero Sport   Nopol. AD 7042 JF dari pihak DC, selanjutnya pada saat mobil  Pajero  Sport  warna putih Nopol. AD 7042 JF milik saksi ENY tersebut  berada dalam penguasaan terdakwa IKHSAN, tanpa sepengetahuan saksi Nur Eny terdakwa IKHSAN  kemudian menduplikatkan kunci beserta remot Mobil Pajero Sport  Nopol. AD  7042 JF tersebut, selanjutnya  terdakwa IKHSAN menyerahkan  mobil Pajero Spotr warna putih  tersebut kepada saksi ENY,selanjutnya terdakwa IKHSAN juga menyerahkan  Nopol. Palsu yaitu AB 1610 GV kepada saksi Nur Eny  untuk dipasang di mobil  Pajero Sport warna putih tersebut tujuannya supaya aman dari leasing;
•    Bahwa selanjutnya pada  hari Rabu  tanggal 19  Oktober 2022  sekira pukul 16.30 Wib  terdakwa Ikhsan  Adriyanto  Als. Ikhsan  bertemu dengan Saksi Nur Eni Wahyuningsih diparkiran Kos kosan “OYO “  yang berada di daerah Solo, selanjutrnya  saksi Nur Eny  menceritakan kepada terdakwa kalau  mau ke Bantul untuk  menunggu bapaknya  yang sedang dirawat di RS, PKU  Muhamadiyah Bantul , saat itu terdakwa IKHSAN menayakan plat mobil nya sudah diganti apa belum karena mobil Pajero warna putih tersebut masih menjadi jaminan  hutang di Clipan Finance , dan oleh saksi Nur Eny saat itu dijawab kalau plat mobil Pajero awalnya AD 7042 JF telah diganti dengan plat palsu Nopol. AB 1610 GV lalu  saksi Nur Eny berangkat menuju RS. PKU Muhammadiyah Bantul ,
•    Bahwa selanjutnya setelah saksi Nur Eny menuju  Ke Bantul, saat itu teman  terdakwa  yang Bernama HENDRO KURNIAWAN als. LUKMAN (Dpo) datang  menghampiri terdakwa Ikhsan, selanjutnya terdakwa IKHSAN Bersama dengan HENDRO (dpo) merencanakan untuk mengambil mobil Pajero warna putih yang dibawa oleh saksi Nur Eny di daerah Bantul, saat itu terdakwa Ikhsan  menyampaikan kepada HENDRO (dpo)” kalau mobil perjalanan ke Bantul kalau digarap/diambil di Solo sudah telat, nanti malam saja” setelah itu terdakwa IKHSAN sempat pulang kerumahnya dengan diantar oleh HENDRO (dpo) menggunakan mobil Wuling Almaz warna putih dengan  Nopol. B 1275 RKB, sesampainya di rumah  terdakwa IKHSAN, terdakwa turun lalu terdakwa menyuruh  HENDRO (dpo) untuk putar-putar dulu didaerah Karang anyar dengan menggunakan mobil Wuling warna putih nopol. B 1275 RKB tersebut;
•    Bahwa sebelum terdakwa IKHSAN ADRIYANTO  berangkat ke Bantul, terdakwa juga sempat  ditelpon oleh  saksi Nur Eny  yang mengabarkan kalau saksi Nur Eny mendapat parkiran bagus di rumah warga, selanjutnya untuk memastikan keberadaan Mobil Pajero warna putih yang dipasang Nopol. Palsu  AB 1610 GV dengan alibi seolah-olah terdakwa IKHSAN  memberitahu saksi Nur Eny kalau terdakwa juga punya saudara yang buka  potocopyan didaearh selatan RS.PKU Muhammadiyah Bantul , selanjutnya saat itu saksi Nur Eny mengatakan kalau dapat parkirannya didaerah selatan  RS. PKU Muhammadiyah Bantul
•    Bahwa selanjutnya pada  malam harinya  sekira pukul 22.00 Wib HENDRO KURNIAWAN  als. LUKMAN (dpo) menjemput terdakwa IKHSAN dirumahnya , lalu terdakwa Ikhsan  menyiapkan kunci palsu/ duplikat  mobil Pajero yang pernah dibuatnya dahulu, selanjutnya terdakwa Ikhsan Bersama HENDRO (dpo)  berangkat menuju  Bantul  dengan megendarai mobil   Wuling Almaz warna putih Nopol. B 1275  RKB, selanjutnya dalam perjalanan  terdakwa IKHSAN ditelpon oleh  MURDO  yang mengatakan “silahkan kalau mau diambil mobil Pajero sport  warna putih Nopol. AD 7042 JF yang telah dirubah dengan nopol palsu  AB 1610 GV , aman, tidak akan ada laporan karena mobil telat angsuran lising dan juga pajak mati “, lalu mereka terdakwa IKHSAN dan juga HENDRO (dpo) melanjutkan perjalanan ke Bantul;
