Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
342/Pid.Sus/2025/PN Btl 1.Penuntut Umum
2.TRI SUSANTI, S.H,M.H
3.LATIFAH ZAHRAH, SH MH
HARTANTO Alias BG Bin WIKNYO WINARDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 342/Pid.Sus/2025/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3973/M.4.12.3/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Penuntut Umum
2TRI SUSANTI, S.H,M.H
3LATIFAH ZAHRAH, SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HARTANTO Alias BG Bin WIKNYO WINARDI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

----------- Bahwa Terdakwa HARTANTO Alias BG Bin WIKNYO WINARDI, pada hari Senin tanggal  11 Agustus  2025 sekira pukul 15.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Pranti DK V Rt 001, Kal. Gadingharjo, Kap. Sanden, Kab. Bantul, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadian Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 10 Agustus 2025 sekira pukul 21.00 WIB terdakwa bersama dengan saksi Muhammad Habib Asngari (DPO) terjadi perbincangan untuk mengambil BPKB sepeda motor merk Honda CRF milik saksi Muhammad Habib Asngari (DPO) di Bawuran, Kal. Bawuran, Kap. Pleret, Kab. Bantul di dalam perbincangan antara terdakwa dengan saksi Muhammad Habib Asngari (DPO) terdapat perbincangan untuk PS (Periksa untuk medapatkan obat) secara patungan. Kemudian pada hari Senin tanggal 11 Agustus 2025 pukul 07.30 WIB terdakwa dan saksi Muhammad Habib Asngari (DPO) menuju ke RS Santa Elisabeth yang beralamat di Ganjuran, Kal. Sumbermulyo, Kap. Bambanglipuro, Kab. Bantul dengan menggunakan sepeda motor milik saksi  Muhammad Habib Asngari (DPO). Pada hari yang sama sekira pukul 08.00 WIB sebelum saksi Muhammad Habib Asngari (DPO) periksa di Poli Jiwa, terdakwa menyerahkan uang Rp. 340.000,- (tiga ratus empat puluh ribu rupiah) kepada saksi Muhammad Habib Asngari (DPO) dan saksi Muhammad Habib Asngari (DPO) mengeluarkan uang sejumlah Rp. 176.000,- (seratus tujuh puluh enam ribu rupiah) yang akan digunakan untuk membayar biaya periksa saksi Muhammad Habib Asngari (DPO), lalu saksi Muhammad Habib Asngari (DPO) mengantri untuk periksa di Poli Jiwa, sedangkan terdakwa menunggu diruang tunggu RS Santa Elisabeth. Kemudian sekira pukul 13.00 WIB saksi Muhammad Habib Asngari (DPO) selesai periksa  di Poli Jiwa dan menebus obat dengan membayar sejumlah Rp. 516.000,- (lima ratus enam belas ribu rupiah). Lalu saksi Muhammad Habib Asngari (DPO) mendapatkan pil dengan jumlah 28 (dua puluh) kapsul warna orange kuning yang diduga pil Psikotropika jenis Riklona. Setelah itu terdakwa dan saksi Muhammad Habib Asngari (DPO) pulang ke rumah terdakwa yang di Pranti DK V Rt 001, Kal. Gadingharjo, Kap. Sanden, Kab. Bantul. Sesampai dirumah terdakwa, saksi Muhammad Habib Asngari (DPO) menyerahkan 28 (dua puluh) kapsul warna orange kuning kepada terdakwa, lalu terdakwa memberikan 8 (delapan) kapsul warna orange kuning kepada saksi Muhammad Habib Asngari (DPO) dan terdakwa membawa 20 (dua puluh) kapsul warna orange kuning yang diduga pil Psikotropika jenis Riklona yang selanjutnya terdakwa mengkonsumsi 1 (satu) kapsul warna orange kuning yang diduga pil Psikotropika jenis Riklona dan 19 (sembilan belas) kapsul warna orange kuning yang diduga pil Psikotropika jenis Riklona disimpan di dalam bekas bungkus rokok WIN FILTER yang kemudian oleh terdakwa dimasukkan ke dalam saku celana terdakwa sebelah kanan. Lalu terdakwa menonton Youtube melalui Handphonenya;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 11 Agustus  2025 kira pukul 15.00 wib, tim Satersnarkoba Polres Bantul melakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumah terdakwa yang di Pranti DK V Rt 001, Kal. Gadingharjo, Kap. Sanden, Kab. Bantul dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan  1 (satu) buah plastic bungkus oba atas nama saksi Muhammad Habib Asngari (DPO) yang di dalamnya berisi 19 (sembilan) kapsul warna orange kuning disimpan di dalam bekas bungkus rokok WIN FILTER yang dikantongi di celana pendek warna gradasi kuning, hitam dan biru dengan tulisan Quicksilver.
  • Bahwa maksud untuk terdakwa membeli 20 (dua puluh) kapsul warna orange kuning yang diduga pil Psikotropika jenis Riklona dengan cara patungan dengan  saksi Muhammad Habib Asngari (DPO) Adalah untuk dikonsumsi sendiri oleh terdakwa.
  • Bahwa terdakwa mengetahui 19 (Sembilan) kapsul warna orange kuning yang diduga pil Psikotropika jenis Riklona dan menyimpan 19 (Sembilan) kapsul warna orange kuning yang diduga pil Psikotropika jenis Riklona.
  • Bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti pil yang disita dari terdakwa yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Laboratoris Pro Justisia Nomor:  R/400.7.5/1337/D13.1 tanggal 21 Agustus 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Plt. Kepala BLK dr. Woro Um Ratih, M.Kes., Sp.PK, dan dr. Servina Primawati selaku Tim Pemeriksa Manajer Teknik, Chintya Yuli Astuti, S.Farm.,Apt dan Fransiscus Xaverius Listanto, ST.MT selaku Penguji pada Dinas Kesehatan Balai Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi  Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogykarta, dengan kesimpulan barang bukti :
  • Setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium disimpulkan bahwa dalam barang bukti No.BB/91/VIII/2025/Sat Resnarkoba dengan Kode Laboratorium 019636/T/08/2025 mengandung Klonazepam seperti terdaftar dalam Golongan IV Nomor Urut 30 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.05 tahun 1997 tentang Psikotropika.
     
    ------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.---------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya