Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
347/Pid.Sus/2019/PN Btl. (Narkotika) WURIADHI PARAMITA, SH SYAHRONI SIDIQ Alias ONYON Bin SUPARNI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Des. 2019
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 347/Pid.Sus/2019/PN Btl. (Narkotika)
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Des. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-2620/M.4.12.3/Enz.2/12/2019
Penuntut Umum
NoNama
1WURIADHI PARAMITA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYAHRONI SIDIQ Alias ONYON Bin SUPARNI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
Kesatu :
------ Bahwa terdakwa SYAHRONI SIDIQ Alias ONYON Bin SUPARNI pada hari Selasa tanggal 08 Oktober 2019 sekitar pukul 10.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober 2019, bertempat di kamar kos Terdakwa SYAHRONI SIDIQ Alias ONYON Bin SUPARNI di Jalan Karangsari wetan Rt 15 Rw 36 Nomor 7, Kelurahan Gedongkuning, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul atau setidak – tidaknya pada  suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul,  yang secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman,  perbuatan mana dilakukan dengan cara sebegai berikut : 
- Berawal dari informasi masyarakat  yang menginformasikan bahwa Terdakwa bersama dengan temannya yaitu saksi  Muhammad Aang Sutejo Bin Atma Wijaya dan saksi Muchamad Senna Aji     Bin    ( Alm ) Sarwono  ( yang keduanyan disidangkan dalam perkara terpisah ) adalah pelaku  penyalahguna Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis tembakau Gorilla, maka Petugas Kepolisian dari Ditresnarkoba Polda D.I.Yogyakarta melakukan Penyelidikan, dan berdasarkan hasil Penyelidikan maka pada hari Selasa tanggal 08 Oktober 2019 sekitar pukul 10.30 WIB, bertempat di kamar kos Terdakwa di Jalan Karangsari wetan Rt 15 Rw 36 Nomor 7, Kelurahan Gedongkuning, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul  Petugas Kepolisian dari Ditresnarkoba Polda D.I.Yogyakarta yang antara lain terdiri dari saksi  Candra Kurniawan, SH, saksi Wamil Eko S, SH dan saksi Arif Yudhi H, SIP melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, selanjutnya melakukan penggeledahan rumah / tempat tertutup lainnya. Dan berdasarkan hasil Penggeledahan rumah tepatnya didalam kamar kos Terdakwa tersebut petugas Kepolisian dari Ditresnarkoba Polda D.I.Yogyakarta menemukan barang yang diakui milik Terdakwa  berupa :
a. 3 (tiga) buah plastik klip warna Hitam bertuliskan Rogs yang diduga berisi tembakau gorilla dengan berat bruto total 34,39 gram.
b. 1 (satu) buah asbak berbentuk kerang yang berisi 2 (dua) puntung sisa rokok yang diduga tembakau gorila.
c. 1 (satu) Handphone merk Oppo seri A39 warna Putih Gold dengan sim card 089624364705.
- Bahwa tembakau gorilla dengan berat bruto total 34,39 gram tersebut adalah milik Terdakwa yang dibeli  pada hari Sabtu tanggal 05 Oktober  2019, adapun cara pembelian tembakau gorilla tersebut dilakukan terdakwa  dengan cara pada sekitar pukul 08.00 WIB Terdakwa menghubungi line atas nama Moker Store dengan menggunakan Hand Phone merk Oppo seri A39 warna Putih Gold dengan sim card 089624364705 dengan pembicaraan intinya Terdakwa menanyakan harga tembakau gorilla, selanjutnya dijelaskan bahwa harganya Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk 30 (tiga puluh) gram, atas penjelasan tersebut  Terdakwa menyetujui harga yang diminta dan langsung mentransfer ke rekening  BCA atas nama Bagus Rosyid Mahendra sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) serta memberikan nama dan alamat kos Terdakwa dan juga pemberitahuan bahwa barangnya dikirim melalui jasa peniriman barang, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 08 Oktober 2019 sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa menerima barang  yang Terdakwa beli berupa 3 (tiga) buah plastik klip warna Hitam bertuliskan Rogz berisi tembakau gorilla dengan berat bruto total 34,39 gram.
- Bahwa 2 (dua) puntung sisa rokok yang diduga tembakau gorilla yang berada didalam 1 (satu) buah asbak berbentuk kerang yang disita Ditresnarkoba Polda D.I.Yogyakarta dari kamar kos terdakwa tersebut adalah milik terdakwa yang merupakan sisa penggunaan tembakau gorilla  oleh Terdakwa pada hari Minggu tanggal 06 Okober 2019  sekira pukul 10.00 WIB dan pada hari Selasa tanggal 08 Oktober 2019  sekira pukul 01.30 WIB.
- Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis tembakau Gorilla tersebut tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang ataupun diperolehnya tanpa  berdasarkan resep dokter, hal tersebut bersesuaian dengan :
- Berita Acara  Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 2544/NNF/2019  tanggal  15 Oktober 2019, yang dibuat dan ditandatangani oleh Tim Pemeriksa 1. Drs. TEGUH PRIHMONO, M.H. 2. IBNU SUTARTO, ST 3. EKO FERY PRASETYO, S.Si   yang menyatakan dalam  kesimpulannya :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris kriminalistik disimpulkan  :
1. BB-5251/2019/NNF berupa irisan daun tersebut diatas adalah NEGATIF ( tidak mengandung narkotika / psikotropika ).--------------
2. BB-5252/2019/NNF berupa kertas puntung rokok tersebut diatas adalah mengandung senyawa sintetis 5-FLUORO-ADBICA terdaftar dalam Golongan 1 (satu) Nomor urut 118 (seratus delapan belas) dalam Peraturan Menkes RI No. 50 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------
Dan sisa barang bukti :
Setelah diperiksa barang bukti nomor :
1. BB-5251/2019/NNF sisanya berupa irisan daun dengan berat bersih irisan daun 28,14557 gram.-----------------------------------
2. BB-5252/2019/NNF sisanya berupa kertas puntung rokok.-----------
Sisa barang bukti tersebut dikembalikan dan dibungkus dengan plastik dan diikat dengan benang pengikat warna Putih. Pada persilangan benang pengikat dibubuhi lak segel seperti contoh yang tertera pada pinggir Berita Acara ini, dan selanjutnya dijadikan barang bukti.
 
-------Perbuatan Terdakwa SYAHRONI SIDIQ Alias ONYON Bin SUPARNI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes RI Nomor  50 Tahun 2018 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.-----------
 
                                                  A T A U
Kedua :
------ Bahwa terdakwa SYAHRONI SIDIQ Alias ONYON Bin SUPARNI, pada hari Minggu tanggal 06 Okober 2019  sekira pukul 10.00 WIB dan pada hari Selasa tanggal 08 Oktober 2019  sekira pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober 2019, bertempat di kamar kos Terdakwa SYAHRONI SIDIQ Alias ONYON Bin SUPARNI di Jalan Karangsari wetan Rt 15 Rw 36 Nomor 7, Kelurahan Gedongkuning, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul atau setidak – tidaknya pada  suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul,   menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri,  perbuatan mana dilakukan dengan cara sebegai berikut :
- Bahwa pada awalnya Terdakwa membeli tembakau gorilla secara on line di akun line WARZONE pada hari Minggu tanggal 06 Okober 2019 sebanyak 4 (empat) gram seharga Rp. 400.000,- ( empat ratus ribu rupiah ), dan setelah tembakau Gorilla berhasil diterima selanjutnya Terdakwa pada hari Minggu tanggal 06 Okober 2019 sekitar pukul 10.00 Wib bertempat di kamar kos Terdakwa di Jalan Karangsari wetan Rt 15 Rw 36 Nomor 7, Kelurahan Gedongkuning, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul mengkonsumsi sebagian tembakau gorilla tersebut selanjutnya pada sekitar pukul 16.30 WIB Terdakwa memberikan tembakau gorilla tersebut kepada saksi  Muhammad Aang Sutejo Bin Atma Wijaya dan saksi Muchamad Senna Aji     Bin ( Alm ) Sarwono  ( yang keduanyan disidangkan dalam perkara terpisah ), dan sebagian lagi tembakau gorilla tersebut diberikan kepada RONI ( DPO ) yang sebelumnya telah memesan kepada Terdakwa, adapun  sisa tembakau Gorilla tersebut  pada hari Selasa tanggal 08 Oktober 2019  sekira pukul 01.30 WIB bertempat di kamar kos Terdakwa di Jalan Karangsari wetan Rt 15 Rw 36 Nomor 7, Kelurahan Gedongkuning, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul Terdakwa gunakan sendiri.
- Bahwa cara menggunakan Tembakau Gorilla tersebut Tembakau Gorilla Terdakwa campur dengan tembakau rokok PRO MIL kemudian dilinting menggunakan kertas paper merk RAJA MAS, selanjutnya disulut menggunakan korek api dan asapnya dihisap seperti orang merokok.
- Bahwa dampak dari menggunakan  Narkotika Gol I bukan tanaman jenis tembakau Gorilla tersebut Terdakwa merasakan  tenang, enak buat tidur, mata terasa berat. 
- Bahwa ketika terdakwa menggunakan Narkotika Gol I bukan tanaman jenis tembakau Gorilla untuk dirinya sendiri tersebut tanpa seijin dari   pihak yang berwenang ataupun tanpa berdasarkan resep dokter, hal tersebut bersesuaian dengan :
- Berita Acara  Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 2544/NNF/2019  tanggal  15 Oktober 2019, yang dibuat dan ditandatangani oleh Tim Pemeriksa 1. Drs. TEGUH PRIHMONO, M.H. 2. IBNU SUTARTO, ST 3. EKO FERY PRASETYO, S.Si   yang menyatakan dalam  kesimpulannya :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris kriminalistik disimpulkan  :
1. BB-5251/2019/NNF berupa irisan daun tersebut diatas adalah NEGATIF ( tidak mengandung narkotika / psikotropika ).--------------
2. BB-5252/2019/NNF berupa kertas puntung rokok tersebut diatas adalah mengandung senyawa sintetis 5-FLUORO-ADBICA terdaftar dalam Golongan 1 (satu) Nomor urut 118 (seratus delapan belas) dalam Peraturan Menkes RI No. 50 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------
Dan sisa barang bukti :
Setelah diperiksa barang bukti nomor :
1. BB-5251/2019/NNF sisanya berupa irisan daun dengan berat bersih irisan daun 28,14557 gram.---------------------------------------------------
2. BB-5252/2019/NNF sisanya berupa kertas puntung rokok.-----------
Sisa barang bukti tersebut dikembalikan dan dibungkus dengan plastik dan diikat dengan benang pengikat warna Putih. Pada persilangan benang pengikat dibubuhi lak segel seperti contoh yang tertera pada pinggir Berita Acara ini, dan selanjutnya dijadikan barang bukti.
- Bahwa untuk Penyalahgunaan Narkotika Gol I bukan tanaman jenis tembakau Gorilla  belum bisa dilakukan tes Urine.
------- Perbuatan Terdakwa SYAHRONI SIDIQ Alias ONYON Bin SUPARNI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes RI Nomor  50 Tahun 2018 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika
 
 
 
Pihak Dipublikasikan Ya