•    Bahwa selanjutnya sesampainya di daerah Bantul sekira pukul  00.00 Wib terdakwa IKHSAN  bersama denga  HENDRO (dpo) langsung menuju ke area parkir Jl. HOS  Cokroaminoto yang terletak di selatan  RS. PKU Muhammadiyah  Bantul , selanjutnya karena tempat parkir tersebut sudah tutup, terdakwa IKHSAN kemudian turun  dari mobil Wuling Almaz warna Putih  Nopol. B 1275 RKB  lalu mengetuk pintu parkiran, lalu tidak selang berapa lama pemilik parkiran membukakan pintu, kemudian terdakwa mengatakan kepada pemilik parkir “kalau mau mengambil mobil sebentar  untuk membeli lauk,” kemudian terdakwa IKSAN juga memperlihatkan kepada pemilik  Parkir kunci duplikat mobil Pajero yang telah dibawa oleh terdakwa “ini loh pak kuncinya” selanjutnya pemilik parkir  mengatakan kepada terdakwa  IKHSAN “kalau mobil Pajero tidak bisa diambil malam itu , karena sudah tutup dan besuk baru boleh diambil, “kemudian setelah mendapat  jawaban dari pemilik parkir tersebut  terdakwa  IKHSAN Bersama dengan  HENDRO (dpo) kemudian  pergi meninggalkan tempat parkiran tersebut  lalu mereka menginap di rumah  budhe  terdakwa IKHSAN yang beralamat di Dsn. Pepe  Ds. Trirenggo  Kab. Bantul;
•    Bahwa selanjutnya pada pagi  harinya  yaitu tanggal 20 Oktober 2022 sekira pukul 08.30 Wib , terdakwa IKHSAN ADRIYANTO Bersama dengan  HENDRO  KURNIAWAN als. LUKMAN (dpo)  balik lagi ke parkiran Jl. HOS Cokroaminoto  yang terletak di selatan RS PKU Muhammadiyan Bantul tempat  mobil  Pajero  sport warna putih milik saksi NUR ENY di parkir, selanjutnya karena  terdakwa IKHSAN sudah merasa dikenali  maka HENDRO  (dpo) turun dari mobil Wuling Almas warna putih  yang dikendarai  terdakwa IKHSAN, selanjutnya saksi HENDRO berjalan menuju tempat parkiran lalu mengambil  mobil Pajero Sport  warna putih  dengan  menunjukan kunci duplikat/kunci palsu yang telah dibawa oleh HENDRO  kepada penjaga parkirnya, selanjutnya setelah berhasil mengambil  mobil Pajero Sport warna putih  dengan dipasang Nopol. Palsu  AB 1610 GV tersebut lalu HENDRO (dpo) membawa nya menuju kerumah HENDRO (dpo) ke solo, sedangkan terdakwa IKHSAN menggunakan  mobil  Wuling Almaz warna putih juga mengikuti menuju Solo,  selanjutnya sesampainya  disolo   mobil Pajero sport warna putih  tersebut dikunci oleh HENDRO (dpo) selanjutnya  kunci Mobil Pajero tersebut diserahkan  kepada  terdakwa IKHSAN kemudian oleh terdakwa IKHSAN diserahkan lagi kepada MURDO (dpo),
•    Bahwa selanjutnya terdakwa IKHSAN kemudian menghubungi DONI(dpo)  bermaksud untuk mengadaikan mobil Pajero Sport warna putih   dengan nopol. Palsu yang terpasang AB 1610 GV  tersebut , kemudian disepakati mobil tersebut laku sebesar Rp. 110.000.000,- selanjutnya  terdakwa IKHSAN menghubungi MURDO(dpo)  untuk memngabarkan kalau mobil Pajero Sport warna putih tersebut akan digadai sebesar Rp. 110.000.000,- , selanjutnya  karena STNK mobil Pajero terebut tidak ada maka DONI baru  memberikan uang sebesar Rp. 70.000.000,- dan sisanya akan dibayarkan setelah ada STNK nya , selanjutnya DONI(dpo) menyerahkan uang Cahs sebesar Rp. 35.000.000 kepada terdakwa lalu sisanya akan dibayarkan secara Transfer , selanjutnya  uang hasil gadai mobil Pajero sport warna putih  milik saksi Nur Eny   sebesar Rp. 70.000.000,-  tersebut dibagi  bertiga, dimana  terdakwa IKHSAN mendapatkan bagian sebesar Rp. 35.000.000,- , MURDO(dpo) juga mendapatkan bagian sebesar Rp. 35.000.000,-  sedangkan  HENDRO (dpo)  hanya mendapatklan bagian sebesar Rp. 5.000.000,- , kemudian uang bagian terdakwa sudah habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan  terdakwa;
•    Bahwa terdakwa IKHASAN ADRIYANTO Bersama dengan HENDRO KURNIAWAN  Als. LUKMAN (DPO)  mengambil mobil Pajero Sport warna putih  dengan dipasang Nopol. Palsu  AB 1610 GV tersebut tanpa seijin dan sepengatahuan saksi NUR ENY selaku pemiliknya;
•    Bahwa akibat kejadian tersebut saksi NUR ENY WAHYUNINGSIH mengalami kerugian sebesar Rp. 333.500.000,- (tiga ratus tiga puluh tiga  juta lima ratus rupiah).
