| Dakwaan |
Bahwa terdakwa SUKARDI alias GENDON bin BASRUDIN pada hari Kamis tanggal 19 Desember 2020 sekira jam 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Desember 2020 bertempat di jalan Wonocatur, Banguntapan, Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) , yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --Bermula pada hari Kamis tanggal 19 Desember 2020 sekira jam 19.15 Wib saksi DANU WINARTA datang ke warung terdakwa yang terletak di Jalan Wonocatur, Banguntapan, Bantul lalu saksi menanyakan “ada pil tidak mas?” lalu terdakwa menjawab “ada, kamu butuh berapa?” kemudian saksi DANU WINARTA menjawab “aku butuh 3 box” selanjutnya sekira jam 19.30 Wib, terdakwa kembali bertem dengan saksi DANU WINARTA di Sampangan Banguntapan lalu terdakwa menyerahkan pil berlambang huruf Y kepada saksi DANU WINARTA dan terdakwa menerima uang sebesar Rp. 700.000,00 dari saksi DANU WINARTA untuk pembayaran pil tersebut, tidak lama kemudian datang saksi SUSANTA dan saksi ACHMAD ARIF PRIYATMOKO masing-masing anggota Satresnarkoba Polres Bantul mendatangi terdakwa karena sebelumnya diperoleh informasi bahwa terdakwa sering menjual obat terlarang kemudian dilakukan penggeledahan diri terdakwa dan ditemukan 2100 (dua ribu seratus) butir pil warna putih berlambang Y, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Bantul guna pemeriksaan lebih lanjut, bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 3109/NPF/2020 tanggal 30 Desember 2020 yang dibuat dan ditandatangani dengan mengingat sumpah jabatan oleh Drs. TEGUH PRIHMONO, M.H, dkk selaku pemeriksa dari Pusat LABORATORIUM FORENSIK POLRI menyimpulkan bahwa 2100 (dua ribu seratus) butir tablet warna putih berlogo Y mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam Daftar Obat Keras / Daftar G.
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 UU R.I. No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.--------------------------------------------------------------------
Dan
Kedua :
--------- Bahwa terdakwa SUKARDI alias GENDON bin BASRUDIN pada hari Kamis tanggal 19 Desember 2020 sekira jam 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Desember 2020 bertempat di Sampangan, Banguntapan, Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja tanpa hak memiliki, menyimpan, dan atau membawa Psikotropika, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
------ Bermula pada hari Kamis tanggal 19 Desember 2020 sekira jam 18.00 Wib PENTOL (belum tertangkap) datang ke warung terdakwa yang terletak di Jalan Wonocatur, Banguntapan, Bantul lalu terdakwa mengatakan memesan 2 toples 4 box pil kepada PENTOL lalu sekira habis maghrib PENTOL datang kembali membawakan pesanan terdakwa dan saat itu terdakwa ditawari pil calmlet oleh PENTOL kemudian terdakwa menukar 7 (tujuh) butir pil zypras dengan 7 (tujuh) butir pil calmlet yang dibawa oleh PENTOL, tidak lama kemudian datang saksi SUSANTA dan saksi ACHMAD ARIF PRIYATMOKO masing-masing anggota Satresnarkoba Polres Bantul mendatangi terdakwa karena sebelumnya diperoleh informasi bahwa terdakwa sering menjual obat terlarang kemudian dilakukan penggeledahan diri terdakwa disaksikan oleh dan ditemukan 7 (tujuh) tablet pil calmlet alprazolam, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor Polres Bantul guna pemeriksaan lebih lanjut, bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 3109/NPF/2020 tanggal 30 Desember 2020 yang dibuat dan ditandatangani dengan mengingat sumpah jabatan oleh Drs. TEGUH PRIHMONO, M.H, dkk selaku pemeriksa dari Pusat LABORATORIUM FORENSIK POLRI menyimpulkan bahwa 7 (tujuh) tablet pil calmlet alprazolam adalah mengandung Alprazolam terdaftar dalam Golongan IV nomor urut 2 lampiran UU R.I. No. 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 UU R.I. No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika |