Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
41/Pdt.P/2025/PN Btl SAMIYONO PENGADILAN NEGERI BANTUL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 31 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 41/Pdt.P/2025/PN Btl
Tanggal Surat Jumat, 31 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SAMIYONO
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1ALWI, S. H.SAMIYONO
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1.Mengabulkan permohonan pemohon;
2.Menetapkan bahwa di Jlamprang Pamotan, Kalurahan Jambidan, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul pada tanggal : 17-02-2002  telah meninggal dunia  seseorang  Bernama Almh.  SOKINEM alias NYAI WIRYODIHARJO, yang telah dikebumikan di Makam  Jlamprang Pamotan, Jambidan, Banguntapan,  Bantul;
3.Memerintahkan kepada  Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus  menerbitkan Akta Kematian atas nama Almh. SOKINEM;
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak