Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
84/Pid.B/2026/PN Btl 1.Penuntut Umum
2.IRMA SUSRIANTI,S.H.
3.TRI SUSANTI, S.H,M.H
HARYONO ALS. CUPLIS BIN. ROTO UTOMO (ALM.) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 84/Pid.B/2026/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1310/M.4.12.3/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Penuntut Umum
2IRMA SUSRIANTI,S.H.
3TRI SUSANTI, S.H,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HARYONO ALS. CUPLIS BIN. ROTO UTOMO (ALM.)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:
 
------- Bahwa terdakwa HARYONO Als CUPLIS Bin ROTO UTOMO (Alm) pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi secara pasti pada kurun waktu antara bulan September sampai dengan bulan Desember 2025 sekira pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di rumah saksi TRI MARYANI di Kretek RT 001 Parangtritis Kretek Bantul atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri  Bantul dimana akibat dari perbuatan tersebut dialami, yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, perbuatan tersebut dilakukan oleh  terdakwa dengan cara sebagai berikut : 

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 18 September 2025 sekira pukul 19.00 WIB terdakwa dengan ditemani saksi SANTOSA datang ke rumah saksi TRI MARYANI di Kretek RT 001 Parangtritis Kretek Bantul untuk merental 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna biru hitam tahun 2023 dengan Nopol AB 2161 TP Noka MH1JM8120PK442650 Nosin : JM81E2444560, lalu terdakwa menanyakan syarat untuk merental sepeda motor yang menurut saksi IZZUDDIN YOGYA menggunakan jaminan KTP dan nomor handphone, kemudian terdakwa menyerahkan KTP milik terdakwa kepada saksi IZZUDDIN YOGYA sebagai jaminan. Pada saat itu saksi TRI MARYANI bersama suaminya yaitu saksi IZZUDDIN YOGYA yang menemui terdakwa, kemudian saksi IZZUDDIN YOGYA menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor kepada terdakwa, lalu terdakwa membayar uang muka (DP) sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada saksi IZZUDDIN YOGYA dan setelah menerima sepeda motor tersebut terdakwa pulang. Setelah merental sepeda motor tersebut, selang 3 (tiga) hari kemudian terdakwa datang ke rumah saksi TRI MARYANI untuk melunasi biaya rental per minggunya yaitu sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), kemudian terdakwa memperpanjang lagi selama 1 (satu) minggu dan terdakwa membayar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada saksi TRI MARYANI dengan cara transfer lalu terdakwa transfer lagi sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan meminta untuk diperpanjang lagi kepada saksi TRI MARYANI. 
  • Bahwa sekitar dua setengah bulan terdakwa tidak lagi membayar uang sewa rental sepeda motor tersebut, lalu tanpa ijin dan sepengetahuan dari saksi TRI MARYANI maupun saksi IZZUDDIN YOGYA, terdakwa menjual 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna biru hitam tahun 2023 dengan Nopol AB 2161 TP Noka MH1JM8120PK442650 Nosin : JM81E2444560 milik saksi TRI MARYANI tersebut kepada seorang laki-laki yang tidak dikenal di dekat bengkel di sekitar pasar telo di Yogyakarta dengan harga sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa uang hasil penjualan sepeda motor beat tersebut telah habis terdakwa gunakan untuk membayar hutang.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi TRI MARYANI dan atau saksi IZZUDDIN YOGYA mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp. 24.800.000,- (dua puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah).

  
------------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 486 KUHP. -------------------------


ATAU
KEDUA:

 
------- Bahwa terdakwa HARYONO Als CUPLIS Bin ROTO UTOMO (Alm) pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi secara pasti sekitar bulan Desember 2025 sekira pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di rumah saksi TRI MARYANI di Kretek RT 001 Parangtritis Kretek Bantul atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, perbuatan tersebut dilakukan oleh  terdakwa dengan cara sebagai berikut : 

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 18 September 2025 sekira pukul 19.00 WIB terdakwa dengan ditemani saksi SANTOSA datang ke rumah saksi TRI MARYANI di Kretek RT 001 Parangtritis Kretek Bantul untuk merental 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna biru hitam tahun 2023 dengan Nopol AB 2161 TP Noka MH1JM8120PK442650 Nosin : JM81E2444560, lalu terdakwa menanyakan syarat untuk merental sepeda motor yang menurut saksi IZZUDDIN YOGYA menggunakan jaminan KTP dan nomor handphone, kemudian karena terdakwa waktu itu hanya membawa Kartu Keluarga (KK) kemudian terdakwa pulang ke rumahnya untuk mengambil KTP, setelah itu terdakwa menyerahkan KTP milik terdakwa kepada saksi IZZUDDIN YOGYA sebagai jaminan. Pada saat itu saksi TRI MARYANI bersama suaminya yaitu saksi IZZUDDIN YOGYA yang menemui terdakwa, kemudian saksi IZZUDDIN YOGYA menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor kepada terdakwa, lalu terdakwa membayar uang muka (DP) sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada saksi IZZUDDIN YOGYA dan setelah menerima sepeda motor tersebut terdakwa pulang. Setelah merental sepeda motor tersebut, selang 3 (tiga) hari kemudian terdakwa datang ke rumah saksi TRI MARYANI untuk melunasi biaya rental per minggunya yaitu sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), kemudian terdakwa memperpanjang lagi selama 1 (satu) minggu dan terdakwa membayar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada saksi TRI MARYANI dengan cara transfer lalu terdakwa transfer lagi sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan meminta untuk diperpanjang lagi kepada saksi TRI MARYANI.
  • Bahwa sekitar dua setengah bulan terdakwa tidak lagi membayar uang sewa rental sepeda motor tersebut, lalu tanpa ijin dan sepengetahuan dari saksi TRI MARYANI maupun saksi IZZUDDIN YOGYA, terdakwa menjual 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna biru hitam tahun 2023 dengan Nopol AB 2161 TP Noka MH1JM8120PK442650 Nosin : JM81E2444560 milik saksi TRI MARYANI tersebut kepada seorang laki-laki yang tidak dikenal di dekat bengkel di sekitar pasar telo di Yogyakarta dengan harga sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa uang hasil penjualan sepeda motor beat tersebut telah habis terdakwa gunakan untuk membayar hutang.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi TRI MARYANI dan atau saksi IZZUDDIN YOGYA mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp. 24.800.000,- (dua puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah).

  
----- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 492 KUHP. ---------

Pihak Dipublikasikan Ya