 
----------Perbuatan terdakwa IKHSAN ADRIYANTO  alias  IKHSAN BIN  EDI SETIABUDI, bersama dengan HENDRO KURNIAWAN    (DPO)  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 AYAT (1) ke 4 ,5   KUHP.
Atau
Kedua :
----------Bahwa  Ia terdakwa IKHSAN ADRIYANTO  alias  IKHSAN BIN  EDI SETIABUDI, bersama dengan HENDRO KURNIAWAN    (DPO) Pada hari Kamis tanggal 20 Oktober 2022 skira pukul 09.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain  dalam  bulan Oktober  tahun 2022 , bertempat di Jl. HOS Cokroaminoto   Bantul, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul telah “telah  mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud dimiliki secara melawan hukum,dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu,;perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------
•    Bahwa awalnya pada tanggal 15 maret 2022  sekira pukul 19.00 Wib terdakwa Ikhsan ditelpon oleh saksi Nur Eny , diundang untuk datang  kerumah saksi Nur Eny untuk menjadi Mediator dengan DC (depcolector) karena  mobil  Pajero Sport 2.5E EX warna putih  Nopol. AD  7042 JF milik saksi Nur Eny  ditarik oleh  DC  dan akan diserahkan ke pihak lising, selanjutnya dengan bantuan terdakwa Ikhsan akirnya  terjadi kesepakatan  bahwa dalam waktu 1 x 24  jam saksi Nur Eny harus menebus uang sebesar Rp. 75,000.000,- sehingga mobil Pajero tidak jadi diserahkan oleh DC kepada pihak  lising;
•    Bahwa selanjutnya  pada tanggal 16 Maret 2022 setelah saksi Nur Eny membayar lunas  uang tebusan sebesar Rp. 75.000.000 kepada pihak DC, terdakwa IKHSAN kemudian dimintain bantuan oleh saksi Nur Eny untuk mengambilkan Mobil Pajero Sport   Nopol. AD 7042 JF dari pihak DC, selanjutnya pada saat mobil  Pajero  Sport  warna putih Nopol. AD 7042 JF milik saksi ENY tersebut  berada dalam pengusaan terdakwa IKHSAN, tanpa sepengetahuan saksi Nur Eny terdakwa IKHSAN  kemudian menduplikatkan kunci beserta remot Mobil Pajero Sport  Nopol. AD  7042 JF tersebut, selanjutnya  terdakwa IKHSAN menyerahkan  mobil Pajero Spotr warna putih  tersebut kepada saksi ENY,selanjutnya terdakwa IKHSAN juga menyerahkan  Nopol. Palsu yaitu AB 1610 GV kepada saksi Nur Eny  untuk dipasang di mobil  Pajero Sport warna putih tersebut tujuannya supaya aman dari lising;
•    Bahwa selanjutnya pada  hari Rabu  tanggal 19  Oktober 2022  sekira pukul 16.30 Wib  terdakwa Ikhsan  Adriyanto  Als. Ikhsan  bertemu dengan Saksi Nur Eni Wahyuningsih diparkiran Kos kosan “OYO “  yang berada di daerah Solo, selanjutrnya  saksi Nur Eny menceritakan kepada terdakwa kalau  mau ke Bantul untuk  menunggu bapaknya  yang sedang dirawat di Rs, PKU  Muhamadiyah Bantul , saat itu terdakwa IKHSAN menayakan plat mobil nya sudah diganti apa belum karena mobil Pajero warna putih tersebut masih menjadi jaminan  hutang di Clipan Finance , dan oleh saksi Nur Eny saat itu dijawab kalau plat mobil Pajero awalnya AD 7042 JF telah diganti dengan plat palsu Nopol. AB 1610 GV lalu  saksi Nur Eny berangkat menuju  PKU  Bantul ,
