Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
248/Pid.B/2019/PN Btl SARI ENDAH ASTUTI,SH IBRAHIM PRASETYO Als HAWING Bin SUPARMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Sep. 2019
Klasifikasi Perkara Perbuatan Tidak Menyenangkan
Nomor Perkara 248/Pid.B/2019/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Sep. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-2008/M.4.12.3/Eoh.2/09/2019
Penuntut Umum
NoNama
1SARI ENDAH ASTUTI,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IBRAHIM PRASETYO Als HAWING Bin SUPARMAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
Kesatu 
------------Bahwa ia Terdakwa IBRAHIM PRASETYO Als HAWING Bin SUPARMAN pada hari kamis tanggal 19 Juli 2019 pukul 02.30 WIB  atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan juli 2019, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2019 di Dusun Bibis Rt.05 desa Timbulharjo Kecamatan sewon kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bantul, secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan atau ancaman kekerasan baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain. perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: --------------
Bermula pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas , terdakwa datang ke rumah saksi Sri Lestari kemudian masuk ke rumah saksi Sri melalui pintu samping dan memutus tali yang mengikat di pintu dengan pisau selanjutnya terdawa mendorong pintu tersebut hingga terbuka  lalu terdakwa masuk dan bertemu dengan saksi Sri Lestari kemudian terdakwa berkata “ ayo tak wenehi duit Rp. 300.000,- (ayo tak kasih uang Rp. 300,000), ayo metu nak mbengok tak pateni koe (ayo keluar  kalau berteriak tak bunuh kamu)  sambil terdakwa mengarahkan pisau yang dibawa terdakwa ke dada saksi Sri Lestari dan membuat saksi Sri lestari ketakutan kemudian saksi Sri Lestari menyuruh terdakwa untuk keluar rumah duluan selanjutnya karena ketakutan saksi Sri Lestari menutup dan mengunci pintu rumah lalu saksi membangunkan anaknya yaitu saksi Hadida dan bercerita kalau saksi Sri Lestari akan dibunuh oleh terdakwa kemudian terdakwa masih menunggu di luar rumah skais Sri Lestari dan berusaha untuk masuk sehingga saksi Lestari kemudian berteriak maling...maling... 
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut , saksi Sri Lestari ketakutan dan merasa terancam nyawanya 
 
Atau
Kedua 
------------Bahwa ia Terdakwa IBRAHIM PRASETYO Als HAWING Bin SUPARMAN pada hari kamis tanggal 19 Juli 2019 pukul 02.30 WIB  atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan juli 2019, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2019 di Dusun Bibis Rt.05 desa Timbulharjo Kecamatan sewon kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakaiorang lain dengan melawan hukum melakukan atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan atau ancaman kekerasan baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain. perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: --------------
Bermula pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas , terdakwa datang ke rumah saksi Sri Lestari kemudian masuk ke rumah saksi Sri tanpa seijin saksi Sri lestari melalui pintu samping dengan cara memutus tali yang mengikat di pintu dengan pisau yang dibwa oleh terdakwa selanjutnya terdawa mendorong pintu tersebut hingga terbuka  lalu terdakwa masuk dan bertemu dengan saksi Sri Lestari kemudian terdakwa berkata “ ayo tak wenehi duit Rp. 300.000,- (ayo tak kasih uang Rp. 300,000), ayo metu nak mbengok tak pateni koe (ayo keluar  kalau berteriak tak bunuh kamu)  sambil terdakwa mengarahkan pisau yang dibawa terdakwa ke dada saksi Sri Lestari dan membuat saksi Sri lestari ketakutan kemudian saksi Sri Lestari menyuruh terdakwa untuk keluar rumah duluan selanjutnya karena ketakutan saksi Sri Lestari menutup dan mengunci pintu rumah lalu saksi membangunkan anaknya yaitu saksi Hadida dan bercerita kalau saksi Sri Lestari akan dibunuh oleh terdakwa kemudian terdakwa masih menunggu di luar rumah skais Sri Lestari dan berusaha untuk masuk sehingga saksi Lestari kemudian berteriak maling...maling... 
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut , saksi Sri Lestari ketakutan dan merasa terancam nyawanya 
 
Pihak Dipublikasikan Ya