•    Bahwa selanjutnya setelah saksi Nur Eny menuju  Kebantul, saat itu teman  terdakwa  yang Bernama HENDRO KURNIAWAN als. LUKMAN (Dpo) datang  menghampiri terdakwa Ikhsan, selanjutnya terdakwa IKHSAN Bersama dengan HENDRO (dpo) merencanakan untuk mengambil mobil Pajero warna putih yang dibawa oleh saksi Nur Eny di daerah Bantul, saat itu terdakwa Ikhsan  menyampaikan kepada HENDRO (dpo)” kalau mobil perjalanan ke Bantul kalau digarap/diambil di Solo sudah telat, nanti malam saja” setelah itu terdakwa IKHSAN sempat pulang kerumahnya dengan diantar oleh HENDRO (dpo) menggunakan mobil Wuling Almaz warna putih dengan  Nopol. B 1275 RKB, sesampainya di rumah  terdakwa IKHSAN, terdakwa turun lalu terdakwa menyuruh  HENDRO (dpo) untuk putar-putar dulu didaerah Karang anyar dengan menggunakan mobil Wuling warna putih nopol. B 1275 RKB tersebut;
•    Bahwa sebelum terdakwa IKHSAN ADRIYANTO  berangkat ke Bantul, terdakwa juga sempat  ditelpon oleh  saksi Nur Eny  yang mengabarkan kalau saksi Nur Eny mendapat parkiran bagus di rumah warga, selanjutnya untuk memastikan keberadaan Mobil Pajero warna putih yang dipasang Nopol. Palsu  AB 1610 GV dengan alibi seolah-olah terdakwa IKHSAN  memberitahu saksi Nur Eny kalau terdakwa juga punya saudara yang buka  potocopyan didaearh selatan PKU Bantul, selanjutnya saat itu saksi Nur Eny mengatakan kalau dapat parkirannya didaerah selatan  RS PKU Bantul
•    Bahwa selanjutnya pada  malam harinya  sekira pukul 22.00 Wib HENDRO KURNIAWAN  als. LUKMAN (dpo) menjemput terdakwa IKHSAN dirumahnya , lalu mereka terdakwa Ikhsan Bersama HENDRO (dpo)  berangkat menuju  Bantul  dengan megendarai mobil   Wuling Almaz warna putih Nopol. B 1275 RKB, selanjutnya dalam perjalanan  terdakwa IKHSAN ditelpon oleh  MURDO (dpo) yang mengatakan “silahkan kalau mau diambil mobil Pajero sport  warna putih Nopol. AD 7042 JF yang telah dirubah dengan nopol palsu  AB 1610 GV , aman, tidak akan ada laporan karena mobil telat angsuran lising dan juga pajak mati “, lalu mereka terdakwa IKHSAN dan juga HENDRO (dpo) melanjutkan perjalanan ke Bantul;
•    Bahwa selanjutnya sesampainya di daerah Bantul sekira pukul  00.00 Wib terdakwa IKHSAN  Bersama denga  HENDRO (dpo) langsung menuju ke area parkir Jl. HOS  Cokroaminoto , selanjutnya karena tempat parkir tersebut sudah tutup, terdakwa IKHSAN kemudian turun  dari mobil Wuling Almaz warna Putih  Nopol. B 1275 RKB  lalu mengetuk pintu parkiran, lalu tidak selang berapa lama pemilik parkiran membukakan pintu, kemudian terdakwa mengatakan kepada pemilik parkir “kalau mau mengambil mobil sebentar  untuk membeli lauk,” kemudian terdakwa IKSAN juga memperlihatkan kepada pemilik  Parkir kunci duplikat mobil Pajero yang telah dibawa oleh terdakwa “ini loh pak kuncinya” selanjutnya pemilik parkir  mengatakan kepada terdakwa  IKHSAN “kalau mobil Pajero tidak bisa diambil malam itu , karena sudah tutup dan besuk baru boleh diambil, “kemudian setelah mendapat  jawaban dari pemilik parkir tersebut  terdakwa  IKHSAN Bersama dengan  HENDRO (dpo) kemudian  pergi meninggalkan tempat parkiran tersebut  lalu mereka menginap di rumah  budhe  terdakwa IKHSAN yang beralamat di Dsn. Pepe  Ds. Trirenggo  Kab. Bantul;
•    Bahwa selanjutnya pada pagi  harinya  yaitu tanggal 20 Oktober 2022 sekira pukul 08.30 Wib , terdakwa IKHSAN ADRIYANTO Bersama dengan  HENDRO  KURNIAWAN als. LUKMAN (dpo)  balik lagi ke parkiran Jl. HOS Cokroaminoto  tempat  mobil  Pajero  sport warna putih milik saksi NUR ENY di parkir, selanjutnya karena  terdakwa IKHSAN sudah merasa dikenali  maka HENDRO  (dpo) turun dari mobil Wuling Almas warna putih  yang dikendarai  terdakwa IKHSAN, selanjutnya saksi HENDRO berjalan menuju tempat parkiran lalu mengambil  mobil Pajero Sport  warna putih  dengan  menunjukan kunci duplikat/kunci palsu yang telah dibawa oleh HENDRO  kepada penjaga parkirnya, selanjutnya setelah berhasil mengambil  mobil Pajero Sport warna putih  dengan dipaang Nopol. Palsu  AB 1610 GV tersebut lalu HENDRO (dpo) membawa nya menuju kerumah HENDRO (dpo) ke solo, sedangkan terdakwa IKHSAN menggunakan  mobil  Wuling Almaz warna putih juga mengikuti menuju Solo,  selanjutnya sesampainya  disolo   mobil Pajero sport warna putih  tersebut dikunci oleh HENDRO (dpo) selanjutnya  kunci Mobil Pajero tersebut diserahkan  kepada  terdakwa IKHSAN kemudian oleh terdakwa IKHSAN diserahkan lagi kepada MURDO, (dpo).
•    Bahwa selanjutnya terdakwa IKHSAN kemudian menghubungi DONI  bermaksud untuk mengadaikan mobil Pajero Sport warna putih   dengan nopol. Palsu yang terpasang AB 1610 GV  tersebut , kemudian disepakati mobil tersebut laku sebesar Rp. 110.000.000,- selanjutnya  terdakwa IKHSAN menghubungi MURDO (dpo) untuk memngabarkan kalau mobil Pajero Sport warna putih tersebut akan digadai sebesar Rp. 110.000.000,- , selanjutnya  karena STNK mobil Pajero terebut tidak ada maka DONI (dpo) baru  memberikan uang sebesar Rp. 70.000.000,- dan sisanya akan dibayarkan setelah ada STNK nya , selanjutnya DONI (dpo)menyerahkan uang Cahs sebesar Rp. 35.000.000 kepada terdakwa lalu sisanya akan dibayarkan secara Transfer , selanjutnya  uang hasil gadai mobil Pajero sport warna putih  milik saksi Nur Eny   sebesar Rp. 70.000.000,-  tersebut dibagi  bertiga, dimana  terdakwa IKHSAN mendapatkan bagian sebesar Rp. 35.000.000,- , MURDO (dpo) juga mendapatkan bagian sebesar Rp. 35.000.000,-  sedangkan  HENDRO (dpo)  hanya mendapatklan bagian sebesar Rp. 5.000.000,- , kemudian uang bagian terdakwa sudah habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan  terdawa;
•    Bahwa terdakwa IKHASAN ADRIYANTO Bersama dengan HENDRO KURNIAWAN  Als. LUKMAN (ADPO)  mengambil mobil Pajero Sport warna putih  dengan dipaang Nopol. Palsu  AB 1610 GV tersebut tanpa seijin dan sepengatahuan saksi NUR ENY selaku pemiliknya;
•    Bahwa akibat kejadian tersebut saksi NUR ENY WAHYUNINGSIH mengalami kerugian sebesar Rp. 333.500.000,- (tiga ratus tiga puluh tiga  juta lima ratus rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari  Rp. 250.,-  (dua ratus lima puluh rupiah)
----------Perbuatan terdakwa IKHSAN ADRIYANTO  alias  IKHSAN BIN  EDI SETIABUDI, bersama dengan HENDRO KURNIAWAN    (DPO)  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 AYAT (1) ke 4    KUHP.  

 

Pihak Dipublikasikan Ya